27.3 C
Jakarta
Monday, April 29, 2024

Rumah Dinas Bupati Agung Digeledah, KPK Sita Ribuan Dolar AS

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita
uang Rp 54 juta dan USD 2,600 saat menggeledah rumah dinas Bupati Lampung Utara
Agung Ilmu Mangkunegara. Politikus Nasdem itu diketahui merupakan tersangka
kasus suap proyek di Dinas PUPR dan Dinas Perdagangan di Kabupaten Lampung
Utara.

“Di rumah dinas Bupati disita uang Rp 54 juta
dan USD 2.600,” kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah melalui pesan simgkatnya,
Minggu (14/10).

Febri mengatakan, setelah operasi tangkap
tangan (OTT) dan meningkatkan proses perkara ke penyidikan dengan menetapkan
enam tersangka, KPK lakukan serangkaian penggeledahan di Kabupaten Lampung
Utara sejak 9-11 Oktober 2019.

Selain Agung, lima orang tersangka lainnya
yakni Raden Syahril (RSY) yang merupakan orang kepercayaan bupati, Kepala Dinas
PUPR Kabupaten Lampung Utara Syahbuddin (SYH), Kepala Dinas Perdagangan
Kabupaten Lampung Utara Wan Hendri (WHN) seta dua orang dari unsur swasta masing-masing
Chandra Safari (CHS) dan Hendra Wijaya Saleh (HWS).

Selama tiga hari tersebut, lembaga antirasuah
melakukan penggeledahan di 13 lokasi, pada 9 Oktober 2019 Rumah Dinas dan
Kantor Bupati. Kemudian pada 10 Oktober 2019 Kantor Dinas Perdagangan, Dinas
PUPR, Rumah tersangka WHN (Kadinas Perdagangan), Rumah tersangka HWS (Swasta),
dan 2 rumah Saksi.

Baca Juga :  ABG Tewah Disekap dan Diperkosa di Toilet Sekolah

Selanjutnya pada 11 Oktober 2019 penyidik KPK
menggeledah Rumah tersangka AIM (Bupati), tersangka RSY (orang kepercayaan
Bupati), rumah tersangka CHS (swasta) dan 2 rumah tersangka SYH (Kepala Dinas
PUPR).

“Dari lokasi penggeledahan, KPK menyita
sejumlah dokumen-dokumen proyek dan anggaran di Dinas PUPR dan Dinas
Perdagangan,” ucap Febri.

Febri melanjutkan, pihaknya akan mempelajari
lebih lanjut dokumen-dokumen dan mendalami indikasi keterkaitan uang yang
ditemukan di kamar di rumah dinas Bupati tersebut dengan fee proyek di Lampung
Utara.

Diketahui KPK menetapkan Bupati Lampung Utara
Agung Ilmu Mangkunegara tersangka kasus dugaan suap terkait proyek di Dinas
PUPR dan Dinas Perdagangan Kabupaten Lampung Utara.

Bersama Agung, KPK juga menjerat lima orang
lainnya, yakni orang kepercayaan Agung, Raden Syahril (RSY), Kepala Dinas PUPR
Kabupaten Lampung Utara Syahbuddin (SYH), Kepala Dinas Perdagangan Kabupaten
Lampung Utara Wan Hendri (WHN), dan dua pihak swasta Chandra Safari (CHS) serta
Hendra Wijaya Saleh (HWS).

Baca Juga :  Penghina Bu Risma Meminta Maaf

Terkait suap proyek di Dinas Perdagangan,
diduga Agung menerima suap dari Hendra senilai Rp 300 juta melalui Wan Hendri
dan Raden Syahril.

Uang tersebut terkait dengan tiga proyek di
Dinas Perdagangan, yaitu, pembangunan pasar tradisional Desa Comook Sinar Jaya,
Kecamatan Muara Sungkai dengan nilai proyek Rp 1,073 miliar.

Kemudian terkait pembangunan pasar tradisional
desa Karangsari kecamatan Muara Sungkai Rp 1,3 miliar, dan konstruksi fisik
pembangunan pasar Rakyat Tata Karya (DAK) Rp 3,6 miliar.

