26.9 C
Jakarta
Saturday, April 27, 2024

PT SEM Kalah di Pengadilan Negeri

TAMIANG LAYANG – PT Senamas Energendo Mineral
(SEM) yang merupakan Rimau Group, kalah di tingkat Pengadilan Negeri (PN)
Tamiang Layang. Ketua Majelis hakim bersama satu hakim anggota akhirnya
menerima sebagian gugatan yang dilayangkan PT Bangun Jaya Nusantara Jaya Makmur
(BNJM) atas perkara perdata Nomor : 8/PDT.G/2019/PN. Tml.

Ketua PN Tamiang Layang Deny Indrayana
melalui Humas Helka Rerung membenarkan hal tersebut. Tetapi, menurut dia,
musyawarah majelis hakim tidak bulat karena terjadi DO (dissenting opinion)
atau pendapat hukum yang berbeda.

“Ketua majelis dan hakim anggota I menyatakan
mengabulkan gugatan penggugat untuk sebagian dan sita jaminan sah dan berharga.
Sedangkan hakim anggota II menyatakan gugatan penggugat tidak dapat diterima
dan peletakkan sita jaminan segera diangkat dengan segala akibat
hukumnya,” ulas Helka kepada Kalteng Pos, Rabu (13/11).

Baca Juga :  Cabuli Anak Tetangga di Madura, Residivis Ini Ditangkap di Kobar

Menurut dia, PT BNJM dimenangkan, namun tidak
menghilangkan adanya pernyataan hakim anggota terkait DO. Kedua belah pihak
juga diberikan waktu selama 14 hari untuk menerima atau mengajukan upaya hukum.
“Jika para pihak tidak menggunakan (upaya hukum), ya incraht,”
tegasnya.

Seperti diketahui, PT BNJM menuntut tergugat
PT SEM karena melakukan perbuatan melawan hukum. PT SEM dituding menggarap
lahan atau mengeruk, menggali, dan mengangkut tanah kaolin material badan jalan
angkutan khusus milik PT BNJM seluas 18.000 m2 dengan ukuran panjang 350 m dan
lebar 50 m.

PN Tamiang Layang juga sebelumnya telah
meletakkan hak sita jaminan dengan nilai secara materil sebesar Rp 5 miliar dan
kerugian imateril Rp50 miliar. (log/ens)

Baca Juga :  Polres Kapuas Amankan Sabu Senilai Rp90 Juta, Begini Modus Pengedarnya

TAMIANG LAYANG – PT Senamas Energendo Mineral
(SEM) yang merupakan Rimau Group, kalah di tingkat Pengadilan Negeri (PN)
Tamiang Layang. Ketua Majelis hakim bersama satu hakim anggota akhirnya
menerima sebagian gugatan yang dilayangkan PT Bangun Jaya Nusantara Jaya Makmur
(BNJM) atas perkara perdata Nomor : 8/PDT.G/2019/PN. Tml.

Ketua PN Tamiang Layang Deny Indrayana
melalui Humas Helka Rerung membenarkan hal tersebut. Tetapi, menurut dia,
musyawarah majelis hakim tidak bulat karena terjadi DO (dissenting opinion)
atau pendapat hukum yang berbeda.

“Ketua majelis dan hakim anggota I menyatakan
mengabulkan gugatan penggugat untuk sebagian dan sita jaminan sah dan berharga.
Sedangkan hakim anggota II menyatakan gugatan penggugat tidak dapat diterima
dan peletakkan sita jaminan segera diangkat dengan segala akibat
hukumnya,” ulas Helka kepada Kalteng Pos, Rabu (13/11).

Baca Juga :  Cabuli Anak Tetangga di Madura, Residivis Ini Ditangkap di Kobar

Menurut dia, PT BNJM dimenangkan, namun tidak
menghilangkan adanya pernyataan hakim anggota terkait DO. Kedua belah pihak
juga diberikan waktu selama 14 hari untuk menerima atau mengajukan upaya hukum.
“Jika para pihak tidak menggunakan (upaya hukum), ya incraht,”
tegasnya.

Seperti diketahui, PT BNJM menuntut tergugat
PT SEM karena melakukan perbuatan melawan hukum. PT SEM dituding menggarap
lahan atau mengeruk, menggali, dan mengangkut tanah kaolin material badan jalan
angkutan khusus milik PT BNJM seluas 18.000 m2 dengan ukuran panjang 350 m dan
lebar 50 m.

PN Tamiang Layang juga sebelumnya telah
meletakkan hak sita jaminan dengan nilai secara materil sebesar Rp 5 miliar dan
kerugian imateril Rp50 miliar. (log/ens)

Baca Juga :  Polres Kapuas Amankan Sabu Senilai Rp90 Juta, Begini Modus Pengedarnya

Terpopuler

Artikel Terbaru