33.8 C
Jakarta
Monday, April 29, 2024

Sudah Punya Penghasilan Tinggi, Kades Jangan Korupsi

KUALA KURUN – Wakil Ketua DPRD Kabupaten Gunung Mas (Gumas) Punding
S Merang mengingatkan kepada seluruh kepala desa (kades) dan perangkatnya, agar
tidak menyalahgunakan keuangan desa. Apalagi saat ini penghasilan mereka
terbilang tinggi.

”Sekarang ini, penghasilan tetap
kades, sekretaris desa (sekdes), kepala urusan (kaur), dan kepala seksi (kasi)
terbilang tinggi. Kami harap mereka jangan pernah berpikir untuk melakukan
korupsi keuangan desa,” tegas Punding, belum lama ini.

Di tahun 2019 ini, kata dia,
penghasilan tetap kades di Kabupaten Gumas mencapai Rp3,5 juta, sekdes Rp2,8
juta, kaur dan kasi Rp2,5 juta, serta staf perangkat desa Rp 2,1 juta per
bulan. Dengan besaran penghasilan tersebut, akan dapat mencegah terjadinya
penyalahgunaan keuangan desa.

Baca Juga :  Ingat Pahari! ASN di Mura Diminta Jauhi Narkoba

”Hanya dari penghasilan tetap,
dalam satu tahun kades memperoleh Rp 42 juta, sedangkan masa jabatan mereka
sampai enam tahun dan bisa menjabat selama tiga periode. Jika melakukan
korupsi, nanti yang rugi adalah diri mereka sendiri,” tutur Politikus Partai
Golongan Karya (Golkar) ini.

Legislator dari daerah pemilihan
(dapil) II yang mencakup Kecamatan Rungan Hulu, Rungan, Rungan Barat, Manuhing,
dan Manuhing Raya ini berpesan kepada mereka dan BPD, agar menjalankan tugas
dan kewajiban dengan baik serta penuh tanggung jawab, sesuai tugas pokok dan
fungsinya masing-masing.

”Untuk gaji BPD tahun ini
mengalami kenaikan tunjangan sebesar Rp300 ribu per bulan. Kami ingin mereka
selalu menjalankan tugas dengan baik, yakni menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat.
BPD juga harus bersinergi dengan kades dan perangkatnya, serta tidak berlawanan
dalam mengambil kebijakan di desa,” ujarnya.

Baca Juga :  Apresiasi Kerukunan dan Kebersamaan

Sementara itu, Kepala Dinas
Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Gumas Yulius Agau mengatakan,
tahun ini tunjangan BPD mengalami kenaikan, di mana untuk Ketua BPD menjadi
Rp2,3 juta per bulan, dan Wakil Ketua BPD menjadi Rp2,1 juta per bulan.

”Kalau tunjangan sekretaris BPD
menjadi Rp1,9 juta per bulan dan tunjangan anggota BPD menjadi Rp1,7 juta per
bulan. Untuk penghasilan kades dan perangkatnya tidak mengalami kenaikan,”
pungkasnya. (okt/uni/ctk/nto)

KUALA KURUN – Wakil Ketua DPRD Kabupaten Gunung Mas (Gumas) Punding
S Merang mengingatkan kepada seluruh kepala desa (kades) dan perangkatnya, agar
tidak menyalahgunakan keuangan desa. Apalagi saat ini penghasilan mereka
terbilang tinggi.

”Sekarang ini, penghasilan tetap
kades, sekretaris desa (sekdes), kepala urusan (kaur), dan kepala seksi (kasi)
terbilang tinggi. Kami harap mereka jangan pernah berpikir untuk melakukan
korupsi keuangan desa,” tegas Punding, belum lama ini.

Di tahun 2019 ini, kata dia,
penghasilan tetap kades di Kabupaten Gumas mencapai Rp3,5 juta, sekdes Rp2,8
juta, kaur dan kasi Rp2,5 juta, serta staf perangkat desa Rp 2,1 juta per
bulan. Dengan besaran penghasilan tersebut, akan dapat mencegah terjadinya
penyalahgunaan keuangan desa.

Baca Juga :  Ingat Pahari! ASN di Mura Diminta Jauhi Narkoba

”Hanya dari penghasilan tetap,
dalam satu tahun kades memperoleh Rp 42 juta, sedangkan masa jabatan mereka
sampai enam tahun dan bisa menjabat selama tiga periode. Jika melakukan
korupsi, nanti yang rugi adalah diri mereka sendiri,” tutur Politikus Partai
Golongan Karya (Golkar) ini.

Legislator dari daerah pemilihan
(dapil) II yang mencakup Kecamatan Rungan Hulu, Rungan, Rungan Barat, Manuhing,
dan Manuhing Raya ini berpesan kepada mereka dan BPD, agar menjalankan tugas
dan kewajiban dengan baik serta penuh tanggung jawab, sesuai tugas pokok dan
fungsinya masing-masing.

”Untuk gaji BPD tahun ini
mengalami kenaikan tunjangan sebesar Rp300 ribu per bulan. Kami ingin mereka
selalu menjalankan tugas dengan baik, yakni menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat.
BPD juga harus bersinergi dengan kades dan perangkatnya, serta tidak berlawanan
dalam mengambil kebijakan di desa,” ujarnya.

Baca Juga :  Apresiasi Kerukunan dan Kebersamaan

Sementara itu, Kepala Dinas
Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Gumas Yulius Agau mengatakan,
tahun ini tunjangan BPD mengalami kenaikan, di mana untuk Ketua BPD menjadi
Rp2,3 juta per bulan, dan Wakil Ketua BPD menjadi Rp2,1 juta per bulan.

”Kalau tunjangan sekretaris BPD
menjadi Rp1,9 juta per bulan dan tunjangan anggota BPD menjadi Rp1,7 juta per
bulan. Untuk penghasilan kades dan perangkatnya tidak mengalami kenaikan,”
pungkasnya. (okt/uni/ctk/nto)

Terpopuler

Artikel Terbaru