Sedangkan terkait dengan proyek di Dinas PUPR
Agung telah menerima uang beberapa kali yakni sekitar Juli sebesar Rp 600 juta,
pada September menerima Rp 50 juta, pada 6 Oktober, diduga menerima Rp 350
juta. Jadi, total Rp 1 miliar yang sudah diterima Agung terkait proyek di Dinas
PUPR ini.(jpg)

 

 

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita
uang Rp 54 juta dan USD 2,600 saat menggeledah rumah dinas Bupati Lampung Utara
Agung Ilmu Mangkunegara. Politikus Nasdem itu diketahui merupakan tersangka
kasus suap proyek di Dinas PUPR dan Dinas Perdagangan di Kabupaten Lampung
Utara.

“Di rumah dinas Bupati disita uang Rp 54 juta
dan USD 2.600,” kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah melalui pesan simgkatnya,
Minggu (14/10).

Febri mengatakan, setelah operasi tangkap
tangan (OTT) dan meningkatkan proses perkara ke penyidikan dengan menetapkan
enam tersangka, KPK lakukan serangkaian penggeledahan di Kabupaten Lampung
Utara sejak 9-11 Oktober 2019.

Selain Agung, lima orang tersangka lainnya
yakni Raden Syahril (RSY) yang merupakan orang kepercayaan bupati, Kepala Dinas
PUPR Kabupaten Lampung Utara Syahbuddin (SYH), Kepala Dinas Perdagangan
Kabupaten Lampung Utara Wan Hendri (WHN) seta dua orang dari unsur swasta masing-masing
Chandra Safari (CHS) dan Hendra Wijaya Saleh (HWS).

Selama tiga hari tersebut, lembaga antirasuah
melakukan penggeledahan di 13 lokasi, pada 9 Oktober 2019 Rumah Dinas dan
Kantor Bupati. Kemudian pada 10 Oktober 2019 Kantor Dinas Perdagangan, Dinas
PUPR, Rumah tersangka WHN (Kadinas Perdagangan), Rumah tersangka HWS (Swasta),
dan 2 rumah Saksi.

Baca Juga :  ABG Tewah Disekap dan Diperkosa di Toilet Sekolah

Selanjutnya pada 11 Oktober 2019 penyidik KPK
menggeledah Rumah tersangka AIM (Bupati), tersangka RSY (orang kepercayaan
Bupati), rumah tersangka CHS (swasta) dan 2 rumah tersangka SYH (Kepala Dinas
PUPR).

“Dari lokasi penggeledahan, KPK menyita
sejumlah dokumen-dokumen proyek dan anggaran di Dinas PUPR dan Dinas
Perdagangan,” ucap Febri.

Febri melanjutkan, pihaknya akan mempelajari
lebih lanjut dokumen-dokumen dan mendalami indikasi keterkaitan uang yang
ditemukan di kamar di rumah dinas Bupati tersebut dengan fee proyek di Lampung
Utara.

Diketahui KPK menetapkan Bupati Lampung Utara
Agung Ilmu Mangkunegara tersangka kasus dugaan suap terkait proyek di Dinas
PUPR dan Dinas Perdagangan Kabupaten Lampung Utara.

Bersama Agung, KPK juga menjerat lima orang
lainnya, yakni orang kepercayaan Agung, Raden Syahril (RSY), Kepala Dinas PUPR
Kabupaten Lampung Utara Syahbuddin (SYH), Kepala Dinas Perdagangan Kabupaten
Lampung Utara Wan Hendri (WHN), dan dua pihak swasta Chandra Safari (CHS) serta
Hendra Wijaya Saleh (HWS).

Baca Juga :  Penghina Bu Risma Meminta Maaf

Terkait suap proyek di Dinas Perdagangan,
diduga Agung menerima suap dari Hendra senilai Rp 300 juta melalui Wan Hendri
dan Raden Syahril.

Uang tersebut terkait dengan tiga proyek di
Dinas Perdagangan, yaitu, pembangunan pasar tradisional Desa Comook Sinar Jaya,
Kecamatan Muara Sungkai dengan nilai proyek Rp 1,073 miliar.

Kemudian terkait pembangunan pasar tradisional
desa Karangsari kecamatan Muara Sungkai Rp 1,3 miliar, dan konstruksi fisik
pembangunan pasar Rakyat Tata Karya (DAK) Rp 3,6 miliar.

Sedangkan terkait dengan proyek di Dinas PUPR
Agung telah menerima uang beberapa kali yakni sekitar Juli sebesar Rp 600 juta,
pada September menerima Rp 50 juta, pada 6 Oktober, diduga menerima Rp 350
juta. Jadi, total Rp 1 miliar yang sudah diterima Agung terkait proyek di Dinas
PUPR ini.(jpg)

 

 

Terpopuler

Artikel Terbaru