28.9 C
Jakarta
Sunday, April 28, 2024

Pencurian Kayu di Areal Perusahaan HPH

PALANGKA RAYA-Modus operandi pembalakan liar (ilegal logging) di areal
pemegang izin HPH di wilayah Kabupaten Katingan berhasil dibongkar oleh jajaran
Polda Kalteng. Sejauh ini motif penangkapan tiga pelaku pada 21 Juni lalu itu,
masih simpang siur.

Pasalnya, dari informasi masyarakat bahwa pelaku diamankan lantaran melakukan
perambahan kawasan hutan milik perusahaan HPH, namun dari informasi di
kepolisian bahwa tiga warga yang diamankan itu terkait tindak pidana lain.  Hingga saat ini aparat kepolisian dari Polda
Kalteng belum memberikan keterangan resmi.

Sementara itu, dari sumber yang diterima dari  Jaringan Pemantau Independen Kehutanan (JPIK)
Kalteng bahwa pelaku yang diamankan Polda Kalteng merupakan anggota koperasi
IPHH UD Karya Abadi di Kabupaten Katingan ini.

Baca Juga :  Pria Paruh Baya Ditemukan Tewas di Lokasi Sarang Walet

“JPIK Kalteng dalam studi kasus terhadap Koperasi UD Karya Abadi
mengindikasikan adanya kegiatan Ileggal logginng dari tahun 2015 – 2020, dengan
modus operandi menggunakan pinjam bendera perizinan yang legal tetapi faktanya
bergiatan di luar perizinannya,”kata Soharnoe dari JPIK Kalteng melalui siaran
persnya.

Dia menyebut,  adanya konversi kelapa
sawit juga menjadi salah satu modus IPHH UD Karya Abadi menerima suplai bahan
baku dari IPK PT Persada Sejahtera Agro Mandiri,  IUPHHK-HA PT Gaung Satryagraha, Hutan Hak
Koperasi Sakti Jaya dan lainnya .

“JPIK Kalimantan Tengah mengirim surat 
melalui prosedur SVLK,Pengaduan ke Kapolres Katingan, Kapolda Kalteng,
Tipidter Polri dan Gakkum KLHK tetapi IPHH UD Karya Abadi tidak terjerat oleh
penegakan hukum,”ungkap Soharnoe yang didampingi pula oleh Wancino dari
Institut Kaharingan.

Baca Juga :  Buru Preman, Polda Kalteng Bentuk Tim Khusus

Dia mengapresiasi sepenuhnya keberanian dari Polda Kalteng. Di mana pada
tanggal 21 Juni 2020 Tim TNI dan Polri Kalteng menangkap 3 orang Pekerja UD
Karya Abadi yang sedang bekerja menggunakan alat-alat berat untuk mencuri kayu
di lokasi areal.

Sementara itu, dari informasi IPHH UD Karya Abadi menggunakan tonase
bermuatan 30 m3 tujuan ke Jawa melalui pelabuhan laut Kumai Kotawaringin Barat.

Ditambahkan Suharnoe, JPIK Kalteng telah mengonfirmasi kasus penangkapan
ini ke Pihak Tipidter Polri, namun informasi yang mereka terima bahwa
penangkapan ini dari pihak polda Kalteng bukan ilegal logging tetapi terkait
kasus penipuan yang dilaporkan ke polda.

PALANGKA RAYA-Modus operandi pembalakan liar (ilegal logging) di areal
pemegang izin HPH di wilayah Kabupaten Katingan berhasil dibongkar oleh jajaran
Polda Kalteng. Sejauh ini motif penangkapan tiga pelaku pada 21 Juni lalu itu,
masih simpang siur.

Pasalnya, dari informasi masyarakat bahwa pelaku diamankan lantaran melakukan
perambahan kawasan hutan milik perusahaan HPH, namun dari informasi di
kepolisian bahwa tiga warga yang diamankan itu terkait tindak pidana lain.  Hingga saat ini aparat kepolisian dari Polda
Kalteng belum memberikan keterangan resmi.

Sementara itu, dari sumber yang diterima dari  Jaringan Pemantau Independen Kehutanan (JPIK)
Kalteng bahwa pelaku yang diamankan Polda Kalteng merupakan anggota koperasi
IPHH UD Karya Abadi di Kabupaten Katingan ini.

Baca Juga :  Pria Paruh Baya Ditemukan Tewas di Lokasi Sarang Walet

“JPIK Kalteng dalam studi kasus terhadap Koperasi UD Karya Abadi
mengindikasikan adanya kegiatan Ileggal logginng dari tahun 2015 – 2020, dengan
modus operandi menggunakan pinjam bendera perizinan yang legal tetapi faktanya
bergiatan di luar perizinannya,”kata Soharnoe dari JPIK Kalteng melalui siaran
persnya.

Dia menyebut,  adanya konversi kelapa
sawit juga menjadi salah satu modus IPHH UD Karya Abadi menerima suplai bahan
baku dari IPK PT Persada Sejahtera Agro Mandiri,  IUPHHK-HA PT Gaung Satryagraha, Hutan Hak
Koperasi Sakti Jaya dan lainnya .

“JPIK Kalimantan Tengah mengirim surat 
melalui prosedur SVLK,Pengaduan ke Kapolres Katingan, Kapolda Kalteng,
Tipidter Polri dan Gakkum KLHK tetapi IPHH UD Karya Abadi tidak terjerat oleh
penegakan hukum,”ungkap Soharnoe yang didampingi pula oleh Wancino dari
Institut Kaharingan.

Baca Juga :  Buru Preman, Polda Kalteng Bentuk Tim Khusus

Dia mengapresiasi sepenuhnya keberanian dari Polda Kalteng. Di mana pada
tanggal 21 Juni 2020 Tim TNI dan Polri Kalteng menangkap 3 orang Pekerja UD
Karya Abadi yang sedang bekerja menggunakan alat-alat berat untuk mencuri kayu
di lokasi areal.

Sementara itu, dari informasi IPHH UD Karya Abadi menggunakan tonase
bermuatan 30 m3 tujuan ke Jawa melalui pelabuhan laut Kumai Kotawaringin Barat.

Ditambahkan Suharnoe, JPIK Kalteng telah mengonfirmasi kasus penangkapan
ini ke Pihak Tipidter Polri, namun informasi yang mereka terima bahwa
penangkapan ini dari pihak polda Kalteng bukan ilegal logging tetapi terkait
kasus penipuan yang dilaporkan ke polda.

Terpopuler

Artikel Terbaru