28.2 C
Jakarta
Friday, April 26, 2024

Ancam Korban dengan Pisau di Leher

TAMIANG LAYANG-Ahmad
Rahim alias Rahim (19) Warga Desa Kalinapu Kecamatan Paju Epat di Kabupaten
Barito Timur (Bartim) diamankan Jajaran Polsek Dusun Timur. Pelaku penganiayaan
itu terjaring kegiatan rutin yang ditingkatkan (KRYD) polisi lantaran membawa
senjata tajam jenis pisau, Selasa (3/3).

Kapolres Bartim AKBP
Hafidh Susilo Herlambang melalui Kapolsek Dusun Timur Iptu Syaifullah
membenarkan, telah mengamankan pelaku penganiayaan dalam KRYD. Rahim diamankan
membawa senjata tajam pisau.

“Jadi kita jerat
dengan dua pasal sekaligus yakni UU darurat dan tindak pidana
penganiayaan,” ucap kapolsek.

Kapolsek menjelaskan,
untuk kasus penganiayaan terjadi pada akhir tahun Desember 2019 silam. Pelaku
melakukan aksinya di sebuah warung kopi di Desa Murutuwu dengan cara membekap
tubuh korban kemudian mengancam menggunakan senjata tajam jenis pisau di leher.

Baca Juga :  Begini Cara Personel Ditpolairud Ajak Masyarakat Cegah Gunakan Narkoba

“Korban melakukan
perlawanan tetapi sempat ditusuk dipunggung tapi hanya mengalami luka gores
kemudian menghindar,” terang kapolsek.

Dia menambahkan, pelaku
telah diamankan beserta barang bukti berupa pisau dan baju korban. Ia diamankan
ketika anggota melaksanakan patroli di seputaran Jalan A Yani dan Komplek RSUD
Tamiang Layang. (log/uni)

TAMIANG LAYANG-Ahmad
Rahim alias Rahim (19) Warga Desa Kalinapu Kecamatan Paju Epat di Kabupaten
Barito Timur (Bartim) diamankan Jajaran Polsek Dusun Timur. Pelaku penganiayaan
itu terjaring kegiatan rutin yang ditingkatkan (KRYD) polisi lantaran membawa
senjata tajam jenis pisau, Selasa (3/3).

Kapolres Bartim AKBP
Hafidh Susilo Herlambang melalui Kapolsek Dusun Timur Iptu Syaifullah
membenarkan, telah mengamankan pelaku penganiayaan dalam KRYD. Rahim diamankan
membawa senjata tajam pisau.

“Jadi kita jerat
dengan dua pasal sekaligus yakni UU darurat dan tindak pidana
penganiayaan,” ucap kapolsek.

Kapolsek menjelaskan,
untuk kasus penganiayaan terjadi pada akhir tahun Desember 2019 silam. Pelaku
melakukan aksinya di sebuah warung kopi di Desa Murutuwu dengan cara membekap
tubuh korban kemudian mengancam menggunakan senjata tajam jenis pisau di leher.

Baca Juga :  Begini Cara Personel Ditpolairud Ajak Masyarakat Cegah Gunakan Narkoba

“Korban melakukan
perlawanan tetapi sempat ditusuk dipunggung tapi hanya mengalami luka gores
kemudian menghindar,” terang kapolsek.

Dia menambahkan, pelaku
telah diamankan beserta barang bukti berupa pisau dan baju korban. Ia diamankan
ketika anggota melaksanakan patroli di seputaran Jalan A Yani dan Komplek RSUD
Tamiang Layang. (log/uni)

Terpopuler

Artikel Terbaru