28.4 C
Jakarta
Monday, April 29, 2024

Hati-hati Dalam Menjual dan Membeli Kebutuhan, Melanggar Ketentuan Bak

PALANGKA RAYA – Adanya ketakutan masyarakat terkait pandemi
Covid-19 atau Virus Corona membuat Pemerintah semakin gencar melakukan
sosialisasi dan pendekatan agar pelaku usaha tidak menaikkan harga pangan serta
meredam aksi panic buying yang dilakukan masyarakat.

Salah satu upaya Pemerintah Kota Palangka Raya yakni dengan
melakukan pengawasan melalui Tim Gugus Tugas Pencegahan Covid-19 yang diketuai
oleh Sekdako Hera Nugraha dan bertindak sebagai ketua harian Emi Abriyani.

Bergerak dibidang pengawasan, Kepolisian Resort Kota
(Polresta) Palangka Raya dan pihak selalu melakukan pengawasan terkait
ketersediaan bahan pokok dan bahan kebutuhan masyarakat untuk keperkuan
sehari-hari.

“Untuk pemantauan kebutuhan masyarakat kita lakukan
setiap hari, sampai saat ini kenaikan harga hanya terdapat pada rempah-rempah
dan gula. Kami juga sudah imbau kepada pelaku usaha seperti kebijakan yang
disampaikan oleh Wali Kota. penjualan maksimal 2 kilo untuk gula dan 10 kilo
untuk beras,” beber Kapolresta Palangka Raya Kombes Pol Dwi Tunggal
Jaladri saat konferensi pers di Kantor Wali Kota, Sabtu (21/3).

Baca Juga :  Karyawan PT TSK Ditemukan Sudah Jadi Mayat

Menurut data yang dihimpun oleh Kaltengpis.co. pernyataaan
tersebut senada dengan salah satu pelaku usaha di Kota Palangka Raya.

Menurutnya, adanya peningkatan pembeli barang kebutuhan
pangan membuat pihak toko swalayan membatasi jumlah pembelian sembako agar stok
sembako yang ada bisa terbagi rata.

Tak jarang beberapa oknum pembeli memaksa melakukan
pembelian dalam jumlah banyak. Dengan aturan yang ada pihak toko melarang
tindakan tersebut.

“Pembeli tidak diperbolehlan membeli kebutuhan pokok
melebihi yang sudah ditentukan. Pembeli sudah tau aturannya tapi karena takut
kehabisan stok bahan kebutuhan pokok jadi beli lebih dari ketentuan,” kata
Store Manager Tenti. 

Kapolresta Palangka Raya Kombes Pol Dwi Tunggal Jaladri
menyampaikan, pihaknya akan menindak tegas oknum penjual yang berbuat curang serta
pembeli yang menyalahi aturan dengan sanksi pidana sesuai dengan undang-undang
yang berlaku.

Baca Juga :  Nah Loh...Ambil Barang Milik Orang, 2 Pemulung Terancam 4 Tahun Penja

“Untuk kondisi di Palangka Raya masih dalam keadaan
kondusif,” tutupnya. 

PALANGKA RAYA – Adanya ketakutan masyarakat terkait pandemi
Covid-19 atau Virus Corona membuat Pemerintah semakin gencar melakukan
sosialisasi dan pendekatan agar pelaku usaha tidak menaikkan harga pangan serta
meredam aksi panic buying yang dilakukan masyarakat.

Salah satu upaya Pemerintah Kota Palangka Raya yakni dengan
melakukan pengawasan melalui Tim Gugus Tugas Pencegahan Covid-19 yang diketuai
oleh Sekdako Hera Nugraha dan bertindak sebagai ketua harian Emi Abriyani.

Bergerak dibidang pengawasan, Kepolisian Resort Kota
(Polresta) Palangka Raya dan pihak selalu melakukan pengawasan terkait
ketersediaan bahan pokok dan bahan kebutuhan masyarakat untuk keperkuan
sehari-hari.

“Untuk pemantauan kebutuhan masyarakat kita lakukan
setiap hari, sampai saat ini kenaikan harga hanya terdapat pada rempah-rempah
dan gula. Kami juga sudah imbau kepada pelaku usaha seperti kebijakan yang
disampaikan oleh Wali Kota. penjualan maksimal 2 kilo untuk gula dan 10 kilo
untuk beras,” beber Kapolresta Palangka Raya Kombes Pol Dwi Tunggal
Jaladri saat konferensi pers di Kantor Wali Kota, Sabtu (21/3).

Baca Juga :  Karyawan PT TSK Ditemukan Sudah Jadi Mayat

Menurut data yang dihimpun oleh Kaltengpis.co. pernyataaan
tersebut senada dengan salah satu pelaku usaha di Kota Palangka Raya.

Menurutnya, adanya peningkatan pembeli barang kebutuhan
pangan membuat pihak toko swalayan membatasi jumlah pembelian sembako agar stok
sembako yang ada bisa terbagi rata.

Tak jarang beberapa oknum pembeli memaksa melakukan
pembelian dalam jumlah banyak. Dengan aturan yang ada pihak toko melarang
tindakan tersebut.

“Pembeli tidak diperbolehlan membeli kebutuhan pokok
melebihi yang sudah ditentukan. Pembeli sudah tau aturannya tapi karena takut
kehabisan stok bahan kebutuhan pokok jadi beli lebih dari ketentuan,” kata
Store Manager Tenti. 

Kapolresta Palangka Raya Kombes Pol Dwi Tunggal Jaladri
menyampaikan, pihaknya akan menindak tegas oknum penjual yang berbuat curang serta
pembeli yang menyalahi aturan dengan sanksi pidana sesuai dengan undang-undang
yang berlaku.

Baca Juga :  Nah Loh...Ambil Barang Milik Orang, 2 Pemulung Terancam 4 Tahun Penja

“Untuk kondisi di Palangka Raya masih dalam keadaan
kondusif,” tutupnya. 

Terpopuler

Artikel Terbaru