PALANGKA
RAYA, PROKALTENG.CO – Jajaran Polda Kalimantan Tengah meringkus pengedar
narkoba di kawasan
pertambangan emas daerah Pulang Pisau.
Pria
bernisial L, yang merupakan pengedar narkoba di Desa Tangkahen, tepatnya lokasi
tambang emas Habungen, Kecamatan Banama Tingang, Kabupaten Pulang Pisau, tak
berkutik saat dibekuk petugas.
Diketahui ia
beroperasi di wilayah tambang yang cukup padat dan ramai. Sasarannya tentu para penambang yang menyalahgunakan barang haram itu.
Hal tersebut pun dimanfaatkan pelaku untuk mengedarkan sabu di kawasan itu. Tersangka mengecer paket kecil
dengan varian harga Rp. 200 ribu hingga Rp. 1 juta.
“Dari
hasil penangkapan, kami berhasil mengamankan barang bukti sabu sebanyak 19
paket dengan berat 10,04 gram. Ia mengaku mendapat dari tersangka HR yang masih
dalam lidik,” kata Kabidhumas Polda Kalteng Kombes Pol Hendra Rochmawan
didampingi Kasubdit I AKBP M. Fadly, Selasa (29/12).
Yang menarik
lagi, setelah dilakukan penyidikan dan menangkap pelaku pada 24 Desember 2020 lalu, kami juga mengamankan barang bukti
senjata api rakitan.
“Senjata
ini rakitan. Ini cukup apik namun sangat berbahaya kalau disalahgunakan,”
katanya.
“Masih
kita selidiki
karena sementara kita masih fokus di kasus narkobanya,”tambahnya.
Informasinya
keberadaan senpi tersebut, dibeli dengan harga di bawah Rp10 juta. Ada empat selongsong peluru yang ditemukan. “Pelaku akan diperiksa intensif.
Kita kenakan pasal yang lain tentang kepemilikan senjata api dan amunisi tanpa
izin ini,” pungkas
Hendra.