30 C
Jakarta
Sunday, April 28, 2024

Terlalu! Dititipi ATM, Ternyata Duitnya Ludes Dikuras

PALANGKA RAYA, PROKALTENG.CO – Menjaga kepercayaan ternyata memang tidak mudah. Terlebih jika berkaitan dengan uang. Hal itu yang terjadi antara Baihaqi alias Ubay dan Ayu Fitriani.

Baihaqi alias Ubay yang dipercaya dititipkan buku tabungan dan ATM BRI beserta nomor PIN milik Ayu, ternyata justru menjadi penguras isi rekening.

Akibatnya, Ubay pun kini harus duduk di kursi pesakitan dan menjalani persidangan di Pengadilan Negeri Palangka Raya, guna mempertanggungjawabkan perbuatannya.

Persidangan yang digelar secara daring, Rabu (25/8/2021), Majelis Hakim PN Palangka Raya yang dipimpin Etri Widayanti, mendengarkan keterangan dua orang saksi, yakni Ayu Fitriani dan Siti Fatimah.

Dalam persidangan terungkap bahwa , perbuatan Ubay berawal ketika saksi yang juga korban, Ayu Fitriani menabung uang di BRI senilai Rp11,2 juta. Saat menyetorkan tabungan, saksi korban ditemani oleh terdakwa.

Setelah selesai, Ayu yang merasa sudah percaya dengan Ubay kemudian menitipkan buku tabungan dan kartu ATM beserta nomor PIN-nya kepada terdakwa Ubay. Maksud korban agar selanjutnya terdakwa bisa membantu menabungkan uang milik korban kemudian hari.

Baca Juga :  Dua “Tikus” Sawit Perusahaan Dibekuk Polisi

Rupanya, mengetahui uang ada dalam rekening serta keberadaan ATM ditangannya, membuat pikiran Ubay menjadi “disusupi setan”.

Berbekal kartu ATM, dia kemudian mengambil uang milik saksi korban di mesin ATM BRI di Jalan Ahmad Yani, tanpa seijin dan sepengetahuan saksi korban.

Sukses mengambil pertama kali uang milik temannya, ternyata membuat Ubay ketagihan. Ia pun mengulangi perbuatannya hingga puluhan kali. Total sebanyak 36 kali dia melakukan penarikan uang di ATM milik saksi korban, dengan nominal antara Rp50 ribu sampai Rp2 juta.

Hingga akhirnya uang dalam rekening milik Ayu pun nyaris ludes. Karena dari sejumlah uang yang telah disetor, ternyata jumlah yang telah ditarik Ubay sebesar Rp11.481.125.

Ulah Ubay terungkap ketika pada April 2021, Ayu Fitriani mendatangi Ubay dengan maksud mengambil kartu ATM dan buku rekening yang dititipkannya. Sembari menyerahkan buku tabungan dan ATM, Ubay mengatakan bahwa saldo di rekening Ayu habis .

Baca Juga :  DPR Sambut Baik Pimpinan dan Dewan Pengawas KPK

Merasa dirugikan, Ayu kemudian melaporkan perbuatan Ubay ke Polsek Pahandut.

Kepada majelis hakim, Ayu menyebut bahwa Ubay tidak jujur saat ditanyakan secara baik oleh temannya, Siti Fatimah mengenai penyebab saldo direkening Ayu tersebut habis.

“Setelah kami cek ke bank mutasi rekeningnya, dan saldonya habis dan terbukti di nomor rekening koran tersebut bahwa ada nama Baihaqi disitu. Karena Ubay tidak jujur, terpaksa kami laporkan ke pihak kepolisian,” kata Siti Fatimah dihadapan Majelis Hakim.

Sementara itu, terdakwa Baihaqi alias Ubay mengaku mengambil duit dari ATM milik Ayu Fitriani karena terpaksa untuk memenuhi kebutuhan sehari hari.

“Saya terpaksa mengambil duit dari tabungan tersebut semenjak saya dirumahkan pas PSBB dan saya dirumahkan dikerjaan, dan duit tersebut digunakan untuk kebutuhan sehari hari,” kata Ubay saat ditanyakan Majelis Hakim mengenai alasannya mengambil uang tersebut.

Setelah dilakukan sidang pemeriksaan saksi, sidang selanjutnya yakni pembacaan tuntutan yang akan dijadwalkan 2 pekan ke depan.

