30 C
Jakarta
Sunday, April 28, 2024

Parada: Hinting Pali Bukan Alat Menyelesaikan Sengketa Lahan

KUALA KAPUAS – Majelis Daerah Agama Hindu Kaharingan Kota Palangka Raya, Parada L. KDR, S.Ag, M.Si mengatakan ada ketidaktahuan sebagian masyarakat Dayak terhadap adat budayanya.  Dirinya menjelaskan bahwa pertanyaan-pertanyaan seputar Hinting Pali, untuk memenuhi keinginan berbagai pihak. Baik secara pribadi, masyarakat umum, pihak pemerintah, aparat penegak hukum, dan dunia usaha.

"Maka kami berusaha membuat penjelasan berisi tentang Hinting Pali, Mahinting, Tarinting," ungkap kepada media, Kamis (1/4).

Tulisan singkat mengenai Hinting Pali ini, dipandang penting. Karena upacara Mahinting menurutnya  adalah upacara ritual agama Hindu Kaharingan yang dalam melaksanakannya mempunyai maksud tujuan yang jelas.  Serta membawa dampak langsung maupun tidak langsung dalam kehidupan. Dari penjelasan ini, lanjutnya dapat diketahui penjelasan mengenai Hinting Pali, Mahinting, Tarinting.

"Semoga kita dapat menyamakan persepsi kita tentang adat, dan upacara adat yang bernafaskan religi.  Sehingga sebagai warga masyarakat dayak, kita tidak akan melakukan hal-hal yang dapat melecehkan harkat martabat kita sebagai masyarakat adat Dayak. Hinting Pali ini, dapat menjadi aset budaya daerah Kalimantan Tengah, untuk memperkaya budaya bangsa," bebernya.

Lebih jauh, Parada menegaskan Hinting Pali, Mahinting, atau Tarinting adalah Upacara Ritual Agama Hindu Kaharingan yang turun temurun dilaksanakan oleh suku Dayak. Pemasangan Hinting Pali, Mahinting, atau Tarinting dilakukan apabila terjadi peristiwa.  Antara lain disebutkannya, kematian akibat kena dondang (Jebakan Babi), kematian akibat digigit ular, kematian akibat tenggelam, kematian akibat pembunuhan (Habunu), upacara ritual tiwah, dan seluruh upacara Agama Hindu Kaharingan.

Baca Juga :  Kunker ke Kapuas, Rombongan Danrem Disambut Acara Ritual

Dari beberapa penjelasan di atas, menurutnya dapat disimpulkan bahwa Hinting Pali, Mahinting atau Tarinting adalah upacara ritual Agama Hindu Kaharingan, dan tidak ada hubungannya dengan Mahinting menutup jalan atau memblokir areal perusahaan untuk meminta ganti rugi, atau memasang Hinting untuk menyelesaikan sengketa lahan.

Sesuai hasil Rapat Koordinasi Majelis Besar Agama Hindu Kaharingan (MB-AHK) Pusat Palangka Raya, Lembaga Pengembangan Tandak dan Upacara Keagamaan Umat Hindu Kaharingan (LPT-UKUK) Pusat Palangka Raya, dan Basir Pisur Kandong, Pramatun, Basi serta tokoh-tokoh agama Hindu Kaharingan, pada tanggal 28 Nopember 2011 silam telah disepakati dan dituangkan dalam kesepakatan bersama.

Di mana bahwa Mahinting, Tarinting atau Hinting Pali adalah upacara ritual Agama Hindu Kaharingan yang maksud dan tujuannya jelas.  Bukan sembarangan dilakukan, ada bunu, pali atau suatu kematian. Sehingga lokasi tersebut dapat di Hinting.

Terkait adanya Hinting Pali di akses masuk PT. Kapuas Sawit Sejahtera (KSS) dengan masyarakat Kecamatan Kapuas Barat, Kabupaten Kapuas, yang dilakukan Hinting Pali oleh Damang, menurut Parada yang namanya hinting pali jelas bukan alat untuk menyelesaikan kasus sengketa tanah atau lahan. Karena itu upacara ritual agama. Seharusnya Hinting Pali tersebut dibuka, dan biarkan prosesnya sesuai ketentuan, apalagi sudah dimediasikan oleh kepolisian bersama pemerintah.

