33.2 C
Jakarta
Sunday, April 28, 2024

Penabrak Bocah Hingga Tewas Ditangkap, Ini Ancaman Hukumannya

MUARA TEWEH-Ahmad
Mulia, sopir truk yang terlibat kecelakaan lalu lintas (lakalantas) dan menewaskan
bocah berusia sembilan tahun berinisial Zim dibekuk. Pihak Polres Batara
dibantu Polres Balikpapan menangkap di rumahnya yang ada di Balikpapan
Kalimantan Timur, Minggu lalu (11/8).

Waktu itu, Ahmad Mulia
setelah kejadian lakalantas berhasil mengecoh petugas. Ahmad waktu itu izin
dengan alasan untuk membersihkan diri. Ternyata tak kunjung balik alias
melarikan diri.

“Dia izin membersihkan
diri, ternyata tidak kembali,” kata Kasatlantas Polres Batara, AKP Zulyanto
Leonardi Kramajaya, beberapa waktu lalu.

Setelah ditelusuri
ketika itu, ternyata tersangka melarikan diri ke Banjarmasin. Lalu ke
Batulicin, dan terakhir ke Balikpapan.

“Tersangka kami ancam
hukuman paling lama enam tahun atau denda paling banyak Rp12 juta,” jelasnya.

Baca Juga :  KPK Pesimistis Ungkap Kasus Besar Jika UU KPK Hasil Revisi Diterapkan

Lakalantas itu terjadi
Senin (15/4) sekitar pukul 18.30 WIB di Jalan A Yani Muara Teweh.Sepeda motor
dan truk fuso.

Waktu itu, sepeda motor
Honda Revo warna putih yang diikendarai oleh Ahmad Gazali (59) membonceng Zim
dari arah Bundaran Buah hendak menuju arah Bundaran Air Mancur Muara Teweh.
Tiba-tiba menabrak bak belakang truk fuso DA 1245 AM yang saat itu sedang
parkir di badan jalan.

Atas kejadian tersebut
mengakibatkan Zim yang diboncengi oleh Ahmad Gazali meninggal dunia di tempat
kejadian. Sementara Ahmad Gazali mengalami luka sobek bagian bibir bawah dan
luka benjol di bagian dahi.(adl/ram)

MUARA TEWEH-Ahmad
Mulia, sopir truk yang terlibat kecelakaan lalu lintas (lakalantas) dan menewaskan
bocah berusia sembilan tahun berinisial Zim dibekuk. Pihak Polres Batara
dibantu Polres Balikpapan menangkap di rumahnya yang ada di Balikpapan
Kalimantan Timur, Minggu lalu (11/8).

Waktu itu, Ahmad Mulia
setelah kejadian lakalantas berhasil mengecoh petugas. Ahmad waktu itu izin
dengan alasan untuk membersihkan diri. Ternyata tak kunjung balik alias
melarikan diri.

“Dia izin membersihkan
diri, ternyata tidak kembali,” kata Kasatlantas Polres Batara, AKP Zulyanto
Leonardi Kramajaya, beberapa waktu lalu.

Setelah ditelusuri
ketika itu, ternyata tersangka melarikan diri ke Banjarmasin. Lalu ke
Batulicin, dan terakhir ke Balikpapan.

“Tersangka kami ancam
hukuman paling lama enam tahun atau denda paling banyak Rp12 juta,” jelasnya.

Baca Juga :  KPK Pesimistis Ungkap Kasus Besar Jika UU KPK Hasil Revisi Diterapkan

Lakalantas itu terjadi
Senin (15/4) sekitar pukul 18.30 WIB di Jalan A Yani Muara Teweh.Sepeda motor
dan truk fuso.

Waktu itu, sepeda motor
Honda Revo warna putih yang diikendarai oleh Ahmad Gazali (59) membonceng Zim
dari arah Bundaran Buah hendak menuju arah Bundaran Air Mancur Muara Teweh.
Tiba-tiba menabrak bak belakang truk fuso DA 1245 AM yang saat itu sedang
parkir di badan jalan.

Atas kejadian tersebut
mengakibatkan Zim yang diboncengi oleh Ahmad Gazali meninggal dunia di tempat
kejadian. Sementara Ahmad Gazali mengalami luka sobek bagian bibir bawah dan
luka benjol di bagian dahi.(adl/ram)

Terpopuler

Artikel Terbaru