33.2 C
Jakarta
Sunday, April 28, 2024

Dibayangi PHK, Karyawan PT BNJM Resah

TAMIANG
LAYANG
-Buntut
dari permasalahan penutupan jetty Pelabuhan Telang Baru milik PT Bangun
Nusantara Jaya Makmur (BNJM) di Kecamatan Paju Epat, Kabupaten Bartim membuat
karyawan tak bisa nyenyak tidur. Isu pemutusan hubungan kerja (PHK) membayangi
pikiran karyawan, meski sudah mendapat surat pemberitahuan dan informasi
terbuka dari manajemen. Mereka tetap ngotot dan ingin mendengarkan langsung informasi
duduk permasalahan, sekaligus penjelasan berkaitan izin perusahaan yang disoal
polisi, Jumat (4/10).

Perwakilan karyawan
meminta penjelasan langsung dan bukti perizinan surat sah seperti yang disampaikan,
lantaran hal tersebut dinilai tidak masuk akal.

Keinginan karyawan itu
mendapat tanggapan serius manajemen. Niat para pekerja yang hanya mengandalkan
penghasilan dengan bekerja di perusahaan sektor batu bara itu, langsung
mendapat respons.

Pihak manajemen
lapangan yang diwakili Project Manager (PM) Sugiharto menjelaskan secara rinci mengenai
perizinan-perizinan perusahaan, baik yang menyangkut tambang, jalan, dan
khususnya pelabuhan yang diduga bermasalah.

Baca Juga :  38 Perangkat Daerah Pemkab Dievaluasi

Menurut dia, dari hasil
investigasi terhadap izin dimaksud, terbukti BNJM telah mengantongi izin Gubernur
Kalteng Nomor 346 Tahun 2006 tentang Pembangunan Pelabuhan Khusus Regional di
Desa Telang Baru, Bartim tertanggal 27 September 2006. Selain itu, PT BNJM juga
memiiki izin dari Menteri Perhubungan Nomor KP 187 tahun 2013 tentang Pemberian
Izin Operasi Telsus BNJM dan Izin dari Menteri Perhubungan Nomor KM 157 tahun
2019 tentang Izin Penggunaan Sementara Terminal Khusus PT BNJM untuk Melayani
Kepentingan Umum.

“Dengan
bukti-bukti yang ada tersebut, manajemen ingin meyakinkan karyawan bahwa
perusahaan tidak melakukan pelanggaran apa pun. Namun kami tetap menghargai
pihak penyidik untuk menyelesaikan tugas-tugasnya,” sebut Sugiharto.

Dia menambahkan, pihak
manajemen juga akan mencoba mendapatkan surat pemberitahuan perkembangan hasil
penyidikan (SP2HP) dari polisi, agar mengetahui sejauh mana proses penyidikan telah
dilakukan.

Meski telah mendapatkan
penjelasan dari pihak manajemen, akan tetapi perwakilan karyawan masih bingung.
Mereka merasa ada yang aneh dan mempertanyakan garis polisi yang masih
terpasang di lokasi. Mereka masih mempersoalkan mengapa kasus ini masih
berkelanjutan tanpa ada solusi.

Baca Juga :  MUI Sangat Berperan Membantu Pembinaan Umat Islam

“Apakah ini hanya
dibiarkan saja? Jika memang begitu, kita juga mau membantu untuk menyelesaikan,”
ujar perwakilan karyawan, Rolino.

Para karyawan beranggapan,
apabila memang permasalahan ini menyangkut pelabuhan, maka otomatis berkaitan erat
dengan para pekerja pelabuhan. Karena itulah perwakilan karyawan telah meminta
bantuan pihak ketiga, dalam hal ini Koperasi Insan Perairan Indonesia. Sebab, koperasi
inilah yang menaungi para pegiat di perairan, seperti pelaut, karyawan
pelabuhan, karyawan perusahaan pelayaran, pendidikan pelayaran dan galangan
kapal, serta purnawirawan angkatan laut (AL). Bahkan pengurus koperasi, melalui
jaringan dan koneksinya, berjanji untuk mencari kejelasan mengenai kasus ini dan
akan membantu agar pelabuhan bisa segera beroperasi kembali. (log/ce/ram)

