27.1 C
Jakarta
Saturday, April 27, 2024

Tindak Pidana Korupsi Kontainer PKL Yos Sudarso

Sempat Divonis Lepas, Kejari Eksekusi Sonata Firdaus ke Rutan Palangkaraya

PALANGKARAYA, PROKALTENG.CO – Kejaksaan Negeri (Kajari) Palangkaraya mengeksekusi putusan kasasi Mahkamah Agung (MA) yang menyatakan terdakwa Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) atau Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman Kota Palangka Raya tahun 2017, Sonata Firdaus Eka Putra bersalah.

Sebelumnya, Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Palangka Raya sempat memvonis lepas terhadap tiga terdakwa tindak pidana korupsi dalam pembuatan kontainer lapak PKL Yos Sudarso pada Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman Kota Palangkaraya Provinsi Kalimantan Tengah untuk Tahun Anggaran 2017 lalu. Putusan Pengadilan Tipikor Palangkaraya dibacakan pada Kamis (2/2/2023) lalu.

Tiga terdakwa tersebut adalah pelaksana pekerjaan dari PT Iyhamulik Bengkang Turan dalam pembuatan kontainer lapak PKL, Akhmad Gazali. Selanjutnya, Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) atau Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman Kota Palangka Raya tahun 2017, Sonata Firdaus Eka Putra. Terakhir, mantan Kuasa Bendahara Umum Daerah (BUD) Kota Palangka Raya Tahun 2017, Yoneli Bungai.

Baca Juga :  Kejari Palangkaraya Meneliti Berkas Kasus Pembunuhan Lodoy

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Palangkaraya Andi Murji Machfud melalui Kepala Seksi (Kasi) Intel Datman Ketaren mengatakan, putusan kasasinya menyatakan Sonata Firdaus terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama sama dalam dakwaan subsidiair.

Dalam dakwaan subsidi air, Sonata didakwa Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor : 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor : 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) Ke- 1 KUHPidana.

”Sebelum dieksekusi, (Sonata) dilakukan pemeriksaan kesehatan di RS. TNI AD Pukul 10.00 WIB tiba di rutan kelas 2A Kota Palangkaraya dan dilakukan pengecekan kesehatan serta pemberkasan. Dan Pukul 11.00 WIB di akukan serahterima dan berita acara eksekusi kepada Rutan kelas IIA Kota Palangkaraya,” ujarnya, Selasa (9/1).

Baca Juga :  Polres Barsel Siapkan Lima Pos Pengamanan Lebaran

Dia menyebut, Sonata dalam putusan kasasinya dihukum pidana penjara selama 2 tahun dan pidana denda Rp.100 juta subsider 2 bulan kurungan.

Sebelumnya, Akhmad Gazali telah dieksekusi ke Rutan Palangkaraya. Gazali dijatuhi pidana penjara selama 4 tahun   dan pidana denda sebesar Rp200.000.000,00  dengan  ketentuan  apabila pidana denda tersebut tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan selama 3  bulan.

Selain itu, MA  menjatuhkan  pidana  tambahan  kepada  Terdakwa  untuk  membayar uang  pengganti  sebesar Rp500.000.000,00  jika  Terdakwa  tidak  membayar  uang pengganti  paling  lama  dalam waktu 1 bulan   sesudah   putusan   pengadilan   yang  telah memperoleh kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita oleh  Jaksa  dan  dilelang  untuk  menutupi  uang  pengganti  tersebut.

Jika dalam hal terpidana tidak  mempunyai  harta  benda yang mencukupi untuk  membayar  uang  pengganti,  maka  dipidana  dengan  pidana penjara selama 1   tahun 6 bulan. (hfz/pri)

PALANGKARAYA, PROKALTENG.CO – Kejaksaan Negeri (Kajari) Palangkaraya mengeksekusi putusan kasasi Mahkamah Agung (MA) yang menyatakan terdakwa Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) atau Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman Kota Palangka Raya tahun 2017, Sonata Firdaus Eka Putra bersalah.

Sebelumnya, Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Palangka Raya sempat memvonis lepas terhadap tiga terdakwa tindak pidana korupsi dalam pembuatan kontainer lapak PKL Yos Sudarso pada Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman Kota Palangkaraya Provinsi Kalimantan Tengah untuk Tahun Anggaran 2017 lalu. Putusan Pengadilan Tipikor Palangkaraya dibacakan pada Kamis (2/2/2023) lalu.

Tiga terdakwa tersebut adalah pelaksana pekerjaan dari PT Iyhamulik Bengkang Turan dalam pembuatan kontainer lapak PKL, Akhmad Gazali. Selanjutnya, Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) atau Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman Kota Palangka Raya tahun 2017, Sonata Firdaus Eka Putra. Terakhir, mantan Kuasa Bendahara Umum Daerah (BUD) Kota Palangka Raya Tahun 2017, Yoneli Bungai.

Baca Juga :  Kejari Palangkaraya Meneliti Berkas Kasus Pembunuhan Lodoy

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Palangkaraya Andi Murji Machfud melalui Kepala Seksi (Kasi) Intel Datman Ketaren mengatakan, putusan kasasinya menyatakan Sonata Firdaus terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama sama dalam dakwaan subsidiair.

Dalam dakwaan subsidi air, Sonata didakwa Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor : 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor : 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) Ke- 1 KUHPidana.

”Sebelum dieksekusi, (Sonata) dilakukan pemeriksaan kesehatan di RS. TNI AD Pukul 10.00 WIB tiba di rutan kelas 2A Kota Palangkaraya dan dilakukan pengecekan kesehatan serta pemberkasan. Dan Pukul 11.00 WIB di akukan serahterima dan berita acara eksekusi kepada Rutan kelas IIA Kota Palangkaraya,” ujarnya, Selasa (9/1).

Baca Juga :  Polres Barsel Siapkan Lima Pos Pengamanan Lebaran

Dia menyebut, Sonata dalam putusan kasasinya dihukum pidana penjara selama 2 tahun dan pidana denda Rp.100 juta subsider 2 bulan kurungan.

Sebelumnya, Akhmad Gazali telah dieksekusi ke Rutan Palangkaraya. Gazali dijatuhi pidana penjara selama 4 tahun   dan pidana denda sebesar Rp200.000.000,00  dengan  ketentuan  apabila pidana denda tersebut tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan selama 3  bulan.

Selain itu, MA  menjatuhkan  pidana  tambahan  kepada  Terdakwa  untuk  membayar uang  pengganti  sebesar Rp500.000.000,00  jika  Terdakwa  tidak  membayar  uang pengganti  paling  lama  dalam waktu 1 bulan   sesudah   putusan   pengadilan   yang  telah memperoleh kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita oleh  Jaksa  dan  dilelang  untuk  menutupi  uang  pengganti  tersebut.

Jika dalam hal terpidana tidak  mempunyai  harta  benda yang mencukupi untuk  membayar  uang  pengganti,  maka  dipidana  dengan  pidana penjara selama 1   tahun 6 bulan. (hfz/pri)

Terpopuler

Artikel Terbaru