28.9 C
Jakarta
Sunday, April 28, 2024

Ikuti Instruksi Kapolri Baru,Kalteng Segera Terapkan Tilang Elektroni

PALANGKA RAYA,
PROKALTENG.CO-
Tilang elektronik atau e-TLE (Electronic Traffic Law Enforcement) akan segera diberlakukan di Kalteng.  Hal ini menindaklanjuti arahan
Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo. Untuk itu, Direktorat Lalu Lintas
Polda Kalteng bersama stakeholder terkait akan mempersiapkan program e-TLE itu.

Kapolda Kalteng, Irjen
Pol Dedi Prasetyo, melalui Kabid Humas Kombes Pol Kismanto Eko Saputro
mengatakan, jika penerapan e-TLE berbeda dengan e-Tilang yang telah diterapkan
jajaran ditlantas.

”e-Tilang adalah
aplikasi berbasis IT yang digunakan untuk mengurangi penyelewengan anggota
Polri yang berada di lapangan.  e-TLE
adalah Traffic Law Enforcement dengan implementasi teknologi untuk mencatat
pelanggaran-pelanggaran dalam berlalu-lintas secara elektronik untuk mendukung
keamanan, ketertiban, keselamatan dan ketertiban dalam berlalu-lintas selama
pandemi Covid-19,”ucapnya, Jumat (12/2). 

Baca Juga :  Ayo Menjadi Relawan Palangka Raya Memanggil

Sistem e-TLE  dikatakan adalah tilang elektronik dengan
memanfaatkan sistem CCTV sebagai pengawasnya. 
Selain itu, CCTV yang digunakan juga mampu merekam nomor kendaraan untuk
memudahkan proses hukum kendaraan yang melanggar.

“Mekanisme e-TLE
memanfaatkan sistem CCTV sebagai pengawasnya alih-alih polisi yang bertugas di
jalanan. Pemilik plat kendaraan akan diberikan surat tilang dan harus membayar
denda tersebut via bank dalam jangka waktu tujuh hari,”katanya.

Lebih lanjut Eko
menuturkan, proses e-Tilang berbeda dengan proses tilang biasa. Dengan e-Tilang
masyarakat tidak akan ditanya untuk dimintai slip merah ataupun slip
biru.Tetapi polisi akan memasukkan sejumlah informasi mengenai pelanggaran
langsung ke dalam aplikasi dan juga menyita salah satu dokumen sebagai barang
bukti.

Baca Juga :  Dini Hari, Tiga Rumah di Danau Usung Berkobar

“Jadi cara kerjanya nanti untuk  e-TLE, petugas tidak akan menyita surat-surat
kendaraan seperti SIM atau STNK sebagaimana tilang manual. Hukuman yang akan
diberikan kepada pengendara yang tidak membayar denda yaitu akan dilakukan
pemblokiran data STNK,” tutupnya.

PALANGKA RAYA,
PROKALTENG.CO-
Tilang elektronik atau e-TLE (Electronic Traffic Law Enforcement) akan segera diberlakukan di Kalteng.  Hal ini menindaklanjuti arahan
Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo. Untuk itu, Direktorat Lalu Lintas
Polda Kalteng bersama stakeholder terkait akan mempersiapkan program e-TLE itu.

Kapolda Kalteng, Irjen
Pol Dedi Prasetyo, melalui Kabid Humas Kombes Pol Kismanto Eko Saputro
mengatakan, jika penerapan e-TLE berbeda dengan e-Tilang yang telah diterapkan
jajaran ditlantas.

”e-Tilang adalah
aplikasi berbasis IT yang digunakan untuk mengurangi penyelewengan anggota
Polri yang berada di lapangan.  e-TLE
adalah Traffic Law Enforcement dengan implementasi teknologi untuk mencatat
pelanggaran-pelanggaran dalam berlalu-lintas secara elektronik untuk mendukung
keamanan, ketertiban, keselamatan dan ketertiban dalam berlalu-lintas selama
pandemi Covid-19,”ucapnya, Jumat (12/2). 

Baca Juga :  Ayo Menjadi Relawan Palangka Raya Memanggil

Sistem e-TLE  dikatakan adalah tilang elektronik dengan
memanfaatkan sistem CCTV sebagai pengawasnya. 
Selain itu, CCTV yang digunakan juga mampu merekam nomor kendaraan untuk
memudahkan proses hukum kendaraan yang melanggar.

“Mekanisme e-TLE
memanfaatkan sistem CCTV sebagai pengawasnya alih-alih polisi yang bertugas di
jalanan. Pemilik plat kendaraan akan diberikan surat tilang dan harus membayar
denda tersebut via bank dalam jangka waktu tujuh hari,”katanya.

Lebih lanjut Eko
menuturkan, proses e-Tilang berbeda dengan proses tilang biasa. Dengan e-Tilang
masyarakat tidak akan ditanya untuk dimintai slip merah ataupun slip
biru.Tetapi polisi akan memasukkan sejumlah informasi mengenai pelanggaran
langsung ke dalam aplikasi dan juga menyita salah satu dokumen sebagai barang
bukti.

Baca Juga :  Dini Hari, Tiga Rumah di Danau Usung Berkobar

“Jadi cara kerjanya nanti untuk  e-TLE, petugas tidak akan menyita surat-surat
kendaraan seperti SIM atau STNK sebagaimana tilang manual. Hukuman yang akan
diberikan kepada pengendara yang tidak membayar denda yaitu akan dilakukan
pemblokiran data STNK,” tutupnya.

Terpopuler

Artikel Terbaru