28.9 C
Jakarta
Sunday, April 28, 2024

Ary Egahni Sosialisasikan 4 Pilar Bersama Tokoh Masyarakat

KUALA KAPUAS, KALTENGPOS.CO – Anggota Komisi
III DPR RI Daerah Pemilihan Provinsi Kalimantan Tengah Ary Egahni Ben Bahat,
S.H. kembali menggelar Sosialisasi Empat Pilar Kebangsaan bersama Tokoh Masyarakat,
Senin (7/12).

Dalam sosialisasinya, Ary Egahni menjelaskan
hal-hal terkait Sosialisasi Empat Pilar Kebangsaan yakni Pancasila, UUD 1945,
Bhinneka Tunggal Ika dan NKRI, guna meningkatkan kesadaran masyarakat tentang
berkehidupan berbangsa dan bernegara bersama masyarakat khususnya di Kabupaten
Kapuas.

Kemudian dirinya menjelaskan Konstruksi Nilai
Budaya Huma Betang diantaranya Handep dan Hapakat Kula yang semakin membuat
masyarakat Dayak dan Kalteng memiliki rasa perduli satu sama lain,dan dalam
pengambilan keputusan selalu bermusyawarah agar segala keputusan yang diambil
dapat disepakati secara bersama-sama.

Sebelumnya, Anggota Komisi III itu terlebih
dahulu menjelaskan tentang Falsafah Huma Betang yang dimiliki oleh masyarakat
Kalimantan Tengah yang mana memiliki nilai gotong-royong, kebersamaan,
toleransi, rukun, dan hidup berdampingan merupakan nilai-nilai yang sejalan
dengan Empat Pilar Kebangsaan.

Baca Juga :  Ini Dia Malioboronya Pangkalan Bun

 â€œFalsafah Huma Betang yang secara turun
temurun jadi pedoman hidup yang harus terus dilestarikan. Dari Falsafah rumah
atau Huma Betang inilah warga Dayak Kalteng bisa hidup rukun dalam keragaman
suku dan agama yang ada di Kalimantan Tengah,” ungkap Ary Egahni.

Adapun isi dari Empat Pilar Kebangsaan adalah
Pancasila sebagai Dasar dan Ideologi Negara, Undang–undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945 sebagai Konstitusi Negara serta ketetapan MPR,
Negara Kesatuan Republik Indonesia sebagai Bentuk Negara dan Bhinneka Tunggal
Ika ialah sebagai Semboyan Negara.

“Pancasila sebagai Ideologi Negara, seperti
yang kita tahu Pancasila sendiri berasal dari dua kata Sansekerta, yakni Panca
yang berarti lima dan sila yang berarti prinsip atau asa. Kelima prinsip
tersebut juga tercantum dalam paragraf Ke- 4 Pembukaan Undang–undang Dasar
(UUD) 1945,” ucapnya.

Baca Juga :  Peruntukkan Dana Desa Harus Tepat

Disampaikan pula dalam sosialisasinya bahwa
Undang–undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 atau disingkat UUD
1945 atau UUD 45, adalah hukum dasar tertulis, konstitusi Pemerintahan Negara
Republik Indonesia saat ini.

NKRI berasal dari singkatan Negara Kesatuan
Republik Indonesia yang bediri dari Sabang sampai Merauke dan NKRI berdiri
sejak proklamasi Kemerdekaan Indonesia pada 17 Agustus 1945 oleh Ir. Soekarno
dan Mohammad Hatta.

“Bhinneka Tunggal Ika merupakan motto atau
semboyan Bangsa Indonesia yang tertulis pada lambang Negara Indonesia, Garuda
Pancasila. Frasa ini berasal dari bahasa Jawa Kuno yang artinya adalah
berbeda–beda tetapi tetap satu,” pungkasnya dalam kesempatan tersebut.

KUALA KAPUAS, KALTENGPOS.CO – Anggota Komisi
III DPR RI Daerah Pemilihan Provinsi Kalimantan Tengah Ary Egahni Ben Bahat,
S.H. kembali menggelar Sosialisasi Empat Pilar Kebangsaan bersama Tokoh Masyarakat,
Senin (7/12).

Dalam sosialisasinya, Ary Egahni menjelaskan
hal-hal terkait Sosialisasi Empat Pilar Kebangsaan yakni Pancasila, UUD 1945,
Bhinneka Tunggal Ika dan NKRI, guna meningkatkan kesadaran masyarakat tentang
berkehidupan berbangsa dan bernegara bersama masyarakat khususnya di Kabupaten
Kapuas.

Kemudian dirinya menjelaskan Konstruksi Nilai
Budaya Huma Betang diantaranya Handep dan Hapakat Kula yang semakin membuat
masyarakat Dayak dan Kalteng memiliki rasa perduli satu sama lain,dan dalam
pengambilan keputusan selalu bermusyawarah agar segala keputusan yang diambil
dapat disepakati secara bersama-sama.

Sebelumnya, Anggota Komisi III itu terlebih
dahulu menjelaskan tentang Falsafah Huma Betang yang dimiliki oleh masyarakat
Kalimantan Tengah yang mana memiliki nilai gotong-royong, kebersamaan,
toleransi, rukun, dan hidup berdampingan merupakan nilai-nilai yang sejalan
dengan Empat Pilar Kebangsaan.

Baca Juga :  Ini Dia Malioboronya Pangkalan Bun

 â€œFalsafah Huma Betang yang secara turun
temurun jadi pedoman hidup yang harus terus dilestarikan. Dari Falsafah rumah
atau Huma Betang inilah warga Dayak Kalteng bisa hidup rukun dalam keragaman
suku dan agama yang ada di Kalimantan Tengah,” ungkap Ary Egahni.

Adapun isi dari Empat Pilar Kebangsaan adalah
Pancasila sebagai Dasar dan Ideologi Negara, Undang–undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945 sebagai Konstitusi Negara serta ketetapan MPR,
Negara Kesatuan Republik Indonesia sebagai Bentuk Negara dan Bhinneka Tunggal
Ika ialah sebagai Semboyan Negara.

“Pancasila sebagai Ideologi Negara, seperti
yang kita tahu Pancasila sendiri berasal dari dua kata Sansekerta, yakni Panca
yang berarti lima dan sila yang berarti prinsip atau asa. Kelima prinsip
tersebut juga tercantum dalam paragraf Ke- 4 Pembukaan Undang–undang Dasar
(UUD) 1945,” ucapnya.

Baca Juga :  Peruntukkan Dana Desa Harus Tepat

Disampaikan pula dalam sosialisasinya bahwa
Undang–undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 atau disingkat UUD
1945 atau UUD 45, adalah hukum dasar tertulis, konstitusi Pemerintahan Negara
Republik Indonesia saat ini.

NKRI berasal dari singkatan Negara Kesatuan
Republik Indonesia yang bediri dari Sabang sampai Merauke dan NKRI berdiri
sejak proklamasi Kemerdekaan Indonesia pada 17 Agustus 1945 oleh Ir. Soekarno
dan Mohammad Hatta.

“Bhinneka Tunggal Ika merupakan motto atau
semboyan Bangsa Indonesia yang tertulis pada lambang Negara Indonesia, Garuda
Pancasila. Frasa ini berasal dari bahasa Jawa Kuno yang artinya adalah
berbeda–beda tetapi tetap satu,” pungkasnya dalam kesempatan tersebut.

Terpopuler

Artikel Terbaru