33 C
Jakarta
Saturday, April 27, 2024

Tidak Perlu Ribut, Masyarakat Butuh Aksi Nyata

PALANGKA RAYA – Polemik atau kisruh antara
DPRD Kotawaringin Timur (Kotim) dengan pihak ekskutif, khususnya Bupati Supian
Hadi terkait anggaran penanganan wabah corona virus atau covid-19, menjadi
perhatian berbagai pihak. Salah satunya dari salah satu tokoh Kotim, HM
Gumarang.

Pasalnya, kisruh antara Legislatif dan
Eksekutif tersebut menyita perhatian banyak pihak. Lantaran adanya nada miring
hingga ancaman dilontarkan salah satu pihak, sehingga adu argumen yang tidak
berkesudahan di media, baik media mainstream maupun media sosial.

Padahal masyarakat saat ini sangat
membutuhkan bantuan, bukan perdebatan yang menjadi kisruh dalam penanganan
wabah corona virus atau covid-19.

“Polemik legislatif dan eksekutif ini
terjadi akibat perbedaan menyikapi adanya SKB 2 Menteri yaitu Menteri Dalam
Negeri dan Menteri Keuangan No.119/2813/SJ dan No.177/KMK.07/2020 tentang
Refocusing Kegiatan dan Realokasi Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah 2020
Dalam Rangka Penanganan Covid 19. SKB itu yang inti daerah dibolehkan untuk
melakukan penyesuaian anggaran (Adjusting Budged) atau istilah popolernya yang
mereka kenal rasionalisasi anggaran tahun 2020,” kata salah satu tokoh
Kotim HM Gumarang.

Baca Juga :  Tes Tertulis dan Wawancara untuk Desa yang Bacalonnya Lebih dari Lima

Selain itu, munculnya wacana dari Anggota
DPRD untuk membentuk Pansus Penanganan Covid-19 mendapat reaksi keras dari
Bupati Kotim Supian Hadi. “Saya melihat reaksi itu seakan akan tidak ada
kepercayaan dari mitranya (legislatif), bahkan mengajak segera melakukan rapat
bersama pembahasan penyesuaian anggaran 2020 tersebut. Hal itu membuat polemik,
hingga Supian Hadi mengajak buka bukaan sesuai ketentuan yang berlaku, bahkan
menyinggung gaji dewan terancam tak bisa dibayar,” ucapnya.

Melihat kisruh tersebut, Gumarang meminta dua
lembaga tersebut tidak perlu ribut. Sebab, saat ini masyarakat membutuhkan aksi
nyata dalam penanganan covid-19. Dan kedua lembaga itu ada fungsinya
masing-masing sehingga itu harus dijalankan dengan baik.

“Hemat saya DPRD Kotim tak perlu
melakukan pembahasan serahkan saja kewenangan rasionalisasi tersebut kepada
pihak eksekutif untuk melakukan perubahan Peraturan Daerah tentang penjabaran
APBD tahun anggaran 2020 dan nantinya diberitahukan kepada DPRD Kotim untuk
dituangkan dalam Perda tentang perubahan APBD tahun anggaran 2020. Dan atau bisa
ditampung dimasukan dalam Laporan Realisasi Anggaran (LRA) bilamana Kotim tidak
melakukan perubahan APBD tahun anggaran 2020 sesuai acuan SKB dua menteri
dimaksud,” ujarnya.

Baca Juga :  Laksanakan Tugas Sesuai dengan Fungsi

Sementara, perihal wacana Anggota DPRD Kotim
untuk membentuk Pansus Covid-19. Gumarang mendukung langkah itu dalam rangka
pengawasan dan pengawalan bantuan dana sebagainya.

“DPRD Provinsi
Kalteng juga membentuk Pansus. Hal itu baik sekali karena pencegahan itu jauh
lebih baik dari pada penindakan dalam konteks penanganan khususnya pidana
korupsi. Dan langkah pembentukan tersebut sesuai amanah Konstitusi dan sesuai
pula dengan peran dan fungsi DPRD yang diatur dalam SKB 2 Menteri tersebut DPRD
wajib melakukan pengawasan atau sebagai pengawasan eksternal. Sementara
pengawasan internal berada pada pertama Aparat Pengawasan Intern Pemerintah
(APIP), kedua Dirjen Bina Keuangan Kementerian Dalam Negeri, ketiga Dirjen
Perimbangan Keuangan Kementerian Keuangan,” pungkasnya.

