30 C
Jakarta
Sunday, April 28, 2024

Gasak TV Rusak di Warung, Residivis Diamankan

KUALA PEMBUANG – Telah berulang kali mendekam di balik jeruji besi
rupanya tak membuat Dani Gayani alias Yani Komeng menjadi insyaf. Faktanya,
pria 44 tahun itu kembali melakukan aksi kejahatan serupa.

Terakhir, residivis kambuhan itu
mengembat dua unit televisi di sebuah warung warga di Jalan dr. Adam Malik,
Kuala Pembuang, Kecamatan Seruyan Hilir, Senin (15/4) dini hari.

Setelah sekitar satu bulan, ulah Yani
Komeng akhirnya ketahuan dan berhasil diringkus anggota Satreskrim Polres
Seruyan dan Polres Kotawaringin Timur (Kotim) di kediamannya di Jalan Kaca
Piring, Kecamatan Mentawa Baru Ketapang, Kota Sampit, Jumat (17/5).

Kapolres Seruyan, AKBP Ramon Zamora
Ginting melalui Kasatreskrim Iptu Wahyu S Budiarjo membeberkan, dalam melakukan
aksinya Yani Komeng hanya seorang diri pada Senin (15/4/2019) sekitar pukul
02.00 WIB dini hari.

Baca Juga :  Oknum Penyuluh di Bartim Garap Keponakan di Siang Bolong

“Pelaku sudah mengintai warung korban.
Saat kondisi sepi dan warung kosong, pelaku masuk ke dalam warung, lalu
kemudian mengambil dua buah televisi,” ujarnya, Sabtu (18/5/2019).

Aksi pencurian itu baru ketahuan
setelah pada pagi harinya pemilik warung dan pembantunya yang tengah mengobrol
menyadari bahwa TV yang terpasang di dinding dan satu TV lainnya yang rusak
disimpan dilantai, sudah tak ada lagi ditempatnya. Korban pun akhirnya
melaporkan kasus pencurian itu kepada Polres Seruyan.

“Hasil penyelidikan yang
kami lakukan pelaku berhasil diamankan di kediamannya di Sampit, pelaku ini
merupakan residivis kambuhan yang pernah dipenjara sasus serupa,” ujarnya.

Menurut pengakuan pelaku, imbuh
Wahyu, salah satu TV yang rusak kemudian dibuang ke sungai. “Karena saat
dicoba, ternyata TV-nya rusak tidak mau nyala. Akhirnya dibuang ke sungai,”
ujarnya.

Baca Juga :  Tentang Penerapan ETLE di Kalteng, Ini Penjelasan Dirlantas

Berdasarkan catatan kepolisian,
Yani Komeng adalah warga asal Kuala Pembuang yang tinggal di Kota Sampit itu
telah empat kali mendekam di penjara atas  kasus pencurian dan penggelapan. (ais/OL/nto)

KUALA PEMBUANG – Telah berulang kali mendekam di balik jeruji besi
rupanya tak membuat Dani Gayani alias Yani Komeng menjadi insyaf. Faktanya,
pria 44 tahun itu kembali melakukan aksi kejahatan serupa.

Terakhir, residivis kambuhan itu
mengembat dua unit televisi di sebuah warung warga di Jalan dr. Adam Malik,
Kuala Pembuang, Kecamatan Seruyan Hilir, Senin (15/4) dini hari.

Setelah sekitar satu bulan, ulah Yani
Komeng akhirnya ketahuan dan berhasil diringkus anggota Satreskrim Polres
Seruyan dan Polres Kotawaringin Timur (Kotim) di kediamannya di Jalan Kaca
Piring, Kecamatan Mentawa Baru Ketapang, Kota Sampit, Jumat (17/5).

Kapolres Seruyan, AKBP Ramon Zamora
Ginting melalui Kasatreskrim Iptu Wahyu S Budiarjo membeberkan, dalam melakukan
aksinya Yani Komeng hanya seorang diri pada Senin (15/4/2019) sekitar pukul
02.00 WIB dini hari.

Baca Juga :  Oknum Penyuluh di Bartim Garap Keponakan di Siang Bolong

“Pelaku sudah mengintai warung korban.
Saat kondisi sepi dan warung kosong, pelaku masuk ke dalam warung, lalu
kemudian mengambil dua buah televisi,” ujarnya, Sabtu (18/5/2019).

Aksi pencurian itu baru ketahuan
setelah pada pagi harinya pemilik warung dan pembantunya yang tengah mengobrol
menyadari bahwa TV yang terpasang di dinding dan satu TV lainnya yang rusak
disimpan dilantai, sudah tak ada lagi ditempatnya. Korban pun akhirnya
melaporkan kasus pencurian itu kepada Polres Seruyan.

“Hasil penyelidikan yang
kami lakukan pelaku berhasil diamankan di kediamannya di Sampit, pelaku ini
merupakan residivis kambuhan yang pernah dipenjara sasus serupa,” ujarnya.

Menurut pengakuan pelaku, imbuh
Wahyu, salah satu TV yang rusak kemudian dibuang ke sungai. “Karena saat
dicoba, ternyata TV-nya rusak tidak mau nyala. Akhirnya dibuang ke sungai,”
ujarnya.

Baca Juga :  Tentang Penerapan ETLE di Kalteng, Ini Penjelasan Dirlantas

Berdasarkan catatan kepolisian,
Yani Komeng adalah warga asal Kuala Pembuang yang tinggal di Kota Sampit itu
telah empat kali mendekam di penjara atas  kasus pencurian dan penggelapan. (ais/OL/nto)

Terpopuler

Artikel Terbaru