30.4 C
Jakarta
Monday, April 29, 2024

ASN Penganiaya ART Dieksekusi ke Penjara

NANGA BULIK – Catarina Sirait, oknum ASN yang bekerja di Dinas
Perhubungan (Dishub) Lamandau terlibat kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) dan divonis
9 bulan penjara dipotong masa tahanan.

“Telah kami eksekusi pada Jumat
(10/5) lalu, dan langsung dikirim ke Lapas Pangkalan Bun,” kata Kepala
Kejaksaan Negeri (Kajari) Lamandau Rachmad Surya Lubis, Rabu (15/5).

Catarina Sirait yang melakukan
KDRT terhadap pembantunya dieksekusi berdasarkan putusan Pengadilan Tinggi
Palangka Raya yang menguatkan amar putusan PN Pangkalan Bun yang menjatuhkan
vonis 9 bulan penjara dipotong masa tahanan terhadap dirinya.

“Yang bersangkutan adalah
ASN di Dinas Perhubungan, dan sempat melakukan upaya banding. Bahkan sempat
sulit dihubungi dan hampir kami jemput paksa. Namun akhirnya yang bersangkutan
datang sendiri ke kejaksaan menyerahkan diri,” lanjut Rachmad.

Baca Juga :  Direktur Humas dan HRD PT SAL Laporkan Dugaan Penggelapan

Disebutkan Rachmad, dengan telah
diproses dan dijatuhi hukuman terhadap pelaku, diharapkan bisa menjadi efek
jera bagi pelaku dan pelajaran bagi masyarakat. “Diharapkan kejadian
serupa tidak terulang lagi di masyarakat. Karena kini mereka sadar, memukul
istri, suami, anak atau pembantu, bisa dihukum penjara,” pungkasnya. (*cho/ens/ctk/nto)

NANGA BULIK – Catarina Sirait, oknum ASN yang bekerja di Dinas
Perhubungan (Dishub) Lamandau terlibat kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) dan divonis
9 bulan penjara dipotong masa tahanan.

“Telah kami eksekusi pada Jumat
(10/5) lalu, dan langsung dikirim ke Lapas Pangkalan Bun,” kata Kepala
Kejaksaan Negeri (Kajari) Lamandau Rachmad Surya Lubis, Rabu (15/5).

Catarina Sirait yang melakukan
KDRT terhadap pembantunya dieksekusi berdasarkan putusan Pengadilan Tinggi
Palangka Raya yang menguatkan amar putusan PN Pangkalan Bun yang menjatuhkan
vonis 9 bulan penjara dipotong masa tahanan terhadap dirinya.

“Yang bersangkutan adalah
ASN di Dinas Perhubungan, dan sempat melakukan upaya banding. Bahkan sempat
sulit dihubungi dan hampir kami jemput paksa. Namun akhirnya yang bersangkutan
datang sendiri ke kejaksaan menyerahkan diri,” lanjut Rachmad.

Baca Juga :  Direktur Humas dan HRD PT SAL Laporkan Dugaan Penggelapan

Disebutkan Rachmad, dengan telah
diproses dan dijatuhi hukuman terhadap pelaku, diharapkan bisa menjadi efek
jera bagi pelaku dan pelajaran bagi masyarakat. “Diharapkan kejadian
serupa tidak terulang lagi di masyarakat. Karena kini mereka sadar, memukul
istri, suami, anak atau pembantu, bisa dihukum penjara,” pungkasnya. (*cho/ens/ctk/nto)

Terpopuler

Artikel Terbaru