31.7 C
Jakarta
Saturday, April 27, 2024

Sosialisasi IP4T Dalam Rangka Pengembangan Food Estate

KUALA
KAPUAS – Pemerintah Kabupaten Kapuas menggelar sosialisasi pembuatan peta
tematik pertanahan drn Ruang (Survei IP4T) dalam rangka pengembangan food estate
di Provinsi Kalimantan Tengah, di Aula Kantor Bupati Kapuas, Selasa (10/11)
siang.

Kegiatan
tersebut dibuka langsung oleh Plt Sekretaris Daerah Kapuas Septedy. Tampak
hadir juga perwakilan forum koordinasi pimpinan daerah (forkopimda), Kepala
Pertanahan Kapuas Febri Efendi, Kepala Seksi Survei Tematik, Tata Ruang,
Perbatasan dan Wilayah Kementerian Badan Pertanahan Nasional (BPN) Budianto,
kepala perangkat daerah lingkup Pemkab Kapuas, kepala desa se-Kapuas, damang,
tokoh masyarakat dan undangan lainnya.

Dalam
sambutannya, Septedy mengatakan, IP4T adalah survei, inventarisasi penguasaan
pemilikan, penggunaan dan pemanfaatan tanah. Dimana lokasi food estate di
kecamatan yang merupakan eks PLG, sehingga perlu adanya inventarisasi ulang
dalam mendukung food estate tersebut.

Baca Juga :  Blok Hunian Lapas Sampit “Diobok-obok”, Ternyata karena Ini

Septedy
juga menuturkan, surat tanah yang dibuat oleh desa dan surat keterangan tanah
adat yang diterbitkan damang kepala adat kebanyakan tidak ada titik
koordinatnya. Sehingga rentan terhadap munculnya konflik pertanahan atau
terjadinya tumpang tindih kepemilikan tanah.

Untuk
itu, dengan adanya sosialisasi IP4T terkait pembuatan peta tematik pertanahan
dan ruang, diharapkan camat dan kepala desa benar-benar mengikuti dengan
seksama serta memahaminya. Dan nantinya dapat mengimplementasikan di lapangan
guna meminimalisir terjadinya duplikasi penguasaan lahan.

“Dalam
pelaksanaan food estate, maka salah satu tindak lanjutnya adalah dengan
dilaksanakannya IP4T terkait pembuatan peta tematik pertanahan dan ruang oleh
Kementerian ATR/BPN yang mana membutuhkan dukungan dan kerja sama dari
pemerintah daerah, pemerintah desa/kelurahan termasuk babinsa, bhabinkamtibmas
yang memahami territorial desa, RT, RW, tokoh masyarakat untuk mendapatkan data
yang benar,” ungkapnya.

Baca Juga :  Ubah Sistem Parkir Jadi Elektronik, Hindari Kebocoran PAD

Sementara
Kepala Badan Pertanahan Kapuas Febri Effendi SSiT MM dalam laporannya
menjelaskan, sosialisasi IP4T merupakan kegiatan yang kedua dilaksanakan di 8
kecamatan, 52 desa dengan luas 68 ribu hektare.

Menurut
dia, kegiatan ini penting dilaksanakan karena food estate merupakan kegiatan
terintegrasi yang dilaksanakan seluruh kementerian. Oleh karena itu, dalam hal
pemanfaatan tanah, BPN memiliki tanggung jawab untuk mengumpulkan data sebagai
dasar informasi dalam rangka perencanaan pembangunan pertanahan terhadap tanah
tersebut.

“Kami
berharap dengan didapatkannya data mengenai subjek, objek dan hubungan hukum
sehingga tidak ada hak-hak atas tanah masyarakat yang dilanggar,” tegasnya. 

KUALA
KAPUAS – Pemerintah Kabupaten Kapuas menggelar sosialisasi pembuatan peta
tematik pertanahan drn Ruang (Survei IP4T) dalam rangka pengembangan food estate
di Provinsi Kalimantan Tengah, di Aula Kantor Bupati Kapuas, Selasa (10/11)
siang.

Kegiatan
tersebut dibuka langsung oleh Plt Sekretaris Daerah Kapuas Septedy. Tampak
hadir juga perwakilan forum koordinasi pimpinan daerah (forkopimda), Kepala
Pertanahan Kapuas Febri Efendi, Kepala Seksi Survei Tematik, Tata Ruang,
Perbatasan dan Wilayah Kementerian Badan Pertanahan Nasional (BPN) Budianto,
kepala perangkat daerah lingkup Pemkab Kapuas, kepala desa se-Kapuas, damang,
tokoh masyarakat dan undangan lainnya.

Dalam
sambutannya, Septedy mengatakan, IP4T adalah survei, inventarisasi penguasaan
pemilikan, penggunaan dan pemanfaatan tanah. Dimana lokasi food estate di
kecamatan yang merupakan eks PLG, sehingga perlu adanya inventarisasi ulang
dalam mendukung food estate tersebut.

Baca Juga :  Blok Hunian Lapas Sampit “Diobok-obok”, Ternyata karena Ini

Septedy
juga menuturkan, surat tanah yang dibuat oleh desa dan surat keterangan tanah
adat yang diterbitkan damang kepala adat kebanyakan tidak ada titik
koordinatnya. Sehingga rentan terhadap munculnya konflik pertanahan atau
terjadinya tumpang tindih kepemilikan tanah.

Untuk
itu, dengan adanya sosialisasi IP4T terkait pembuatan peta tematik pertanahan
dan ruang, diharapkan camat dan kepala desa benar-benar mengikuti dengan
seksama serta memahaminya. Dan nantinya dapat mengimplementasikan di lapangan
guna meminimalisir terjadinya duplikasi penguasaan lahan.

“Dalam
pelaksanaan food estate, maka salah satu tindak lanjutnya adalah dengan
dilaksanakannya IP4T terkait pembuatan peta tematik pertanahan dan ruang oleh
Kementerian ATR/BPN yang mana membutuhkan dukungan dan kerja sama dari
pemerintah daerah, pemerintah desa/kelurahan termasuk babinsa, bhabinkamtibmas
yang memahami territorial desa, RT, RW, tokoh masyarakat untuk mendapatkan data
yang benar,” ungkapnya.

Baca Juga :  Ubah Sistem Parkir Jadi Elektronik, Hindari Kebocoran PAD

Sementara
Kepala Badan Pertanahan Kapuas Febri Effendi SSiT MM dalam laporannya
menjelaskan, sosialisasi IP4T merupakan kegiatan yang kedua dilaksanakan di 8
kecamatan, 52 desa dengan luas 68 ribu hektare.

Menurut
dia, kegiatan ini penting dilaksanakan karena food estate merupakan kegiatan
terintegrasi yang dilaksanakan seluruh kementerian. Oleh karena itu, dalam hal
pemanfaatan tanah, BPN memiliki tanggung jawab untuk mengumpulkan data sebagai
dasar informasi dalam rangka perencanaan pembangunan pertanahan terhadap tanah
tersebut.

“Kami
berharap dengan didapatkannya data mengenai subjek, objek dan hubungan hukum
sehingga tidak ada hak-hak atas tanah masyarakat yang dilanggar,” tegasnya. 

Terpopuler

Artikel Terbaru