27.1 C
Jakarta
Saturday, April 27, 2024

Busyet…Kakek 70 Tahun Ini Miliki Belasan Ribu Butir Pil Koplo, Ya Di

PALANGKA RAYA, PROKALTENG.CO – Tim Raimas Ditsamapta
Polda Kalteng mengamankan seorang kakek berusia 70 tahun setelah terbukti  menjual obat keras jenis G di Jalan Sulawesi,
Kelurahan Pahandut, Kecamatan Pahandut, Kota Palangka Raya, Kamis (18/11) dini
hari. Ironisnya, secara kompak dilakukan bersama anaknya dalam menjalankan
bisnis haram tersebut.

Ya, dia Sarwani (70) dan Bahid (49). Keduanya harus diamankan
kepolisian usai kedapatan menjual berbagai macam obat keras tersebut.  Tak hanya dua orang, Tim Raimas juga
mengamankan dua orang lainnya, yakni Aryadi (35) dan Ridwani (23) yang bertugas
menjualkan obat keras dengan kemasan paket.

Penangkapan ini, dilakukan setelah pengembangan terhadap
pelaku lain yang berhasil diamankan beberapa waktu lalu. “Penyelidikan dan
pengembanag kita lakukan. Alhasil kita amankan 4 orang di Jalan Sulawesi
beserta belasan ribu obat pil jenis golongan G,” kata Dirsamapta Kombes
Pol Susilo Wardono melalui Danru Regu I Bripka Andi Wira Utama. Barang bukti
yang diamankan berupa 12.500 pil koplo, 72 butir pil Seledryl, 130 butir pil
Samcodyn dan uang tunai sebesar RP270 ribu.

Baca Juga :  Gas Bocor, Rumah Nyaris Ludes

Menurut keterangan pelaku, obat diperoleh dari
Banjarmasin. Keduanya diketahu telah beroperasi selama 2 tahun.

 

Saat penggerebekan di rumah pelaku, polisi mendapati 9
paket besar, dimana satu paket berisi 1000 biji. Sementara ditemukan juga
puluhan paket kecil yang sudah diecer di plastik kresek berisi butiran pil
keras.

“Menjualnya mengecer saja sebungkus 15 ribu isi 8
biji. Kalau yang warna kuning itu 20 ribu. Kalau lagi banyak yang beli sehari
600 ribu,” kata Sarwani.

Kini  keempatnya
telah diamankan di Kantor Ditsamapta Polda Kalteng untuk proses lebih lanjut. 

PALANGKA RAYA, PROKALTENG.CO – Tim Raimas Ditsamapta
Polda Kalteng mengamankan seorang kakek berusia 70 tahun setelah terbukti  menjual obat keras jenis G di Jalan Sulawesi,
Kelurahan Pahandut, Kecamatan Pahandut, Kota Palangka Raya, Kamis (18/11) dini
hari. Ironisnya, secara kompak dilakukan bersama anaknya dalam menjalankan
bisnis haram tersebut.

Ya, dia Sarwani (70) dan Bahid (49). Keduanya harus diamankan
kepolisian usai kedapatan menjual berbagai macam obat keras tersebut.  Tak hanya dua orang, Tim Raimas juga
mengamankan dua orang lainnya, yakni Aryadi (35) dan Ridwani (23) yang bertugas
menjualkan obat keras dengan kemasan paket.

Penangkapan ini, dilakukan setelah pengembangan terhadap
pelaku lain yang berhasil diamankan beberapa waktu lalu. “Penyelidikan dan
pengembanag kita lakukan. Alhasil kita amankan 4 orang di Jalan Sulawesi
beserta belasan ribu obat pil jenis golongan G,” kata Dirsamapta Kombes
Pol Susilo Wardono melalui Danru Regu I Bripka Andi Wira Utama. Barang bukti
yang diamankan berupa 12.500 pil koplo, 72 butir pil Seledryl, 130 butir pil
Samcodyn dan uang tunai sebesar RP270 ribu.

Baca Juga :  Gas Bocor, Rumah Nyaris Ludes

Menurut keterangan pelaku, obat diperoleh dari
Banjarmasin. Keduanya diketahu telah beroperasi selama 2 tahun.

 

Saat penggerebekan di rumah pelaku, polisi mendapati 9
paket besar, dimana satu paket berisi 1000 biji. Sementara ditemukan juga
puluhan paket kecil yang sudah diecer di plastik kresek berisi butiran pil
keras.

“Menjualnya mengecer saja sebungkus 15 ribu isi 8
biji. Kalau yang warna kuning itu 20 ribu. Kalau lagi banyak yang beli sehari
600 ribu,” kata Sarwani.

Kini  keempatnya
telah diamankan di Kantor Ditsamapta Polda Kalteng untuk proses lebih lanjut. 

Terpopuler

Artikel Terbaru