30.8 C
Jakarta
Sunday, April 28, 2024

ASN dan Honorer Diciduk

MUARA
TEWEH
-Tegiur
bisnis narkoba jenis sabu-sabu, dua apratur Pemkab Barito Utara mendekam di balik
jeruji besi Mapolres Barito Utara. Aparatur Sipil Negara (ASN) aktif berinisial
SU alias Karno (40) dan seorang honorer berinisial TA diciduk petugas, setelah diketahui
sebagai pengedar barang haram itu, Senin (17/8) lalu.

Informasi kepolisian menyebutkan,
petugas kepolisian awalnya mengamankan TA. Dari pemeriksaan honorer sebuah dinas
di Jalan Pramuka Muara Teweh ini, lalu dilakukan pengembangan asal sabu yang dimiliki
TA.

Akhirnya menyasar nama SU
alias Karno. ASN sebuah instansi di Jalan Ahmad Yani Muara Teweh itu diduga sebagai
sumber barang bukti narkoba. Petugas berpakaian preman menuju rumah Karno di Gang
Srikandi Jalan Ahmad Yani Muara Teweh.

Baca Juga :  Hasil Pengukuran BPN, Lahan Trio Motor yang Disengketakan Ternyata...

Selanjutnya, dilakukan penggeledahan
di rumah Karno. Di rumah pria kelahiran 1978 itu ditemukan satu paket plastik klip
di dompet warna kuning, disimpan di dompet yang disembunyikan dalam pipa paralon.
Kemudian 15 paket sabu disimpan dalam dompet saku celana bagian depan.

Karena menyimpan barang
itu, Karno dibawa ke Polres Batara untuk pemeriksaan lebih lanjut. Kapolres Batara,
AKBP Dodo Hendro Kusuma melalui Kasatresnarkoba, AKP Slameto merincikan barang bukti
yang disita berupa 16 paket sabu sebesar 9,91 gram, dua buah timbangan dan sendok
takar. 

MUARA
TEWEH
-Tegiur
bisnis narkoba jenis sabu-sabu, dua apratur Pemkab Barito Utara mendekam di balik
jeruji besi Mapolres Barito Utara. Aparatur Sipil Negara (ASN) aktif berinisial
SU alias Karno (40) dan seorang honorer berinisial TA diciduk petugas, setelah diketahui
sebagai pengedar barang haram itu, Senin (17/8) lalu.

Informasi kepolisian menyebutkan,
petugas kepolisian awalnya mengamankan TA. Dari pemeriksaan honorer sebuah dinas
di Jalan Pramuka Muara Teweh ini, lalu dilakukan pengembangan asal sabu yang dimiliki
TA.

Akhirnya menyasar nama SU
alias Karno. ASN sebuah instansi di Jalan Ahmad Yani Muara Teweh itu diduga sebagai
sumber barang bukti narkoba. Petugas berpakaian preman menuju rumah Karno di Gang
Srikandi Jalan Ahmad Yani Muara Teweh.

Baca Juga :  Hasil Pengukuran BPN, Lahan Trio Motor yang Disengketakan Ternyata...

Selanjutnya, dilakukan penggeledahan
di rumah Karno. Di rumah pria kelahiran 1978 itu ditemukan satu paket plastik klip
di dompet warna kuning, disimpan di dompet yang disembunyikan dalam pipa paralon.
Kemudian 15 paket sabu disimpan dalam dompet saku celana bagian depan.

Karena menyimpan barang
itu, Karno dibawa ke Polres Batara untuk pemeriksaan lebih lanjut. Kapolres Batara,
AKBP Dodo Hendro Kusuma melalui Kasatresnarkoba, AKP Slameto merincikan barang bukti
yang disita berupa 16 paket sabu sebesar 9,91 gram, dua buah timbangan dan sendok
takar. 

Artikel Sebelumnya
Artikel Selanjutnya

Terpopuler

Artikel Terbaru