26.3 C
Jakarta
Sunday, April 28, 2024

Kasus Inkracht, Barbuk Korupsi APBD oleh Mantan Bupati Katingan dkk Di

KASONGAN, KALTENGPOS.CO – Proses hukum terhadap perkara tindak
pidana korupsi (Tipikor) yang menjerat tiga terpidana, yaitu Ahmad Yantenglie (AY),
Teguh Handoko (TH), dan Teklie (TE), kini telah berkekuatan hukum tetap (Inkracht Van Gewijsde).

Dengan demikian, maka barang
bukti uang dalam perkara penyalahgunaan Dana APBD Kabupaten Katingan tahun
anggaran 2014, bakal segera dikembalikan oleh Kejaksaan Negeri Katingan ke kas
daerah pemerintah kabupaten setempat.

“Rencana Senin depan, barang
bukti uang akan kita kembalikan ke Kas Daerah Pemkab Katingan sebesar Rp949.520.700,”
kata Plt Kepala Kejaksaan Negeri Katingan Yovandi Yazid SH MH melalui Kepala
Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Erfandy Rusdy Quiliem SH MH kepada kaltengpos.co, Rabu (19/8).

Diungkapkan Erfandy, ketiga
terpidana saat ini juga sudah dieksekusi oleh pihaknya untuk menjalani hukuman
pidana penjara. Masing-masing terpidana menjalani hukuman berbeda.

Untuk mantan Bupati Katingan, Ahmad
Yantenglie, berdasarkan putusan Mahkamah Agung RI, dipidana penjara selama 10
tahun dan denda Rp 500 juta. Jika denda tidak dibayar, maka diganti dengan
pidana kurungan selama enam bulan.

Baca Juga :  Razia Obat dan Kosmetik, BPOM Kobar Sita 4.047 Barang

Tidak hanya itu. AY juga dihukum
untuk membayar uang pengganti sebesar Rp30.582.536.065,32.

Uang ini jelas Kasi Pidsus, untuk
mengganti kerugian negara. Jika terpidana tidak membayar uang pengganti dalam
waktu satu bulan sejak putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap, maka harta
bendanya disita oleh Jaksa untuk dilelang, guna menutupi uang pengganti
tersebut.

“Namun jika yang
bersangkutan tidak mempunyai harta benda dengan nilai sesuai dengan uang
pengganti, maka dipidana penjara selama delapan tahun. Sehingga apabila
ditotal, maka hukuman pidana badan yang harus dijalani AY mencapai 18 tahun
enam bulan,” kata pria berkacamata ini.

Sementara untuk terpidana Teguh Handoko,
mantan Kepala Kantor Kas PT BTN (Persero) Tbk. Cabang Pondok Pinang Jakarta,
berdasarkan putusan Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Palangka Raya dihukum
dengan pidana penjara selama 12 tahun, denda Rp 500 juta. Hal yang sama, jika
denda tidak dibayar, diganti dengan pidana penjara selama enam bulan.

Baca Juga :  Kemarau Panjang Polres Seruyan Gelar Salat Istiska

TH juga dihukum membayar uang
pengganti sebesar Rp 1,5 miliar. Jika tidak membayar, harta bendanya juga
disita dan dilelang oleh Jaksa. Namun jika tidak ada harta benda, maka diganti
pidana penjara selama enam tahun.

“Jadi total pidana penjara
yang harus dijalani terpidana TH jika tidak membayar denda, dan uang pengganti,
kurungan penjara mencapai 18 tahun enam bulan,” sebut Erfandy.

Terakhir untuk terpidana Tekli,
mantan Bendahara Pemkab Katingan, berdasarkan Putusan Mahkamah Agung RI
dipidana Penjara selama lima tahun, dan denda Rp 500 juta. Jika tidak membayar
denda ditambah kurungan penjara 6 (enam) bulan. Untuk TE tidak dikenakan uang
pengganti.

“Jadi ini putusan yang
ditetapkan dan telah berkekuatan hukum tetap bagi tiga terpidana. Saat ini
untuk eksekusi badannya telah tuntas. Selanjutnya tinggal eksekusi barang bukti
uang rampasan yang akan kami kembalikan ke Kas Daerah Pemerintah Daerah
Kabupaten Katingan dalam waktu dekat ini” ujarnya.

