30.8 C
Jakarta
Sunday, April 28, 2024

Dinas Kesehatan Serta KPU Juga Telah Memfasilitasi APD

KUALA
KAPUAS – Sekretaris Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kapuas Otovianus
menuturkan dalam melanjutkan tahapan Pilkada tahun ini, KPU telah mengeluarkan
PKPU nomor 6 tahun 2020 tentang pilkada serentak lanjutan dalam kondisi bencana
nonalam Covid-19. Kemudian KPU juga memberikan anggaran untuk pengadaan alat
pelindung diri (APD) bagi para petugas seperti Panitia Penyelenggara Kecamatan
(PPK), Panitia Pemungutan Suara (PPS) dan juga Panitia Pemutakhiran Data
Pemilih (PPDP).

 â€œGuna menuruti aturan protokol kesehatan yang
telah ditetapkan, kita juga telah mengadakan pemeriksaan rapid test yang
bekerja sama dengan Pemerintah Kabupaten Kapuas, dalam hal ini Dinas Kesehatan
serta KPU juga telah memfasilitasi APD berupa masker, face shield, hand
sanitizer dan juga penyemprotan disinfektan,” ucapnya.

Baca Juga :  Bupati Lihat Pengolahan Sawit

Diungkapkannya,
terkait pilkada lanjutan yang sempat ditunda karena Covid-19, dapat
dilaksanakan kembali dengan mengikuti protokol kesehatan pencegahan penyebaran
Covid-19.

“Artinya
dalam PKPU nomor 6 tahun 2020 ini kita mengadopsi aturan-aturan yang
diberlakukan gugus tugas. Contohnya apabila gugus tugas mewajibkan masker, maka
di dalam PKPU juga mewajibkan penggunaan masker dalam tahapan pemilu ini,”
ungkap Otovianus yang juga Ketua Tim Penanganan Covid-19 KPU Kabupaten Kapuas.

Dirinya
pun menambahkan dalam proses Pilkada ini tentu harus mengikuti protokol
kesehatan yang telah ditetapkan seperti penggunaan masker, menjaga jarak,
tersedianya tempat cuci tangan dan juga pembatasan jumlah peserta rapat
sebanyak 50 persen dari kapasitas yang tersedia. 

Baca Juga :  60 BUMDes Diusulkan Jadi Pangkalan Isi Ulang Gas Elpiji

KUALA
KAPUAS – Sekretaris Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kapuas Otovianus
menuturkan dalam melanjutkan tahapan Pilkada tahun ini, KPU telah mengeluarkan
PKPU nomor 6 tahun 2020 tentang pilkada serentak lanjutan dalam kondisi bencana
nonalam Covid-19. Kemudian KPU juga memberikan anggaran untuk pengadaan alat
pelindung diri (APD) bagi para petugas seperti Panitia Penyelenggara Kecamatan
(PPK), Panitia Pemungutan Suara (PPS) dan juga Panitia Pemutakhiran Data
Pemilih (PPDP).

 â€œGuna menuruti aturan protokol kesehatan yang
telah ditetapkan, kita juga telah mengadakan pemeriksaan rapid test yang
bekerja sama dengan Pemerintah Kabupaten Kapuas, dalam hal ini Dinas Kesehatan
serta KPU juga telah memfasilitasi APD berupa masker, face shield, hand
sanitizer dan juga penyemprotan disinfektan,” ucapnya.

Baca Juga :  Bupati Lihat Pengolahan Sawit

Diungkapkannya,
terkait pilkada lanjutan yang sempat ditunda karena Covid-19, dapat
dilaksanakan kembali dengan mengikuti protokol kesehatan pencegahan penyebaran
Covid-19.

“Artinya
dalam PKPU nomor 6 tahun 2020 ini kita mengadopsi aturan-aturan yang
diberlakukan gugus tugas. Contohnya apabila gugus tugas mewajibkan masker, maka
di dalam PKPU juga mewajibkan penggunaan masker dalam tahapan pemilu ini,”
ungkap Otovianus yang juga Ketua Tim Penanganan Covid-19 KPU Kabupaten Kapuas.

Dirinya
pun menambahkan dalam proses Pilkada ini tentu harus mengikuti protokol
kesehatan yang telah ditetapkan seperti penggunaan masker, menjaga jarak,
tersedianya tempat cuci tangan dan juga pembatasan jumlah peserta rapat
sebanyak 50 persen dari kapasitas yang tersedia. 

Baca Juga :  60 BUMDes Diusulkan Jadi Pangkalan Isi Ulang Gas Elpiji

Terpopuler

Artikel Terbaru