31.7 C
Jakarta
Saturday, April 27, 2024

ASN Wajib Laporkan LHKPN, Tak Melapor, Sanksi Penurunan Pangkat Menant

PANGKALAN BUN–Bupati
Kotawaringin Barat (Kobar) Hj Nurhidayah meminta Aparatur Sipil Negara (ASN)
yang ada di lingkungan wilayah ini harus taat aturan. Salah satunya, wajib
menyampaikan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) kepada Komisi
Pemberantasan Korupsi (KPK) melalui e-lhkpn.kpk.go.id. Hal ini dilakukan
sebagai bentuk tanggung jawab dan kesadaran moral sehingga patuh dengan aturan
yang telah ditentukan.

“Kami minta nantinya
setiap ASN diwajibkan lapor agar bisa diketahui. Kalau tidak ada yang
melaporkan tentunya akan mendapatkan tindakan yang diatur dalam
Perbup,”katanya.

Menurut bupati, dalam
memberikan laporan LHKPN ini, ia meminta dibuat dengan sejujur-jujurnya. Selain
itu, tepat waktu dan sesuai dengan ketentuan yang telah ditetapkan.

Baca Juga :  PPKM Mikro Terbukti Efektif, Perlu Dipertahankan

Pemkab Kobar akan memberikan
sanksi berupa penurunan pangkat hingga pembebasan dari jabatan bagi ASN wajib
lapor LHKPN yang terlambat maupun yang tidak menyampaikan LHKPN kepada KPK.

“Laporan LHKPN Pemkab
Kobar pada tahun 2018 dari 291 wajib lapor yang sudah menyampaikan sebanyak
291, yang artinya sudah 100 persen ASN wajib lapor telah menyampaikan LHKPN
kepada KPK, dan meningkat dari tahun 2017 yang hanya mencapai 54,5 persen,”ujarnya.

Kewajiban menyampaikan LHKPN
ini telah tertuang dalam Peraturan Bupati Kobar Nomor 14 Tahun 2019 tanggal 10
Mei 2019 tentang LHKPN di lingkungan pemerintah daerah. Hal ini sebagai salah
satu upaya pemerintah daerah dalam meningkatkan kesadaran dan kepatuhan ASN wajib
lapor LHKPN untuk menyampaikan harta kekayaannya. (son/ila)

Baca Juga :  9 Desa di Sukamara Segera Gelar Pilkades Serentak

PANGKALAN BUN–Bupati
Kotawaringin Barat (Kobar) Hj Nurhidayah meminta Aparatur Sipil Negara (ASN)
yang ada di lingkungan wilayah ini harus taat aturan. Salah satunya, wajib
menyampaikan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) kepada Komisi
Pemberantasan Korupsi (KPK) melalui e-lhkpn.kpk.go.id. Hal ini dilakukan
sebagai bentuk tanggung jawab dan kesadaran moral sehingga patuh dengan aturan
yang telah ditentukan.

“Kami minta nantinya
setiap ASN diwajibkan lapor agar bisa diketahui. Kalau tidak ada yang
melaporkan tentunya akan mendapatkan tindakan yang diatur dalam
Perbup,”katanya.

Menurut bupati, dalam
memberikan laporan LHKPN ini, ia meminta dibuat dengan sejujur-jujurnya. Selain
itu, tepat waktu dan sesuai dengan ketentuan yang telah ditetapkan.

Baca Juga :  PPKM Mikro Terbukti Efektif, Perlu Dipertahankan

Pemkab Kobar akan memberikan
sanksi berupa penurunan pangkat hingga pembebasan dari jabatan bagi ASN wajib
lapor LHKPN yang terlambat maupun yang tidak menyampaikan LHKPN kepada KPK.

“Laporan LHKPN Pemkab
Kobar pada tahun 2018 dari 291 wajib lapor yang sudah menyampaikan sebanyak
291, yang artinya sudah 100 persen ASN wajib lapor telah menyampaikan LHKPN
kepada KPK, dan meningkat dari tahun 2017 yang hanya mencapai 54,5 persen,”ujarnya.

Kewajiban menyampaikan LHKPN
ini telah tertuang dalam Peraturan Bupati Kobar Nomor 14 Tahun 2019 tanggal 10
Mei 2019 tentang LHKPN di lingkungan pemerintah daerah. Hal ini sebagai salah
satu upaya pemerintah daerah dalam meningkatkan kesadaran dan kepatuhan ASN wajib
lapor LHKPN untuk menyampaikan harta kekayaannya. (son/ila)

Baca Juga :  9 Desa di Sukamara Segera Gelar Pilkades Serentak

Terpopuler

Artikel Terbaru