KASONGAN, KALTENGPOS.CO – Proses hukum terhadap perkara tindak
pidana korupsi (Tipikor) yang menjerat tiga terpidana, yaitu Ahmad Yantenglie (AY),
Teguh Handoko (TH), dan Teklie (TE), kini telah berkekuatan hukum tetap (Inkracht Van Gewijsde).

Dengan demikian, maka barang
bukti uang dalam perkara penyalahgunaan Dana APBD Kabupaten Katingan tahun
anggaran 2014, bakal segera dikembalikan oleh Kejaksaan Negeri Katingan ke kas
daerah pemerintah kabupaten setempat.

“Rencana Senin depan, barang
bukti uang akan kita kembalikan ke Kas Daerah Pemkab Katingan sebesar Rp949.520.700,”
kata Plt Kepala Kejaksaan Negeri Katingan Yovandi Yazid SH MH melalui Kepala
Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Erfandy Rusdy Quiliem SH MH kepada kaltengpos.co, Rabu (19/8).

Diungkapkan Erfandy, ketiga
terpidana saat ini juga sudah dieksekusi oleh pihaknya untuk menjalani hukuman
pidana penjara. Masing-masing terpidana menjalani hukuman berbeda.

Untuk mantan Bupati Katingan, Ahmad
Yantenglie, berdasarkan putusan Mahkamah Agung RI, dipidana penjara selama 10
tahun dan denda Rp 500 juta. Jika denda tidak dibayar, maka diganti dengan
pidana kurungan selama enam bulan.

Baca Juga :  Razia Obat dan Kosmetik, BPOM Kobar Sita 4.047 Barang

Tidak hanya itu. AY juga dihukum
untuk membayar uang pengganti sebesar Rp30.582.536.065,32.

Uang ini jelas Kasi Pidsus, untuk
mengganti kerugian negara. Jika terpidana tidak membayar uang pengganti dalam
waktu satu bulan sejak putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap, maka harta
bendanya disita oleh Jaksa untuk dilelang, guna menutupi uang pengganti
tersebut.

“Namun jika yang
bersangkutan tidak mempunyai harta benda dengan nilai sesuai dengan uang
pengganti, maka dipidana penjara selama delapan tahun. Sehingga apabila
ditotal, maka hukuman pidana badan yang harus dijalani AY mencapai 18 tahun
enam bulan,” kata pria berkacamata ini.

Sementara untuk terpidana Teguh Handoko,
mantan Kepala Kantor Kas PT BTN (Persero) Tbk. Cabang Pondok Pinang Jakarta,
berdasarkan putusan Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Palangka Raya dihukum
dengan pidana penjara selama 12 tahun, denda Rp 500 juta. Hal yang sama, jika
denda tidak dibayar, diganti dengan pidana penjara selama enam bulan.

Baca Juga :  Kemarau Panjang Polres Seruyan Gelar Salat Istiska

TH juga dihukum membayar uang
pengganti sebesar Rp 1,5 miliar. Jika tidak membayar, harta bendanya juga
disita dan dilelang oleh Jaksa. Namun jika tidak ada harta benda, maka diganti
pidana penjara selama enam tahun.

“Jadi total pidana penjara
yang harus dijalani terpidana TH jika tidak membayar denda, dan uang pengganti,
kurungan penjara mencapai 18 tahun enam bulan,” sebut Erfandy.

Terakhir untuk terpidana Tekli,
mantan Bendahara Pemkab Katingan, berdasarkan Putusan Mahkamah Agung RI
dipidana Penjara selama lima tahun, dan denda Rp 500 juta. Jika tidak membayar
denda ditambah kurungan penjara 6 (enam) bulan. Untuk TE tidak dikenakan uang
pengganti.

“Jadi ini putusan yang
ditetapkan dan telah berkekuatan hukum tetap bagi tiga terpidana. Saat ini
untuk eksekusi badannya telah tuntas. Selanjutnya tinggal eksekusi barang bukti
uang rampasan yang akan kami kembalikan ke Kas Daerah Pemerintah Daerah
Kabupaten Katingan dalam waktu dekat ini” ujarnya.

Terpopuler

Artikel Terbaru