28.4 C
Jakarta
Monday, April 29, 2024

DENDAM ! Dserang Paman Membabi Buta, Keponakan Terluka dI Sekujur Tubu

MUARA TEWEH- Dendam
lama berkobar lagi, diduga ini lah penyebab Askameng (49) warga Kecamatan Lahei
Kabupaten Barito Utara (Batara), dibacok oleh Sukarni (49), yang merupakan
paman dari korban. Akibatnya, korban mengalami luka bacok di sekujur tubuh
lengan dan kepala, sehinga harus dilarikan ke rumah sakit terdekat.

Nasib naas yang terjadi
terhadap Askameng, terjadi sekitar pukul 21.00 WIB, Rabu (12/6). Sebelum korban
menjadi korban pembacokan, korban latihan keyboard di Jalan Jendral Sudirman
rumah keluarga korban. Saat asyik berlatih, pelaku tiba-tiba langsung menyerang
korban, dengan cara membabi buta menggunakan parang, dengan dibantu anak
pelaku.

“Saat itu latihan
keyboard, pelaku langsung menyerang Askameng,”kata Loli, ipar dari korban.

Baca Juga :  Berhasil Putus Jaringan, Selamatkan 80,000 Lebih Masyarakat

Sementara itu, Kasat
Reskrim Batara, AKP Samsul Bahri, melalui KBO Reskrim, Iptu Ardianto,
membenarkan kejadian tersebut. Menurut dia, pelaku dan anak pelaku sudah
menyerahkan diri, usai kejadian. Kini kasus itu masih dalam penyelidikan.

“Dari cerita pelaku
awalnya dia melihat foto korban di facebook (fb), setelah itu pelaku membawa
anaknya berangkat ke tempat korban. Setelah itu pelaku dan anak pelaku langsung
mendatangi korban lalu menyerang, hingga korban mengalami luka serius, yakni
dibagian tangan sebelah kiri dan kaki, kepala serta pipi,”jelas Ardianto, Kamis
(13/6).

Sementara itu, menurut
pengakuan anak korban, Aflita, pelaku Sukarni masih menyimpan dendam atas kasus
lama yang terjadi terhadap bapaknya.

Baca Juga :  Satu Personel Polres Katingan Dipecat dengan Tidak Hormat

“Masih nyimpan
dendam,”ucapnya.

Askameng sebenarnya menjabat
kades Desa IPU Kecamatan Lahei, sejak 2016 – 2021, tapi karena tersandung
masalah kasus perkelahian dengan Sarkani, Askameng di PAW dan diganti oleh
pejabat sementara (Pj). Kasus perkelahian Sukarni versus Askameng ini terjadi
Selasa (16/1) Tahun 2018.

Akibat perkelahian sama-sama
menggunakan parang, Sukarni mengalami luka bacok di kepala dan kedua
pergelangan tangannya nyaris putus. Sedangkan Askameng mengalami luka di tangan
kanan. Askameng ditetapkan sebagai tersangka dan divonis bersalah, lalu
menjalani hukuman 1 tahun 6 bulan. Askameng baru bebas bersyarat pada 13 Mei
2019. (dad/aza)

MUARA TEWEH- Dendam
lama berkobar lagi, diduga ini lah penyebab Askameng (49) warga Kecamatan Lahei
Kabupaten Barito Utara (Batara), dibacok oleh Sukarni (49), yang merupakan
paman dari korban. Akibatnya, korban mengalami luka bacok di sekujur tubuh
lengan dan kepala, sehinga harus dilarikan ke rumah sakit terdekat.

Nasib naas yang terjadi
terhadap Askameng, terjadi sekitar pukul 21.00 WIB, Rabu (12/6). Sebelum korban
menjadi korban pembacokan, korban latihan keyboard di Jalan Jendral Sudirman
rumah keluarga korban. Saat asyik berlatih, pelaku tiba-tiba langsung menyerang
korban, dengan cara membabi buta menggunakan parang, dengan dibantu anak
pelaku.

“Saat itu latihan
keyboard, pelaku langsung menyerang Askameng,”kata Loli, ipar dari korban.

Baca Juga :  Berhasil Putus Jaringan, Selamatkan 80,000 Lebih Masyarakat

Sementara itu, Kasat
Reskrim Batara, AKP Samsul Bahri, melalui KBO Reskrim, Iptu Ardianto,
membenarkan kejadian tersebut. Menurut dia, pelaku dan anak pelaku sudah
menyerahkan diri, usai kejadian. Kini kasus itu masih dalam penyelidikan.

“Dari cerita pelaku
awalnya dia melihat foto korban di facebook (fb), setelah itu pelaku membawa
anaknya berangkat ke tempat korban. Setelah itu pelaku dan anak pelaku langsung
mendatangi korban lalu menyerang, hingga korban mengalami luka serius, yakni
dibagian tangan sebelah kiri dan kaki, kepala serta pipi,”jelas Ardianto, Kamis
(13/6).

Sementara itu, menurut
pengakuan anak korban, Aflita, pelaku Sukarni masih menyimpan dendam atas kasus
lama yang terjadi terhadap bapaknya.

Baca Juga :  Satu Personel Polres Katingan Dipecat dengan Tidak Hormat

“Masih nyimpan
dendam,”ucapnya.

Askameng sebenarnya menjabat
kades Desa IPU Kecamatan Lahei, sejak 2016 – 2021, tapi karena tersandung
masalah kasus perkelahian dengan Sarkani, Askameng di PAW dan diganti oleh
pejabat sementara (Pj). Kasus perkelahian Sukarni versus Askameng ini terjadi
Selasa (16/1) Tahun 2018.

Akibat perkelahian sama-sama
menggunakan parang, Sukarni mengalami luka bacok di kepala dan kedua
pergelangan tangannya nyaris putus. Sedangkan Askameng mengalami luka di tangan
kanan. Askameng ditetapkan sebagai tersangka dan divonis bersalah, lalu
menjalani hukuman 1 tahun 6 bulan. Askameng baru bebas bersyarat pada 13 Mei
2019. (dad/aza)

Terpopuler

Artikel Terbaru