TAMIANG
LAYANG
-Buntut
dari permasalahan penutupan jetty Pelabuhan Telang Baru milik PT Bangun
Nusantara Jaya Makmur (BNJM) di Kecamatan Paju Epat, Kabupaten Bartim membuat
karyawan tak bisa nyenyak tidur. Isu pemutusan hubungan kerja (PHK) membayangi
pikiran karyawan, meski sudah mendapat surat pemberitahuan dan informasi
terbuka dari manajemen. Mereka tetap ngotot dan ingin mendengarkan langsung informasi
duduk permasalahan, sekaligus penjelasan berkaitan izin perusahaan yang disoal
polisi, Jumat (4/10).

Perwakilan karyawan
meminta penjelasan langsung dan bukti perizinan surat sah seperti yang disampaikan,
lantaran hal tersebut dinilai tidak masuk akal.

Keinginan karyawan itu
mendapat tanggapan serius manajemen. Niat para pekerja yang hanya mengandalkan
penghasilan dengan bekerja di perusahaan sektor batu bara itu, langsung
mendapat respons.

Pihak manajemen
lapangan yang diwakili Project Manager (PM) Sugiharto menjelaskan secara rinci mengenai
perizinan-perizinan perusahaan, baik yang menyangkut tambang, jalan, dan
khususnya pelabuhan yang diduga bermasalah.

Baca Juga :  38 Perangkat Daerah Pemkab Dievaluasi

Menurut dia, dari hasil
investigasi terhadap izin dimaksud, terbukti BNJM telah mengantongi izin Gubernur
Kalteng Nomor 346 Tahun 2006 tentang Pembangunan Pelabuhan Khusus Regional di
Desa Telang Baru, Bartim tertanggal 27 September 2006. Selain itu, PT BNJM juga
memiiki izin dari Menteri Perhubungan Nomor KP 187 tahun 2013 tentang Pemberian
Izin Operasi Telsus BNJM dan Izin dari Menteri Perhubungan Nomor KM 157 tahun
2019 tentang Izin Penggunaan Sementara Terminal Khusus PT BNJM untuk Melayani
Kepentingan Umum.

“Dengan
bukti-bukti yang ada tersebut, manajemen ingin meyakinkan karyawan bahwa
perusahaan tidak melakukan pelanggaran apa pun. Namun kami tetap menghargai
pihak penyidik untuk menyelesaikan tugas-tugasnya,” sebut Sugiharto.

Dia menambahkan, pihak
manajemen juga akan mencoba mendapatkan surat pemberitahuan perkembangan hasil
penyidikan (SP2HP) dari polisi, agar mengetahui sejauh mana proses penyidikan telah
dilakukan.

Meski telah mendapatkan
penjelasan dari pihak manajemen, akan tetapi perwakilan karyawan masih bingung.
Mereka merasa ada yang aneh dan mempertanyakan garis polisi yang masih
terpasang di lokasi. Mereka masih mempersoalkan mengapa kasus ini masih
berkelanjutan tanpa ada solusi.

Baca Juga :  MUI Sangat Berperan Membantu Pembinaan Umat Islam

“Apakah ini hanya
dibiarkan saja? Jika memang begitu, kita juga mau membantu untuk menyelesaikan,”
ujar perwakilan karyawan, Rolino.

Para karyawan beranggapan,
apabila memang permasalahan ini menyangkut pelabuhan, maka otomatis berkaitan erat
dengan para pekerja pelabuhan. Karena itulah perwakilan karyawan telah meminta
bantuan pihak ketiga, dalam hal ini Koperasi Insan Perairan Indonesia. Sebab, koperasi
inilah yang menaungi para pegiat di perairan, seperti pelaut, karyawan
pelabuhan, karyawan perusahaan pelayaran, pendidikan pelayaran dan galangan
kapal, serta purnawirawan angkatan laut (AL). Bahkan pengurus koperasi, melalui
jaringan dan koneksinya, berjanji untuk mencari kejelasan mengenai kasus ini dan
akan membantu agar pelabuhan bisa segera beroperasi kembali. (log/ce/ram)

Terpopuler

Artikel Terbaru