33.2 C
Jakarta
Sunday, April 28, 2024

Gunakan Anggaran Secara Transparan, Tepat Sasaran dan Tidak Terjadi Tu

KUALA KAPUAS – Dalam penanganan pandemi
Covid-19 di Kabupaten Kapuas, maka Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kapuas
menggunakan anggaran dana tanggap darurat, pada alokasi Dana Belanja Tidak Terduga
APBD Kabupaten Kapuas Tahun 2020. Anggaran tanggap darurat tersebut yang
digunakan cukup besar, bahkan tahap pertama Rp56,4 miliar.

Menurut Ketua DPRD Kabupaten Kapuas,
Ardiansah, S.Hut, untuk penanganan Covid-19, diharapkan dapat digunakan
secara benar, transparan, dan tepat sasaran, serta tidak terjadi tumpang tindih
program.

“Dana tersebut sangat besar, jadi harus
digunakan sesuai peruntukannya, dan diawasi, agar tidak ada penyimpangan,”
ungkap Ardiansah, Kamis (14/5).

Mantan Damang ini mengatakan, selama
terjadinya penyebaran Covid-19 jangan lupa ada pengorbanan seluruh program
kegiatan SOPD, dan Sekretariat Dewan, sehingga jangan sampai hal ini 
menjadi ajang perlombaan menguras anggaran. Terutama untuk keperluan diluar
ketentuan, dan tujuan terjadinya rasionalisasi anggaran.

Baca Juga :  Pemkab Ajukan Raperda Persampahan

“Penggunaan anggaran dana Covid-19
dominan dibelanjakan untuk pengadaan barang habis pakai, dan sangat rawan
terjadi penyelewengan maupun tidak tepat sasaran, pertanggung jawaban dengan
manipulasi data,” tegas Ardiansah.

Ketua Fraksi Partai Golkar DPRD Kapuas ini,
mengatakan sesuai dengan porsi anggaran penanganan Covid-19 Kabupaten Kapuas
sebanyak delapan SOPD sebagai pengguna anggaran pada tahap awal, bahkan sudah
ditanda tangani sebesar Rp 56,4 M lebih.

“Ada dua SOPD penerima dana terbesar
adalah Dinas Pendidikan (Disdik) Kapuas Rp 24 M, dan Dinas Kesehatan (Dinkes)
Rp 23 M, sisanya dibagi untuk enam SOPD lainya,” jelasnya.

Selanjutnya, kata
Ardiansah, apakah dana tanggap darurat tahap awal sudah benar penggunaannya,
jadi mengajak semuanya dapat mengwasi. “Mari kita awasi bersama, jalannya
penggunaan dana tersebut,” tutupnya. 

Baca Juga :  Tommy Saputra Pimpin PKB Kapuas

KUALA KAPUAS – Dalam penanganan pandemi
Covid-19 di Kabupaten Kapuas, maka Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kapuas
menggunakan anggaran dana tanggap darurat, pada alokasi Dana Belanja Tidak Terduga
APBD Kabupaten Kapuas Tahun 2020. Anggaran tanggap darurat tersebut yang
digunakan cukup besar, bahkan tahap pertama Rp56,4 miliar.

Menurut Ketua DPRD Kabupaten Kapuas,
Ardiansah, S.Hut, untuk penanganan Covid-19, diharapkan dapat digunakan
secara benar, transparan, dan tepat sasaran, serta tidak terjadi tumpang tindih
program.

“Dana tersebut sangat besar, jadi harus
digunakan sesuai peruntukannya, dan diawasi, agar tidak ada penyimpangan,”
ungkap Ardiansah, Kamis (14/5).

Mantan Damang ini mengatakan, selama
terjadinya penyebaran Covid-19 jangan lupa ada pengorbanan seluruh program
kegiatan SOPD, dan Sekretariat Dewan, sehingga jangan sampai hal ini 
menjadi ajang perlombaan menguras anggaran. Terutama untuk keperluan diluar
ketentuan, dan tujuan terjadinya rasionalisasi anggaran.

Baca Juga :  Pemkab Ajukan Raperda Persampahan

“Penggunaan anggaran dana Covid-19
dominan dibelanjakan untuk pengadaan barang habis pakai, dan sangat rawan
terjadi penyelewengan maupun tidak tepat sasaran, pertanggung jawaban dengan
manipulasi data,” tegas Ardiansah.

Ketua Fraksi Partai Golkar DPRD Kapuas ini,
mengatakan sesuai dengan porsi anggaran penanganan Covid-19 Kabupaten Kapuas
sebanyak delapan SOPD sebagai pengguna anggaran pada tahap awal, bahkan sudah
ditanda tangani sebesar Rp 56,4 M lebih.

“Ada dua SOPD penerima dana terbesar
adalah Dinas Pendidikan (Disdik) Kapuas Rp 24 M, dan Dinas Kesehatan (Dinkes)
Rp 23 M, sisanya dibagi untuk enam SOPD lainya,” jelasnya.

Selanjutnya, kata
Ardiansah, apakah dana tanggap darurat tahap awal sudah benar penggunaannya,
jadi mengajak semuanya dapat mengwasi. “Mari kita awasi bersama, jalannya
penggunaan dana tersebut,” tutupnya. 

Baca Juga :  Tommy Saputra Pimpin PKB Kapuas

Terpopuler

Artikel Terbaru