"Banyak solusi jalan untuk menyelesaikan sengketa, dan peraturan daerah (Perda) kita ada," tutupnya.

Sementara secara terpisah, Damang Kapuas Barat, Yansen I Aden berdalih beda Hinting (Portal Jalan Perusahaan) yang dilakukannya dengan Hinting Pali terkait agama Hindu Kaharingan. Jadi menurutnya, hinting portal tidak bisa dibuka sebelum ada penyelesaiannya dan melakukan itu hanya meluruskan saja mana yang benar serta mana salah. Karena hinting portal adanya permintaan masyarakat untuk penyelesaian masalah lahan.

Baca Juga :  Selamat, 98 CPNS Terima SK

"Ini hinting portal, karena ada permintaan masyarakat, dan kita mencari kebenaran," ucap Yansen melalui telepon seluler, Jumat (2/4).

Namun dalam surat yang dikeluarkan Kademangan Kapuas Barat, Yansen I Eden sangat jelas tertulis portal/hinting pali. Kemudian dalam melakukan hinting, Yansen I Eden hanya memegang Surat Keputusan (SK) Pj Damang Kapuas Barat, dan belum ada SK tetap.  Meskipun dirinya terpilih dalam pemilihan Damang beberapa waktu lalu.

Saat ditanya data pemilik klaim lahan yang diduga tidak valid, Yansen menegaskan, kalau ada unsur pidana dalam masalah klaim lahan, maka dirinya menyerahkan kepada yang berkewenangan, yaitu pihak kepolisian. Dirinya tidak ikut campur, dan persoalan ini hanya untuk meluruskan saja.

"Kita di sini hanya menyelesaikan masalah saja, dan tidak ingin daerah kita ini nantinya ada hal yang tidak dinginkan," tutupnya.

Pantauan di lapangan, terkait penyelesaian antara perusahaan dan beberapa warga ini, telah dilakukan mediasi di Polres Kapuas juga Kecamatan Kapuas Barat. Perusahaan siap menyelesaikan masalah lahan tersebut. Bahkan telah meminta data konkrit para warga yang mengklaim pemilik lahan, Kalpendi perwakilan warga siap memberikan data. Namun sudah seminggu hingga Jumat (2/4) ini, ternyata belum ada data yang diberikan.

KUALA KAPUAS – Majelis Daerah Agama Hindu Kaharingan Kota Palangka Raya, Parada L. KDR, S.Ag, M.Si mengatakan ada ketidaktahuan sebagian masyarakat Dayak terhadap adat budayanya.  Dirinya menjelaskan bahwa pertanyaan-pertanyaan seputar Hinting Pali, untuk memenuhi keinginan berbagai pihak. Baik secara pribadi, masyarakat umum, pihak pemerintah, aparat penegak hukum, dan dunia usaha.

"Maka kami berusaha membuat penjelasan berisi tentang Hinting Pali, Mahinting, Tarinting," ungkap kepada media, Kamis (1/4).

Tulisan singkat mengenai Hinting Pali ini, dipandang penting. Karena upacara Mahinting menurutnya  adalah upacara ritual agama Hindu Kaharingan yang dalam melaksanakannya mempunyai maksud tujuan yang jelas.  Serta membawa dampak langsung maupun tidak langsung dalam kehidupan. Dari penjelasan ini, lanjutnya dapat diketahui penjelasan mengenai Hinting Pali, Mahinting, Tarinting.

"Semoga kita dapat menyamakan persepsi kita tentang adat, dan upacara adat yang bernafaskan religi.  Sehingga sebagai warga masyarakat dayak, kita tidak akan melakukan hal-hal yang dapat melecehkan harkat martabat kita sebagai masyarakat adat Dayak. Hinting Pali ini, dapat menjadi aset budaya daerah Kalimantan Tengah, untuk memperkaya budaya bangsa," bebernya.

Lebih jauh, Parada menegaskan Hinting Pali, Mahinting, atau Tarinting adalah Upacara Ritual Agama Hindu Kaharingan yang turun temurun dilaksanakan oleh suku Dayak. Pemasangan Hinting Pali, Mahinting, atau Tarinting dilakukan apabila terjadi peristiwa.  Antara lain disebutkannya, kematian akibat kena dondang (Jebakan Babi), kematian akibat digigit ular, kematian akibat tenggelam, kematian akibat pembunuhan (Habunu), upacara ritual tiwah, dan seluruh upacara Agama Hindu Kaharingan.

