30.8 C
Jakarta
Sunday, April 28, 2024

Belum Gajian 2 Bulan, Karyawan PDAM Mogok dan Matikan Pasokan Air

KUALA KAPUAS, PROKALTENG.CO – Karyawan Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Kapuas melakukan aksi mogok, Senin (28/6), karena belum menerima gaji selama dua bulan. Aksi mogok ini, juga dibarengi dengan sempat dimatikan distribusi air kepada pelanggan selama satu jam, Senin (28/6) pukul 09.30-10.30 WIB.

Guna menindaklanjuti aksi mogok hal tersebut, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kapuas melalui Inspektorat Kabupaten Kapuas mengadakan rapat tertutup dengan Dewas, dan karyawan PDAM Kapuas.

Inspektor Kabupaten Kapuas, Heribowo mengatakan, kedatangan di PDAM Kapuas untuk melakukan evaluasi, sehingga nantinya PDAM Kapuas bisa berjalan baik. Dimana melakukan evaluasi selama 20 hari, dan setelah evaluasi akan disampaikan keputusannya.

"Memang ada informasi diperoleh, gaji karyawan belum dibayarkan, dan memastikan, maka masih menunggu penghitungan," ungkap Heribowo usai rapat.

Baca Juga :  Sebelum Dipindahkan ke Rutan, Para Tahanan Jalani Rapid Test

Terkait mogok atau demo karyawan, lanjut Heribowo, alasannya belum menerima gaji dan menuntut haknya diberikan, sehingga sempat mematikan distribusi air kepada pelanggan.  Setelah pertemuan, katanya, karyawan membuka kran yang dimatikan.

"Menurut mereka berjanji tidak akan mematikan pasokan air lagi, dan sambil menunggu prosesnya," jelasnya.

Heribowo menyampaikan, berharap PDAM Kapuas bisa jalan sebagaimana mestinya karena aset daerah, dan air merupakan kebutuhan bersama sebab masyarakat bergantung dengan air PDAM Kapuas.

"Jangan demo/mogok, dan bekerja dengan baik seperti biasanya, sembari menunggu proses evaluasi," tutupnya.

Adapun tuntutan karyawan disampaikan kepada Bupati Kapuas, antara lain mohon kejelasan tentang status pimpinan PDAM Kabupaten Kapuas, karena pimpinan sekarang ini sedang jalani proses hukum. Selanjutnya dana pendidikan Tahun 2019 dan 2020 agar bisa dibayar lunas.

Baca Juga :  Jalan Mahir-Mahar Telan Korban

Gaji karyawan Bulan Mei dan Juni 2021 agar dibayarkan lunas, lalu melakukan pembayaran dan pelunasan terhadap hak-hak karyawan yaitu iuran BPJS Kesehatan agar bisa dibayarkan setiap bulan tepat waktu, tunggakan asuransi ketenagakerjaan Janurari-Juni 2021. Kemudian tunggakan Dapemna Januari-Juni 2021 segera dibayarkan.

Aset-aset PDAM Kabupaten Kapuas yang ada pada dipihak ketiga harus segera dikembalikan ke PDAM Kabupaten Kapuas. Selain itu, agar segera dilakukan evaluasi jumlah karyawan yang sudah melebihi rasio jumlah pelanggan. Terakhir kesepakatan karyawan bersama tidak ada penambahan karyawan baru lagi.

KUALA KAPUAS, PROKALTENG.CO – Karyawan Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Kapuas melakukan aksi mogok, Senin (28/6), karena belum menerima gaji selama dua bulan. Aksi mogok ini, juga dibarengi dengan sempat dimatikan distribusi air kepada pelanggan selama satu jam, Senin (28/6) pukul 09.30-10.30 WIB.

Guna menindaklanjuti aksi mogok hal tersebut, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kapuas melalui Inspektorat Kabupaten Kapuas mengadakan rapat tertutup dengan Dewas, dan karyawan PDAM Kapuas.

Inspektor Kabupaten Kapuas, Heribowo mengatakan, kedatangan di PDAM Kapuas untuk melakukan evaluasi, sehingga nantinya PDAM Kapuas bisa berjalan baik. Dimana melakukan evaluasi selama 20 hari, dan setelah evaluasi akan disampaikan keputusannya.

"Memang ada informasi diperoleh, gaji karyawan belum dibayarkan, dan memastikan, maka masih menunggu penghitungan," ungkap Heribowo usai rapat.

Baca Juga :  Sebelum Dipindahkan ke Rutan, Para Tahanan Jalani Rapid Test

Terkait mogok atau demo karyawan, lanjut Heribowo, alasannya belum menerima gaji dan menuntut haknya diberikan, sehingga sempat mematikan distribusi air kepada pelanggan.  Setelah pertemuan, katanya, karyawan membuka kran yang dimatikan.

"Menurut mereka berjanji tidak akan mematikan pasokan air lagi, dan sambil menunggu prosesnya," jelasnya.

Heribowo menyampaikan, berharap PDAM Kapuas bisa jalan sebagaimana mestinya karena aset daerah, dan air merupakan kebutuhan bersama sebab masyarakat bergantung dengan air PDAM Kapuas.

"Jangan demo/mogok, dan bekerja dengan baik seperti biasanya, sembari menunggu proses evaluasi," tutupnya.

Adapun tuntutan karyawan disampaikan kepada Bupati Kapuas, antara lain mohon kejelasan tentang status pimpinan PDAM Kabupaten Kapuas, karena pimpinan sekarang ini sedang jalani proses hukum. Selanjutnya dana pendidikan Tahun 2019 dan 2020 agar bisa dibayar lunas.

Baca Juga :  Jalan Mahir-Mahar Telan Korban

Gaji karyawan Bulan Mei dan Juni 2021 agar dibayarkan lunas, lalu melakukan pembayaran dan pelunasan terhadap hak-hak karyawan yaitu iuran BPJS Kesehatan agar bisa dibayarkan setiap bulan tepat waktu, tunggakan asuransi ketenagakerjaan Janurari-Juni 2021. Kemudian tunggakan Dapemna Januari-Juni 2021 segera dibayarkan.

Aset-aset PDAM Kabupaten Kapuas yang ada pada dipihak ketiga harus segera dikembalikan ke PDAM Kabupaten Kapuas. Selain itu, agar segera dilakukan evaluasi jumlah karyawan yang sudah melebihi rasio jumlah pelanggan. Terakhir kesepakatan karyawan bersama tidak ada penambahan karyawan baru lagi.

Terpopuler

Artikel Terbaru