30.8 C
Jakarta
Sunday, April 28, 2024

Sopir Nyambi Jadi Kurir, Bosnya Napi di Lapas Narkoba

PALANGKA RAYA, PROKALTENG.CO – Terbukti bersalah terlibat dalam peredaran narkotika jenis sabu, Ramli dijatuhi  hukuman penjara selama 14 tahun. Vonis hukuman bagi warga Jalan Manjuhan, Kelurahan Bukit Tunggal ini diketok oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Palangka Raya yang diketuai hakim Alfon.

“Menyatakan terdakwa Ramli telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana menjual narkotika golongan I bukan tanaman yang beratnya lebih dari lima gram serta menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan pidana penjara selama 14  tahun,“ demikian kata ketua majelis hakim saat membacakan vonis, pertengahan pekan lalu.

Majelis hakim beranggapan terdakwa yang sehari-hari berprofesi sebagai sopir travel ini memang terbukti bersalah terlibat dalam kegiatan jual beli sabu dengan melakukan kegiatan memiliki, menyimpan dan mengedarkan 200 gram sabu.

Baca Juga :  Satu Rumah dan Empat Mobil di Kapuas Hangus Terbakar

200 gram sabu itu disimpan dan kemudian dibagi dalam bentuk 37 paket  lebih kecil yang masing-masing terdiri atas 33 paket seberat 5 gram dan 4 paket dengan berat 2,5 gram. Perbuatan Ramli itu terbukti i melanggar Pasal 114 ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, sebagaimana dakwaan jaksa penuntut umum (JPU).

Hukuman untuk  Ramli ini lebih ringan satu tahun dibandingkan dengan isi tuntutan yang diajukan  JPU Hafidz Muhyiddin dari Kejati kalteng.

Ramli ditangkap oleh petugas kepolisian dari Ditresnarkoba Polda Kalteng pada 27 November 2020 sekitar pukul 21.00 WIB. Saat itu, dia berada di rumahnya.

Menurut pengakuan terdakwa saat persidangan, sabu seberat hampir 200 gram tersebut diperolehnya dari H Roni yang saat ini mendekam di Lapas Narkoba di Kasongan, Katingan.

Baca Juga :  Kapolres Kobar: Malam Tahun Baru tanpa Miras

“Saya dihubungi oleh H Roni lewat telepon untuk mengambil paket sabu di tempat yang sudah ditentukan,“ ucap Ramli yang mengaku tidak mengetahui dari mana sabu tersebut diperoleh H Roni.

Ramli juga diminta oleh H Roni untuk mencoba sabu tersebut untuk mengetahui kualitasnya.

Setelah memastikan bahwa paket sabu tersebut memang berkualitas baik, dia kemudian diperintahkan H Roni untuk memecah-mecah sabu tersebut ke dalam paket yang lebih kecil yang selanjutnya akan diantar Ramli ke suatu  tempat yang ditentukan oleh H Roni sendiri.

Adapun upah yang didapat Ramli sendiri adalah berdasarkan jumlah paket sabu yang berhasil dilemparnya atau diantarnya.

Untuk setiap  paket sabu yang beratnya mencapai lima gram ,Ramli mendapat upah sebesar Rp200 ribu.Sedangkan untuk paket dengan berat 2,5 gram, dia mendapat Rp100 ribu.

PALANGKA RAYA, PROKALTENG.CO – Terbukti bersalah terlibat dalam peredaran narkotika jenis sabu, Ramli dijatuhi  hukuman penjara selama 14 tahun. Vonis hukuman bagi warga Jalan Manjuhan, Kelurahan Bukit Tunggal ini diketok oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Palangka Raya yang diketuai hakim Alfon.

“Menyatakan terdakwa Ramli telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana menjual narkotika golongan I bukan tanaman yang beratnya lebih dari lima gram serta menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan pidana penjara selama 14  tahun,“ demikian kata ketua majelis hakim saat membacakan vonis, pertengahan pekan lalu.

Majelis hakim beranggapan terdakwa yang sehari-hari berprofesi sebagai sopir travel ini memang terbukti bersalah terlibat dalam kegiatan jual beli sabu dengan melakukan kegiatan memiliki, menyimpan dan mengedarkan 200 gram sabu.

Baca Juga :  Satu Rumah dan Empat Mobil di Kapuas Hangus Terbakar

200 gram sabu itu disimpan dan kemudian dibagi dalam bentuk 37 paket  lebih kecil yang masing-masing terdiri atas 33 paket seberat 5 gram dan 4 paket dengan berat 2,5 gram. Perbuatan Ramli itu terbukti i melanggar Pasal 114 ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, sebagaimana dakwaan jaksa penuntut umum (JPU).

Hukuman untuk  Ramli ini lebih ringan satu tahun dibandingkan dengan isi tuntutan yang diajukan  JPU Hafidz Muhyiddin dari Kejati kalteng.

Ramli ditangkap oleh petugas kepolisian dari Ditresnarkoba Polda Kalteng pada 27 November 2020 sekitar pukul 21.00 WIB. Saat itu, dia berada di rumahnya.

Menurut pengakuan terdakwa saat persidangan, sabu seberat hampir 200 gram tersebut diperolehnya dari H Roni yang saat ini mendekam di Lapas Narkoba di Kasongan, Katingan.

Baca Juga :  Kapolres Kobar: Malam Tahun Baru tanpa Miras

“Saya dihubungi oleh H Roni lewat telepon untuk mengambil paket sabu di tempat yang sudah ditentukan,“ ucap Ramli yang mengaku tidak mengetahui dari mana sabu tersebut diperoleh H Roni.

Ramli juga diminta oleh H Roni untuk mencoba sabu tersebut untuk mengetahui kualitasnya.

Setelah memastikan bahwa paket sabu tersebut memang berkualitas baik, dia kemudian diperintahkan H Roni untuk memecah-mecah sabu tersebut ke dalam paket yang lebih kecil yang selanjutnya akan diantar Ramli ke suatu  tempat yang ditentukan oleh H Roni sendiri.

Adapun upah yang didapat Ramli sendiri adalah berdasarkan jumlah paket sabu yang berhasil dilemparnya atau diantarnya.

Untuk setiap  paket sabu yang beratnya mencapai lima gram ,Ramli mendapat upah sebesar Rp200 ribu.Sedangkan untuk paket dengan berat 2,5 gram, dia mendapat Rp100 ribu.

Terpopuler

Artikel Terbaru