Baca Juga :  Kunker ke Kapuas, Rombongan Danrem Disambut Acara Ritual

Dari beberapa penjelasan di atas, menurutnya dapat disimpulkan bahwa Hinting Pali, Mahinting atau Tarinting adalah upacara ritual Agama Hindu Kaharingan, dan tidak ada hubungannya dengan Mahinting menutup jalan atau memblokir areal perusahaan untuk meminta ganti rugi, atau memasang Hinting untuk menyelesaikan sengketa lahan.

Sesuai hasil Rapat Koordinasi Majelis Besar Agama Hindu Kaharingan (MB-AHK) Pusat Palangka Raya, Lembaga Pengembangan Tandak dan Upacara Keagamaan Umat Hindu Kaharingan (LPT-UKUK) Pusat Palangka Raya, dan Basir Pisur Kandong, Pramatun, Basi serta tokoh-tokoh agama Hindu Kaharingan, pada tanggal 28 Nopember 2011 silam telah disepakati dan dituangkan dalam kesepakatan bersama.

Di mana bahwa Mahinting, Tarinting atau Hinting Pali adalah upacara ritual Agama Hindu Kaharingan yang maksud dan tujuannya jelas.  Bukan sembarangan dilakukan, ada bunu, pali atau suatu kematian. Sehingga lokasi tersebut dapat di Hinting.

Terkait adanya Hinting Pali di akses masuk PT. Kapuas Sawit Sejahtera (KSS) dengan masyarakat Kecamatan Kapuas Barat, Kabupaten Kapuas, yang dilakukan Hinting Pali oleh Damang, menurut Parada yang namanya hinting pali jelas bukan alat untuk menyelesaikan kasus sengketa tanah atau lahan. Karena itu upacara ritual agama. Seharusnya Hinting Pali tersebut dibuka, dan biarkan prosesnya sesuai ketentuan, apalagi sudah dimediasikan oleh kepolisian bersama pemerintah.

"Banyak solusi jalan untuk menyelesaikan sengketa, dan peraturan daerah (Perda) kita ada," tutupnya.

Sementara secara terpisah, Damang Kapuas Barat, Yansen I Aden berdalih beda Hinting (Portal Jalan Perusahaan) yang dilakukannya dengan Hinting Pali terkait agama Hindu Kaharingan. Jadi menurutnya, hinting portal tidak bisa dibuka sebelum ada penyelesaiannya dan melakukan itu hanya meluruskan saja mana yang benar serta mana salah. Karena hinting portal adanya permintaan masyarakat untuk penyelesaian masalah lahan.

Baca Juga :  Selamat, 98 CPNS Terima SK

"Ini hinting portal, karena ada permintaan masyarakat, dan kita mencari kebenaran," ucap Yansen melalui telepon seluler, Jumat (2/4).

Namun dalam surat yang dikeluarkan Kademangan Kapuas Barat, Yansen I Eden sangat jelas tertulis portal/hinting pali. Kemudian dalam melakukan hinting, Yansen I Eden hanya memegang Surat Keputusan (SK) Pj Damang Kapuas Barat, dan belum ada SK tetap.  Meskipun dirinya terpilih dalam pemilihan Damang beberapa waktu lalu.

Saat ditanya data pemilik klaim lahan yang diduga tidak valid, Yansen menegaskan, kalau ada unsur pidana dalam masalah klaim lahan, maka dirinya menyerahkan kepada yang berkewenangan, yaitu pihak kepolisian. Dirinya tidak ikut campur, dan persoalan ini hanya untuk meluruskan saja.

"Kita di sini hanya menyelesaikan masalah saja, dan tidak ingin daerah kita ini nantinya ada hal yang tidak dinginkan," tutupnya.

Pantauan di lapangan, terkait penyelesaian antara perusahaan dan beberapa warga ini, telah dilakukan mediasi di Polres Kapuas juga Kecamatan Kapuas Barat. Perusahaan siap menyelesaikan masalah lahan tersebut. Bahkan telah meminta data konkrit para warga yang mengklaim pemilik lahan, Kalpendi perwakilan warga siap memberikan data. Namun sudah seminggu hingga Jumat (2/4) ini, ternyata belum ada data yang diberikan.

Terpopuler

Artikel Terbaru