PALANGKA RAYA, PROKALTENG.CO – Menjaga kepercayaan ternyata memang tidak mudah. Terlebih jika berkaitan dengan uang. Hal itu yang terjadi antara Baihaqi alias Ubay dan Ayu Fitriani.

Baihaqi alias Ubay yang dipercaya dititipkan buku tabungan dan ATM BRI beserta nomor PIN milik Ayu, ternyata justru menjadi penguras isi rekening.

Akibatnya, Ubay pun kini harus duduk di kursi pesakitan dan menjalani persidangan di Pengadilan Negeri Palangka Raya, guna mempertanggungjawabkan perbuatannya.

Persidangan yang digelar secara daring, Rabu (25/8/2021), Majelis Hakim PN Palangka Raya yang dipimpin Etri Widayanti, mendengarkan keterangan dua orang saksi, yakni Ayu Fitriani dan Siti Fatimah.

Dalam persidangan terungkap bahwa , perbuatan Ubay berawal ketika saksi yang juga korban, Ayu Fitriani menabung uang di BRI senilai Rp11,2 juta. Saat menyetorkan tabungan, saksi korban ditemani oleh terdakwa.

Setelah selesai, Ayu yang merasa sudah percaya dengan Ubay kemudian menitipkan buku tabungan dan kartu ATM beserta nomor PIN-nya kepada terdakwa Ubay. Maksud korban agar selanjutnya terdakwa bisa membantu menabungkan uang milik korban kemudian hari.

Baca Juga :  Dua “Tikus” Sawit Perusahaan Dibekuk Polisi

Rupanya, mengetahui uang ada dalam rekening serta keberadaan ATM ditangannya, membuat pikiran Ubay menjadi “disusupi setan”.

Berbekal kartu ATM, dia kemudian mengambil uang milik saksi korban di mesin ATM BRI di Jalan Ahmad Yani, tanpa seijin dan sepengetahuan saksi korban.

Sukses mengambil pertama kali uang milik temannya, ternyata membuat Ubay ketagihan. Ia pun mengulangi perbuatannya hingga puluhan kali. Total sebanyak 36 kali dia melakukan penarikan uang di ATM milik saksi korban, dengan nominal antara Rp50 ribu sampai Rp2 juta.

Hingga akhirnya uang dalam rekening milik Ayu pun nyaris ludes. Karena dari sejumlah uang yang telah disetor, ternyata jumlah yang telah ditarik Ubay sebesar Rp11.481.125.

Ulah Ubay terungkap ketika pada April 2021, Ayu Fitriani mendatangi Ubay dengan maksud mengambil kartu ATM dan buku rekening yang dititipkannya. Sembari menyerahkan buku tabungan dan ATM, Ubay mengatakan bahwa saldo di rekening Ayu habis .

Baca Juga :  DPR Sambut Baik Pimpinan dan Dewan Pengawas KPK

Merasa dirugikan, Ayu kemudian melaporkan perbuatan Ubay ke Polsek Pahandut.

Kepada majelis hakim, Ayu menyebut bahwa Ubay tidak jujur saat ditanyakan secara baik oleh temannya, Siti Fatimah mengenai penyebab saldo direkening Ayu tersebut habis.

“Setelah kami cek ke bank mutasi rekeningnya, dan saldonya habis dan terbukti di nomor rekening koran tersebut bahwa ada nama Baihaqi disitu. Karena Ubay tidak jujur, terpaksa kami laporkan ke pihak kepolisian,” kata Siti Fatimah dihadapan Majelis Hakim.

Sementara itu, terdakwa Baihaqi alias Ubay mengaku mengambil duit dari ATM milik Ayu Fitriani karena terpaksa untuk memenuhi kebutuhan sehari hari.

“Saya terpaksa mengambil duit dari tabungan tersebut semenjak saya dirumahkan pas PSBB dan saya dirumahkan dikerjaan, dan duit tersebut digunakan untuk kebutuhan sehari hari,” kata Ubay saat ditanyakan Majelis Hakim mengenai alasannya mengambil uang tersebut.

Setelah dilakukan sidang pemeriksaan saksi, sidang selanjutnya yakni pembacaan tuntutan yang akan dijadwalkan 2 pekan ke depan.

Terpopuler

Artikel Terbaru