26.6 C
Jakarta
Sunday, April 28, 2024

ODP Harus Patuh Isolasi Mandiri

SAMPIT–Kabupaten Kotawaringin
Timur (Kotim) sudah dinyatakan zona merah setelah ada tiga warga yang
dinyatakan positif terjangkit Virus Corona atau Covid-19. Ada 95 Orang Dalam
Pemantauan (ODP) dan sembilan Pasien Dalam Pengawasan (PDP) yang tersebar di 12
Kecamatan.

Anggota Komisi III DPRD
Kabupaten Kotim Riskon Fabiansyah meminta kesadaran warga yang berstatus ODP
terkait virus Corona atau Covid-19 untuk melaporkan diri dan melakukan isolasi
mandiri.

“Kalau ingin berjihad
dengan virus Corona warga yang di ODP tadi harusnya memahami dan mengurangi
untuk sementara kegiatan-kegiatan di luar. Itu saja sudah cukup membantu dalam
perang melawan virus yang mematikan itu,” ujar Riskon, Rabu (8/4).

Ia mengatakan mereka yang
masuk kategori ODP dapat membantu tugas pemerintah daerah dalam menekan
penyebaran Virus Corona atau Covid-19. Dengan cara, ujarnya, mematuhi anjuran
pemerintah untuk membatasi berinteraksi dengan orang banyak dan melakukan
isolasi mandiri di rumah selama 14 hari.

Baca Juga :  Jangan Berbocengan Lebih dari Dua Orang ! Akan Dipidana dan Denda Lho

“Pemerintah daerah juga
sudah menyiapkan fasilitas karantina di Islamic Center bagi masyarakat yang
merasa tidak mampu untuk melakukan isolasi mandiri di rumah. Tetapi yang sangat
penting adalah kesadaran diri para ODP untuk melakukan isolasi mandiri,”
ujarnya.

Politikus muda Partai Golkar
ini juga mengatakan dirinya mendapat laporan dari beberapa warga yang merasa
khawatir dan cemas karena orang yang masuk kategori ODP masih tidak
mengindahkan anjuran pemerintah untuk isolasi mandiri di rumah, tetapi
berkeliaran dengan bebas.

“Isolasi bagi para ODP di
Islamic Center itu merupakan jalan yang terakhir. Apabila yang bersangkutan
tetap ngeyel dan bersikeras untuk tetap beraktivitas seperti biasa dan membuat
orang di sekitarnya cemas, maka mau tidak mau nanti ada tim dari Gugus Tugas
Covid-19 yang menjemput para ODP yang masih dungil dengan aturan yang ada, hal
ini juga mencegah penyebaran virus tersebut,” pungkasnya. 

Baca Juga :  Perangkat Daerah Harus Mengerti dan Memahami Menyusun LPPD

SAMPIT–Kabupaten Kotawaringin
Timur (Kotim) sudah dinyatakan zona merah setelah ada tiga warga yang
dinyatakan positif terjangkit Virus Corona atau Covid-19. Ada 95 Orang Dalam
Pemantauan (ODP) dan sembilan Pasien Dalam Pengawasan (PDP) yang tersebar di 12
Kecamatan.

Anggota Komisi III DPRD
Kabupaten Kotim Riskon Fabiansyah meminta kesadaran warga yang berstatus ODP
terkait virus Corona atau Covid-19 untuk melaporkan diri dan melakukan isolasi
mandiri.

“Kalau ingin berjihad
dengan virus Corona warga yang di ODP tadi harusnya memahami dan mengurangi
untuk sementara kegiatan-kegiatan di luar. Itu saja sudah cukup membantu dalam
perang melawan virus yang mematikan itu,” ujar Riskon, Rabu (8/4).

Ia mengatakan mereka yang
masuk kategori ODP dapat membantu tugas pemerintah daerah dalam menekan
penyebaran Virus Corona atau Covid-19. Dengan cara, ujarnya, mematuhi anjuran
pemerintah untuk membatasi berinteraksi dengan orang banyak dan melakukan
isolasi mandiri di rumah selama 14 hari.

Baca Juga :  Jangan Berbocengan Lebih dari Dua Orang ! Akan Dipidana dan Denda Lho

“Pemerintah daerah juga
sudah menyiapkan fasilitas karantina di Islamic Center bagi masyarakat yang
merasa tidak mampu untuk melakukan isolasi mandiri di rumah. Tetapi yang sangat
penting adalah kesadaran diri para ODP untuk melakukan isolasi mandiri,”
ujarnya.

Politikus muda Partai Golkar
ini juga mengatakan dirinya mendapat laporan dari beberapa warga yang merasa
khawatir dan cemas karena orang yang masuk kategori ODP masih tidak
mengindahkan anjuran pemerintah untuk isolasi mandiri di rumah, tetapi
berkeliaran dengan bebas.

“Isolasi bagi para ODP di
Islamic Center itu merupakan jalan yang terakhir. Apabila yang bersangkutan
tetap ngeyel dan bersikeras untuk tetap beraktivitas seperti biasa dan membuat
orang di sekitarnya cemas, maka mau tidak mau nanti ada tim dari Gugus Tugas
Covid-19 yang menjemput para ODP yang masih dungil dengan aturan yang ada, hal
ini juga mencegah penyebaran virus tersebut,” pungkasnya. 

Baca Juga :  Perangkat Daerah Harus Mengerti dan Memahami Menyusun LPPD

Terpopuler

Artikel Terbaru