33.2 C
Jakarta
Sunday, April 28, 2024

BKSDA Amankan Rangkong Emas Peliharaan Warga

PANGKALAN BUN – Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Pangkalan
Bun kembali mengamankan salah satu satwa dilindungi. Kali ini adalah burung
langka asli Kalimantan jenis rangkong julang emas berjenis kelamin jantan
diserahkan warga. Burung tersebut diserahkan oleh Warno, warga Desa Karang
Mulya, Kecamatan Pangkalan Banteng.

Kepala BKSDA Wilayah II Pangkalan
Bun Dendi Sutiadi melalui anggota Polisi Hutan Muda Yulivan mengatakan,
berdasarkan informasi masyarakat, ada salah satu warga memelihara burung langka.
Hewan dilindungi ini sudah dipelihara selama satu tahun. Sehingga dilakukan
pendekatan dan didatangi untuk menyerahkan satwa tersebut.

“Sang pemilik menyadari
bahwa memelihara satwa liar terancam dipidana. Sehingga setelah memahami
akhirnya Warno mau menyerahkan burung tersebut,” kata Muda Yulivan, Rabu
(14/8).

Baca Juga :  Libatkan Semua Potensi Antisipasi Karhutla

Dijelaskannya, saat diamankan,
burung rangkong ini dalam keadaan sehat dan tidak ditemukan adanya gejala
gangguan. Nantinya burung ini akan dilakukan perawatan sambil mencari lokasi untuk
pelepasliaran. Pihaknya juga terus memberikan imbauan kepada warga agar tidak
memelihara satwa dilindungi karena ancaman hukumannya cukup berat.

“Kami yakin masyarakat sudah
mulai meningkatkan kesadarannya untuk tidak memelihara satwa dilindungi. Kami
juga terus memberikan pemahaman apabila ada yang masih memelihara satwa
dilindungi bisa segera menyerahkan kepada petugas,” ungkapnya. (son/nto)

PANGKALAN BUN – Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Pangkalan
Bun kembali mengamankan salah satu satwa dilindungi. Kali ini adalah burung
langka asli Kalimantan jenis rangkong julang emas berjenis kelamin jantan
diserahkan warga. Burung tersebut diserahkan oleh Warno, warga Desa Karang
Mulya, Kecamatan Pangkalan Banteng.

Kepala BKSDA Wilayah II Pangkalan
Bun Dendi Sutiadi melalui anggota Polisi Hutan Muda Yulivan mengatakan,
berdasarkan informasi masyarakat, ada salah satu warga memelihara burung langka.
Hewan dilindungi ini sudah dipelihara selama satu tahun. Sehingga dilakukan
pendekatan dan didatangi untuk menyerahkan satwa tersebut.

“Sang pemilik menyadari
bahwa memelihara satwa liar terancam dipidana. Sehingga setelah memahami
akhirnya Warno mau menyerahkan burung tersebut,” kata Muda Yulivan, Rabu
(14/8).

Baca Juga :  Libatkan Semua Potensi Antisipasi Karhutla

Dijelaskannya, saat diamankan,
burung rangkong ini dalam keadaan sehat dan tidak ditemukan adanya gejala
gangguan. Nantinya burung ini akan dilakukan perawatan sambil mencari lokasi untuk
pelepasliaran. Pihaknya juga terus memberikan imbauan kepada warga agar tidak
memelihara satwa dilindungi karena ancaman hukumannya cukup berat.

“Kami yakin masyarakat sudah
mulai meningkatkan kesadarannya untuk tidak memelihara satwa dilindungi. Kami
juga terus memberikan pemahaman apabila ada yang masih memelihara satwa
dilindungi bisa segera menyerahkan kepada petugas,” ungkapnya. (son/nto)

Terpopuler

Artikel Terbaru