30 C
Jakarta
Sunday, April 28, 2024

Pemalsu Suket Swab Rapidtes Antigen, Ternyata Karyawan Rental Komputer

KUALA KAPUAS,PROKALTENG.CO – Gerak cepat dilakukan Satreskrim Polres Kapuas dengan mengungkap Surat Keterangan (Suket) Palsu. Ini setelah melakukan pengembangan berdasarkan pengakuan para sopir yang telah diamankan oleh petugas Pos Penyekatan lebaran mudik di KM 12,5 Anjir Serapat Timur Kecamatan Kapuas Timur, Kabupaten Kapuas.

Dari pengembangan itu, akhirnya Satreskrim Polres Kapuas dapat mengamankan Muhamad Ilmi (29) warga Desa Tamban Raya  RT 08 Kecamatan Mekar Sari Kabupaten Barito Kuala Provinsi Kalsel yang menetap di Jalan A.Yani KM 33 RT 07 Desa Nusa Indah Bati-Bati Kabupaten Tanah Laut Provinsi Kalimantan Selatan.

"Pelaku Muhammad Ilmu, pembuat Suket  Swab Rapidtes Antigen tersebut," ungkap Kapolres Kapuas AKBP Manang Soebeti, melalui Kasatreskrim AKP Kristianto Situmeang, saat konferensi pers  di Mapolres Kapuas, Senin (10/5).

Baca Juga :  Asyik Makan di Warung Kompleks Pasar Kahayan, Sepeda Motor Raib Digond

Dirinya menambahkan, bahwa penangkapan yang telah dilakukan terhadap pelaku MI yang kesehariannya adalah karyawan sebuah rental komputer atau jasa pengetikan. Sedangkan kronologinya, pelaku awalnya diminta tolong oleh seorang sopir untuk scan sebuah Suket Rapidtes Antibody.

Selanjutnya pelaku merubah nama pemilik aslinya, dan menggantinya dengan nama sesuai arahan orang yang meminta jasanya tersebut. Dimana dengan imbalan jasa Rp20ribu, dan kemungkinan dari aksinya itu, berhasil lolos melintasi pos cek point.

"Keesokan harinya tempat jasa pengetikan milik pelaku ramai dikunjungi oleh sopir-sopir lainya," jelasnya.

Berdasarkan pengakuan pelaku, kata Kristanto, setidaknya telah membuat sekitar 30 suket palsu, dan dari hasil operasi atau giat pos cek point telah mengamankan 10 orang pengguna.

Baca Juga :  KPK Curiga Wakil Ketua MPR Dapat Uang Panas dari Imam Nahrawi

"Akibat perbuatanya, pelaku kini dikenakan dengan pasal 263 KUHP, atau pasal 268 Jo pasal 55 dengan ancaman hukuman penjara 5 Tahun," katanya.

KUALA KAPUAS,PROKALTENG.CO – Gerak cepat dilakukan Satreskrim Polres Kapuas dengan mengungkap Surat Keterangan (Suket) Palsu. Ini setelah melakukan pengembangan berdasarkan pengakuan para sopir yang telah diamankan oleh petugas Pos Penyekatan lebaran mudik di KM 12,5 Anjir Serapat Timur Kecamatan Kapuas Timur, Kabupaten Kapuas.

Dari pengembangan itu, akhirnya Satreskrim Polres Kapuas dapat mengamankan Muhamad Ilmi (29) warga Desa Tamban Raya  RT 08 Kecamatan Mekar Sari Kabupaten Barito Kuala Provinsi Kalsel yang menetap di Jalan A.Yani KM 33 RT 07 Desa Nusa Indah Bati-Bati Kabupaten Tanah Laut Provinsi Kalimantan Selatan.

"Pelaku Muhammad Ilmu, pembuat Suket  Swab Rapidtes Antigen tersebut," ungkap Kapolres Kapuas AKBP Manang Soebeti, melalui Kasatreskrim AKP Kristianto Situmeang, saat konferensi pers  di Mapolres Kapuas, Senin (10/5).

Baca Juga :  Asyik Makan di Warung Kompleks Pasar Kahayan, Sepeda Motor Raib Digond

Dirinya menambahkan, bahwa penangkapan yang telah dilakukan terhadap pelaku MI yang kesehariannya adalah karyawan sebuah rental komputer atau jasa pengetikan. Sedangkan kronologinya, pelaku awalnya diminta tolong oleh seorang sopir untuk scan sebuah Suket Rapidtes Antibody.

Selanjutnya pelaku merubah nama pemilik aslinya, dan menggantinya dengan nama sesuai arahan orang yang meminta jasanya tersebut. Dimana dengan imbalan jasa Rp20ribu, dan kemungkinan dari aksinya itu, berhasil lolos melintasi pos cek point.

"Keesokan harinya tempat jasa pengetikan milik pelaku ramai dikunjungi oleh sopir-sopir lainya," jelasnya.

Berdasarkan pengakuan pelaku, kata Kristanto, setidaknya telah membuat sekitar 30 suket palsu, dan dari hasil operasi atau giat pos cek point telah mengamankan 10 orang pengguna.

Baca Juga :  KPK Curiga Wakil Ketua MPR Dapat Uang Panas dari Imam Nahrawi

"Akibat perbuatanya, pelaku kini dikenakan dengan pasal 263 KUHP, atau pasal 268 Jo pasal 55 dengan ancaman hukuman penjara 5 Tahun," katanya.

Terpopuler

Artikel Terbaru