26.5 C
Jakarta
Wednesday, May 8, 2024

Kasatlantas Imbau Ojol untuk Tidak Main HP saat Berkendara

PALANGKA RAYA, KALTENGPOS.CO –
Untuk mengurangi angka kecelakaan, Kasatlantas Polresta Palangka Raya
menegaskan pengendara ojek online (ojol) untuk tidak menggunakan Handphone (HP)
saat menggunakan kendaraan bermotor.

Pengemudi ojol masih banyak yang
melanggar aturan lalu lintas. Salah satunya, yaitu menggunakan HP ketika
berkendara.

Berdasarkan penelusuran kaltengpos.co,
rata-rata alasan menggunakan ponsel yaitu untuk melihat peta atau maps. HP
ditempelkan di speedo meter, memegang HP sambil mengetik pesan atau menerima
pesanan.

Menanggapi hal tersebut,
Kasatlantas Polresta Palangka Raya AKP Anang Hardiyanto menuturkan, untuk ojol
memang sudah pernah mendapat sosialisasi dan imbauan bahwa sebagaimana syarat
berkendara.  Baik untuk pengendara roda
empat dan roda dua kalau melaksanakan kegiatan berkendara tidak melaksanakan
aktifitas lain yang mengganggu. Salah satunya menggunakan HP. 

Baca Juga :  Gara-Gara Dana Desa, Mantan Sekdes Nyusul Kades ke Penjara

“Misalnya saat lihat maps, kita
tekankan pengendara minggir dulu dan parkir dulu di bahu jalan yang tidak
mengganggu pengendara lain baru melihat maps yang dituju,” kata
Kasatlantas.

Anang menegaskan penggunaan HP
walaupun untuk kepentingan pekerjaan tetap tidak diperbolehkan, karena demi
keselamatan pengendara itu sendiri dan pengendara lain. 

 

Selain itu selama dilakukannya
razia banyak ojol yang tidak membekali dirinya dengan Surat Izin Mengemudi.

Penegasan tersebut juga berlaku
untuk taksi online yang sering menggunakan HP saat mengemudikan mobilnya.

“Selama tidak melakukan
kegiatan lain yang mengganggu konsetrasi ya tidak apa-apa. Kalau dia melihat
terus ke dashboard sampai tidak melihat depannya itu yang tidak boleh,”
pungkasnya.

Baca Juga :  Proyek Bernilai Miliaran Rupiah Dinilai Gagal Total

 

PALANGKA RAYA, KALTENGPOS.CO –
Untuk mengurangi angka kecelakaan, Kasatlantas Polresta Palangka Raya
menegaskan pengendara ojek online (ojol) untuk tidak menggunakan Handphone (HP)
saat menggunakan kendaraan bermotor.

Pengemudi ojol masih banyak yang
melanggar aturan lalu lintas. Salah satunya, yaitu menggunakan HP ketika
berkendara.

Berdasarkan penelusuran kaltengpos.co,
rata-rata alasan menggunakan ponsel yaitu untuk melihat peta atau maps. HP
ditempelkan di speedo meter, memegang HP sambil mengetik pesan atau menerima
pesanan.

Menanggapi hal tersebut,
Kasatlantas Polresta Palangka Raya AKP Anang Hardiyanto menuturkan, untuk ojol
memang sudah pernah mendapat sosialisasi dan imbauan bahwa sebagaimana syarat
berkendara.  Baik untuk pengendara roda
empat dan roda dua kalau melaksanakan kegiatan berkendara tidak melaksanakan
aktifitas lain yang mengganggu. Salah satunya menggunakan HP. 

Baca Juga :  Gara-Gara Dana Desa, Mantan Sekdes Nyusul Kades ke Penjara

“Misalnya saat lihat maps, kita
tekankan pengendara minggir dulu dan parkir dulu di bahu jalan yang tidak
mengganggu pengendara lain baru melihat maps yang dituju,” kata
Kasatlantas.

Anang menegaskan penggunaan HP
walaupun untuk kepentingan pekerjaan tetap tidak diperbolehkan, karena demi
keselamatan pengendara itu sendiri dan pengendara lain. 

 

Selain itu selama dilakukannya
razia banyak ojol yang tidak membekali dirinya dengan Surat Izin Mengemudi.

Penegasan tersebut juga berlaku
untuk taksi online yang sering menggunakan HP saat mengemudikan mobilnya.

“Selama tidak melakukan
kegiatan lain yang mengganggu konsetrasi ya tidak apa-apa. Kalau dia melihat
terus ke dashboard sampai tidak melihat depannya itu yang tidak boleh,”
pungkasnya.

Baca Juga :  Proyek Bernilai Miliaran Rupiah Dinilai Gagal Total

 

Terpopuler

Artikel Terbaru