28.3 C
Jakarta
Monday, April 29, 2024

Bupati Tanam Padi di Lahan Kering Danau Usung

PURUK
CAHU–Bupati Murung Raya (Mura) Perdie M. Yosep bersama Inspektur Jenderal
Kementerian Pertanian Justan R. Siahaan melaksanakan penanaman padi di lahan
kering tanpa bakar seluas 40 hektar dilahan pertanian milik Kelompok Tani Pulau
Bango Desa Danau Usung Kecamatan Murung, Jumat (11/10).

Bupati
Perdie dalam sambutannya berharap, mulai saat ini masyarakat Kabupaten Mura
dapat menyesuikan tuntutan dan perkembangan situasi, terutama dengan adanya
larangan membakar hutan dan lahan.

“Hal
ini merupakan tuntutan dari berbagai sisi dan juga untuk kebaikan jangka
panjang bagi semua kalangan masyarakat di Kabupaten Murung Raya,” kata
Bupati.

Orang
nomor satu di Bumi Tana Malai Tolung Linggu menyampaikan, bahwa untuk
selanjutnya berharap agar program tersebut nantinya dapat berkembang kearah
perluasan areal penanaman tanpa bakar ditempat-tempat yang lain dengan
bimbingan oleh instansi teknis terkait.

Baca Juga :  Dua Kecamatan Ini Jadi Pemasok Asap di Sampit

Menurut
Bupati, untuk mewujudkan lahan usaha tani menetap tanpa bakar memerlukan baiaya
yang cukup besar, bahkan dibeberapa tempat untuk dapat mewujudkan lahan seperti
itu terlebih dahulu harus dikeluarkan dengan membersihkan semak, cabut tunggul,
termasuk pengelolaan lahan lainnya.

“Namun
langkah-langkah tersebut perlu dilakukan secara terus menerus agar petani dapat
memiliki lahan yang dapat meraka tanami secara berkesinambungan dengan tanaman
padi dan tanaman semusim lainnya tanpa harus membakar,” ucapnya.

Ia
berharap pola tanam seperti itu benar-benar menjadi jalan keluar bagi para
petani yang selama ini mengalami kesulitan dalam menanam padi akibat adanya
kebijakan larangan membakar hutan dan lahan.

Kegiatan
ini merupakan inovasi yang dilakukan oleh warga kelompok tani bekerjasama
dengan Pemkab Mura melalui Dinas Pertanian Perikanan dan Peternakan dimana hal
tersebut bertolak dari adanya Undang Undang No 32 Tahun 2009 Tentang
Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (UUPPLH), Undang Undang No 41
Tahun 1999 tentang Kehutanan dan aturan-aturan terkait dengan kebakaran hutan
dan lahan yang melarang melakukan pembakaran lahan dan hutan. (her/ala)

Baca Juga :  Pelantikan Dua Kades di Kobar Ditunda

PURUK
CAHU–Bupati Murung Raya (Mura) Perdie M. Yosep bersama Inspektur Jenderal
Kementerian Pertanian Justan R. Siahaan melaksanakan penanaman padi di lahan
kering tanpa bakar seluas 40 hektar dilahan pertanian milik Kelompok Tani Pulau
Bango Desa Danau Usung Kecamatan Murung, Jumat (11/10).

Bupati
Perdie dalam sambutannya berharap, mulai saat ini masyarakat Kabupaten Mura
dapat menyesuikan tuntutan dan perkembangan situasi, terutama dengan adanya
larangan membakar hutan dan lahan.

“Hal
ini merupakan tuntutan dari berbagai sisi dan juga untuk kebaikan jangka
panjang bagi semua kalangan masyarakat di Kabupaten Murung Raya,” kata
Bupati.

Orang
nomor satu di Bumi Tana Malai Tolung Linggu menyampaikan, bahwa untuk
selanjutnya berharap agar program tersebut nantinya dapat berkembang kearah
perluasan areal penanaman tanpa bakar ditempat-tempat yang lain dengan
bimbingan oleh instansi teknis terkait.

Baca Juga :  Dua Kecamatan Ini Jadi Pemasok Asap di Sampit

Menurut
Bupati, untuk mewujudkan lahan usaha tani menetap tanpa bakar memerlukan baiaya
yang cukup besar, bahkan dibeberapa tempat untuk dapat mewujudkan lahan seperti
itu terlebih dahulu harus dikeluarkan dengan membersihkan semak, cabut tunggul,
termasuk pengelolaan lahan lainnya.

“Namun
langkah-langkah tersebut perlu dilakukan secara terus menerus agar petani dapat
memiliki lahan yang dapat meraka tanami secara berkesinambungan dengan tanaman
padi dan tanaman semusim lainnya tanpa harus membakar,” ucapnya.

Ia
berharap pola tanam seperti itu benar-benar menjadi jalan keluar bagi para
petani yang selama ini mengalami kesulitan dalam menanam padi akibat adanya
kebijakan larangan membakar hutan dan lahan.

Kegiatan
ini merupakan inovasi yang dilakukan oleh warga kelompok tani bekerjasama
dengan Pemkab Mura melalui Dinas Pertanian Perikanan dan Peternakan dimana hal
tersebut bertolak dari adanya Undang Undang No 32 Tahun 2009 Tentang
Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (UUPPLH), Undang Undang No 41
Tahun 1999 tentang Kehutanan dan aturan-aturan terkait dengan kebakaran hutan
dan lahan yang melarang melakukan pembakaran lahan dan hutan. (her/ala)

Baca Juga :  Pelantikan Dua Kades di Kobar Ditunda

Terpopuler

Artikel Terbaru