27.3 C
Jakarta
Monday, April 29, 2024

Jaga Kondusifitas Selama Ramadan

NANGA BULIK – Dalam menjaga suasana bulan ramadan, Pemerintah
Kabupaten Lamandau melalui pihak terkait mengimbau agar masyarakat menjaga
suasana kondusifitas. Imbauan telah diinformasikan kepada masyarakat, seperti
jam buka tempat hiburan malam atau karaoke, warung dilarang buka di siang hari,
hingga dilarang membunyikan petasan.

Kasatpol PP Lamandau Triyadi
mengungkapkan, saat ini pihaknya telah menempel surat edaran Bupati Lamandau
tentang antisipasi di dalam bulan puasa dan hari raya idulfitri di sejumlah tempat.

Isi edaran tersebut, agar masyarakat
saling menghargai umat muslim yang sedang menjalankan ibadah puasa.

“Kemudian imbauan untuk
menutup semua kegiatan di tempat-tempat hiburan seperti karaoke cafe dan tempat
hiburan sejenisnya pada sehari sebelum ramadan hingga hari kedua ramadan, dan 2
hari sebelum hari raya idulfitri sampai dengan 2 hari setelah hari raya idulfitri,”
ungkap Triyadi kepada awak media, kemarin.

Baca Juga :  Waduh...Klaster Kantor Mendominasi dari Tujuh Pasien Positif Covid-19

Selama bulan ramadan, lanjut
Triyadi, tempat hiburan dan sejenisnya tetap diizinkan buka. Namun, dengan
rentang waktu sejak pukul 21.00 WIB sampai dengan 24.00 WIB. Kemudian, toko
atau warung selama ramadan tidak boleh memperjualbelikan minuman beralkohol.

“Dalam rangka menjaga
kesucian bulan ramadan juga dilarang melakukan segala bentuk perjudian,”
tegasnya.

Selain itu, pemilik warung makan
dan minuman atau sejenisnya yang biasa berjualan pada siang hari, diimbau agar
bisa menyesuaikan dengan cara menutup warung makan/minum menggunakan tirai.

“Seluruh masyarakat dilarang
memperjualbelikan dan membunyikan jenis petasan termasuk meriam bambu, kembang
api dan lainnya yang memiliki daya ledak di udara,” pungkasnya. (*cho/abe/ctk/nto)

NANGA BULIK – Dalam menjaga suasana bulan ramadan, Pemerintah
Kabupaten Lamandau melalui pihak terkait mengimbau agar masyarakat menjaga
suasana kondusifitas. Imbauan telah diinformasikan kepada masyarakat, seperti
jam buka tempat hiburan malam atau karaoke, warung dilarang buka di siang hari,
hingga dilarang membunyikan petasan.

Kasatpol PP Lamandau Triyadi
mengungkapkan, saat ini pihaknya telah menempel surat edaran Bupati Lamandau
tentang antisipasi di dalam bulan puasa dan hari raya idulfitri di sejumlah tempat.

Isi edaran tersebut, agar masyarakat
saling menghargai umat muslim yang sedang menjalankan ibadah puasa.

“Kemudian imbauan untuk
menutup semua kegiatan di tempat-tempat hiburan seperti karaoke cafe dan tempat
hiburan sejenisnya pada sehari sebelum ramadan hingga hari kedua ramadan, dan 2
hari sebelum hari raya idulfitri sampai dengan 2 hari setelah hari raya idulfitri,”
ungkap Triyadi kepada awak media, kemarin.

Baca Juga :  Waduh...Klaster Kantor Mendominasi dari Tujuh Pasien Positif Covid-19

Selama bulan ramadan, lanjut
Triyadi, tempat hiburan dan sejenisnya tetap diizinkan buka. Namun, dengan
rentang waktu sejak pukul 21.00 WIB sampai dengan 24.00 WIB. Kemudian, toko
atau warung selama ramadan tidak boleh memperjualbelikan minuman beralkohol.

“Dalam rangka menjaga
kesucian bulan ramadan juga dilarang melakukan segala bentuk perjudian,”
tegasnya.

Selain itu, pemilik warung makan
dan minuman atau sejenisnya yang biasa berjualan pada siang hari, diimbau agar
bisa menyesuaikan dengan cara menutup warung makan/minum menggunakan tirai.

“Seluruh masyarakat dilarang
memperjualbelikan dan membunyikan jenis petasan termasuk meriam bambu, kembang
api dan lainnya yang memiliki daya ledak di udara,” pungkasnya. (*cho/abe/ctk/nto)

Terpopuler

Artikel Terbaru