26.6 C
Jakarta
Sunday, April 28, 2024

Perubahan Perda Harus Disosialisasikan

MUARA TEWEH-DPRD Kabupaten
Barito Utara (Batara) bersama Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Batara terus
melanjutkan pembahasan Raperda Perubahan Kedua Peraturan Daerah Nomor 9 tahun
2011 tentang Retribusi Jasa Usaha. Menurut Fraksi Demokrat DPRD Kabupaten Batara
melalui juru bicaranya Riza Faisal, ditetapkannya perda tentang retribusi jasa
usaha, tentunya tidak terlepas dari kendala-kendala yang dihadapi dalam
pelaksanaannya.

“Namun produk hukum ini selain
untuk meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD) juga untuk kepentingan masyarakat
agar mendapatkan daging hewan yang terjamin kualitasnya,” kata Riza Faisal,
dalam rapat paripurna penyampaian pendapat akhir fraksi mengenai Raperda
Perubahan Kedua Peraturan Daerah Nomor 9 tahun 2011 tentang Retribusi Jasa
Usaha, belum lama ini.

Baca Juga :  Lamandau Kembali Raih WTP

Untuk itu, fraksi Demokrat
menyampaikan bebebrapa saran dan masukan agar produk hukum tersebut dapat
ditetapkan sesuai yang diharapkan.

“Pemda harus menyosialisasikan
perda ini kepada masyarakat, juga melakukan pendekatan untuk meningkatkan
kesadaran masyarakat tentang pentingnya mematahui suatu kebijakan atau
peraturan terutama kepada pengusaha daging potong yang sudah terbiasa dan sudah
memiliki tempat potong sendiri,” ujarnya.

Selain itu, pihaknya juga
menyarankan agar menyediakan sarana dan prasarana yang memadai dan menempatkan
petugas yang sudah professional terkait dengan rumah potong hewan tersebut.
“Mudah-mudahan pelaksanaan Perda ini selalu diberikan kemudahan dan
kelancaran,” harapnya. (adl/uni)

MUARA TEWEH-DPRD Kabupaten
Barito Utara (Batara) bersama Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Batara terus
melanjutkan pembahasan Raperda Perubahan Kedua Peraturan Daerah Nomor 9 tahun
2011 tentang Retribusi Jasa Usaha. Menurut Fraksi Demokrat DPRD Kabupaten Batara
melalui juru bicaranya Riza Faisal, ditetapkannya perda tentang retribusi jasa
usaha, tentunya tidak terlepas dari kendala-kendala yang dihadapi dalam
pelaksanaannya.

“Namun produk hukum ini selain
untuk meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD) juga untuk kepentingan masyarakat
agar mendapatkan daging hewan yang terjamin kualitasnya,” kata Riza Faisal,
dalam rapat paripurna penyampaian pendapat akhir fraksi mengenai Raperda
Perubahan Kedua Peraturan Daerah Nomor 9 tahun 2011 tentang Retribusi Jasa
Usaha, belum lama ini.

Baca Juga :  Lamandau Kembali Raih WTP

Untuk itu, fraksi Demokrat
menyampaikan bebebrapa saran dan masukan agar produk hukum tersebut dapat
ditetapkan sesuai yang diharapkan.

“Pemda harus menyosialisasikan
perda ini kepada masyarakat, juga melakukan pendekatan untuk meningkatkan
kesadaran masyarakat tentang pentingnya mematahui suatu kebijakan atau
peraturan terutama kepada pengusaha daging potong yang sudah terbiasa dan sudah
memiliki tempat potong sendiri,” ujarnya.

Selain itu, pihaknya juga
menyarankan agar menyediakan sarana dan prasarana yang memadai dan menempatkan
petugas yang sudah professional terkait dengan rumah potong hewan tersebut.
“Mudah-mudahan pelaksanaan Perda ini selalu diberikan kemudahan dan
kelancaran,” harapnya. (adl/uni)

Terpopuler

Artikel Terbaru