33.2 C
Jakarta
Sunday, April 28, 2024

Tawarkan Wanita Bocah, Germo Ini Terancam 15 Tahun Penjara

PROKALTENG.CO-Pelaku germo Eko Prasetyo (28) mengaku tak tahu korbannya anak dibawah umur yang ditawarkan ke tamu hotel untuk melayani seks. Seingatnya, korban berusia 17 tahun.

"Dia (korban) mengaku ke saya usianya 17 tahun. Saya tidak tahu, usia sebetulnya 15 tahun," kata Eko, Rabu (17/3/2021) di markas Polsek Samarinda Kota.

Dilansir dari laman Prokal.co, Eko diamankan polisi hari Senin (15/2021) lalu setelah tertangkap basah setelah menawarkan PSK kepada hotel. Modusnya, ia memasang status "Open BO" pada akun pribadi aplikasi pesan instan MiChat.

Kepada tamu hotel, pelaku mengirim foto-foto wanita bugil setengah badan dengan wajah ditutup. Tarif yang dipasang untuk wanita Rp 750 ribu dan bila usianya lebih muda maka lebih mahal sampai Rp 1 juta.

Baca Juga :  Tewas setelah “Adu Banteng”

Kapolsek Samarinda Kota AKP Aldi Alfa menjelaskan pelaku germo ini dijerat pasal 2 ayat 2 Undang-undang RI Nomor 21 Tahun 2007 tentang Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO).

"Ancaman hukuman terhadap pelaku minimal 5 tahun sampai maksimal 15 tahun penjara," katanya.

Aldi menambahkan pelaku germo beraksi pindah-pindah hotel di Samarinda dan mendapatkan keuntungan Rp 50 ribu sampai Rp 100 ribu.

Dari pemeriksaan kepolisian, pelaku yang mengajak wanita-wanita dijajakan agar mau melayani seks tamu hotel dengan imbalan uang.

"Dia yang mengajak (wanita). Dan si wanita mau layani seks karena kebutuhan ekonomi. Yang baru kami ketahui, ada dua wanita yang sudah dijajakannya," kata Aldi.

PROKALTENG.CO-Pelaku germo Eko Prasetyo (28) mengaku tak tahu korbannya anak dibawah umur yang ditawarkan ke tamu hotel untuk melayani seks. Seingatnya, korban berusia 17 tahun.

"Dia (korban) mengaku ke saya usianya 17 tahun. Saya tidak tahu, usia sebetulnya 15 tahun," kata Eko, Rabu (17/3/2021) di markas Polsek Samarinda Kota.

Dilansir dari laman Prokal.co, Eko diamankan polisi hari Senin (15/2021) lalu setelah tertangkap basah setelah menawarkan PSK kepada hotel. Modusnya, ia memasang status "Open BO" pada akun pribadi aplikasi pesan instan MiChat.

Kepada tamu hotel, pelaku mengirim foto-foto wanita bugil setengah badan dengan wajah ditutup. Tarif yang dipasang untuk wanita Rp 750 ribu dan bila usianya lebih muda maka lebih mahal sampai Rp 1 juta.

Baca Juga :  Tewas setelah “Adu Banteng”

Kapolsek Samarinda Kota AKP Aldi Alfa menjelaskan pelaku germo ini dijerat pasal 2 ayat 2 Undang-undang RI Nomor 21 Tahun 2007 tentang Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO).

"Ancaman hukuman terhadap pelaku minimal 5 tahun sampai maksimal 15 tahun penjara," katanya.

Aldi menambahkan pelaku germo beraksi pindah-pindah hotel di Samarinda dan mendapatkan keuntungan Rp 50 ribu sampai Rp 100 ribu.

Dari pemeriksaan kepolisian, pelaku yang mengajak wanita-wanita dijajakan agar mau melayani seks tamu hotel dengan imbalan uang.

"Dia yang mengajak (wanita). Dan si wanita mau layani seks karena kebutuhan ekonomi. Yang baru kami ketahui, ada dua wanita yang sudah dijajakannya," kata Aldi.

Terpopuler

Artikel Terbaru