PALANGKA RAYA – Polemik atau kisruh antara
DPRD Kotawaringin Timur (Kotim) dengan pihak ekskutif, khususnya Bupati Supian
Hadi terkait anggaran penanganan wabah corona virus atau covid-19, menjadi
perhatian berbagai pihak. Salah satunya dari salah satu tokoh Kotim, HM
Gumarang.

Pasalnya, kisruh antara Legislatif dan
Eksekutif tersebut menyita perhatian banyak pihak. Lantaran adanya nada miring
hingga ancaman dilontarkan salah satu pihak, sehingga adu argumen yang tidak
berkesudahan di media, baik media mainstream maupun media sosial.

Padahal masyarakat saat ini sangat
membutuhkan bantuan, bukan perdebatan yang menjadi kisruh dalam penanganan
wabah corona virus atau covid-19.

“Polemik legislatif dan eksekutif ini
terjadi akibat perbedaan menyikapi adanya SKB 2 Menteri yaitu Menteri Dalam
Negeri dan Menteri Keuangan No.119/2813/SJ dan No.177/KMK.07/2020 tentang
Refocusing Kegiatan dan Realokasi Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah 2020
Dalam Rangka Penanganan Covid 19. SKB itu yang inti daerah dibolehkan untuk
melakukan penyesuaian anggaran (Adjusting Budged) atau istilah popolernya yang
mereka kenal rasionalisasi anggaran tahun 2020,” kata salah satu tokoh
Kotim HM Gumarang.

Baca Juga :  Tes Tertulis dan Wawancara untuk Desa yang Bacalonnya Lebih dari Lima

Selain itu, munculnya wacana dari Anggota
DPRD untuk membentuk Pansus Penanganan Covid-19 mendapat reaksi keras dari
Bupati Kotim Supian Hadi. “Saya melihat reaksi itu seakan akan tidak ada
kepercayaan dari mitranya (legislatif), bahkan mengajak segera melakukan rapat
bersama pembahasan penyesuaian anggaran 2020 tersebut. Hal itu membuat polemik,
hingga Supian Hadi mengajak buka bukaan sesuai ketentuan yang berlaku, bahkan
menyinggung gaji dewan terancam tak bisa dibayar,” ucapnya.

Melihat kisruh tersebut, Gumarang meminta dua
lembaga tersebut tidak perlu ribut. Sebab, saat ini masyarakat membutuhkan aksi
nyata dalam penanganan covid-19. Dan kedua lembaga itu ada fungsinya
masing-masing sehingga itu harus dijalankan dengan baik.

“Hemat saya DPRD Kotim tak perlu
melakukan pembahasan serahkan saja kewenangan rasionalisasi tersebut kepada
pihak eksekutif untuk melakukan perubahan Peraturan Daerah tentang penjabaran
APBD tahun anggaran 2020 dan nantinya diberitahukan kepada DPRD Kotim untuk
dituangkan dalam Perda tentang perubahan APBD tahun anggaran 2020. Dan atau bisa
ditampung dimasukan dalam Laporan Realisasi Anggaran (LRA) bilamana Kotim tidak
melakukan perubahan APBD tahun anggaran 2020 sesuai acuan SKB dua menteri
dimaksud,” ujarnya.

Baca Juga :  Laksanakan Tugas Sesuai dengan Fungsi

Sementara, perihal wacana Anggota DPRD Kotim
untuk membentuk Pansus Covid-19. Gumarang mendukung langkah itu dalam rangka
pengawasan dan pengawalan bantuan dana sebagainya.

“DPRD Provinsi
Kalteng juga membentuk Pansus. Hal itu baik sekali karena pencegahan itu jauh
lebih baik dari pada penindakan dalam konteks penanganan khususnya pidana
korupsi. Dan langkah pembentukan tersebut sesuai amanah Konstitusi dan sesuai
pula dengan peran dan fungsi DPRD yang diatur dalam SKB 2 Menteri tersebut DPRD
wajib melakukan pengawasan atau sebagai pengawasan eksternal. Sementara
pengawasan internal berada pada pertama Aparat Pengawasan Intern Pemerintah
(APIP), kedua Dirjen Bina Keuangan Kementerian Dalam Negeri, ketiga Dirjen
Perimbangan Keuangan Kementerian Keuangan,” pungkasnya.

Terpopuler

Artikel Terbaru