28.9 C
Jakarta
Sunday, April 28, 2024

Jual Scoopy Curian di Medsos, Trio Pemuda Dicokok Polisi

MUARA TEWEH, PROKALTENG.CO – Usia memang masih muda, tapi siapa
sangka KS (16), MA (17) dan AP (20) adalah tiga pelaku pencurian sepeda motor. Ketiganya
melakukan pencurian di wilayah Kabupaten Barito Utara (Batara) yakni di jalan
Wonorejo, Rt.29, Kelurahan Melayu, Kecamatan Teweh Tengah, sekitar pukul 23.30
WIB, Minggu (2/5/21).

Kapolres Barito Utara AKBP Dodo
Hendro Kusuma SIK melalui Kasat Reskrim AKP Tomy Paluyukan mengatakan, kejadian
berawal ketika adanya warga yang berteriak “maling-maling” dan sempat
melihat 2 (dua) orang tidak dikenal membawa sepeda motor milik Sumilawati warga
setempat yang sebelumnya di parkir korban di teras depan rumah miliknya.

“Atas kejadian tersebut
korban mengalami kerugian sebesar Rp. 11.000.000,- (sebelas juta rupiah), dan
selanjutnya melaporkan kejadian tersebut ke Polres Barito Utara,” ujar
Tomy, Rabu (5/5/21).

Dari laporan tersebut, lanjut
Tomy, petugas kemudian melakukan penyelidikan dan mendapatkan informasi bahwa
sepeda motor Honda Scoopy warna merah putih dibawa oleh seseorang menuju
Kabupaten Murung Raya.

Baca Juga :  Anggota DPRD Seruyan Diciduk, Diduga Terlibat Narkoba

Kemudian unit Buser Sat Reskrim
Polres Barito Utara melakukan pengejaran dan berkoordinasi dengan unit Buser
Sat Reskrim Polres Murung Raya, hingga berhasil mengamankan HS yang mengunakan
motor Honda Scoopy warna merah putih tersebut.

“HS mengaku sepeda motor
tersebut dibelinya melalui media sosial Facebook, penjual sepeda motor tersebut
menggunakan akun Facebook dengan nama AS,” terangnya.

Kemudian, berdasarkan hasil
profiling terhadap akun facebook atas nama AS, diketahui bahwa akun tersebut
milik orang yang bernama KS.

Kemudian pada hari Selasa (4/5/2021)
sekitar pukul 18.00 Wib anggota Unit Buser Sat Reskrim Polres Barito Utara
berhasil menangkap tersangka KS di sebuah barak jalan Ronggolawe.

Tersangka KS menerangkan bahwa ia
melakukan pencurian sepeda motor bersama dengan tersangka MA. Dan Pada pukul
18.30 Wib tersangka MA berhasil ditangkap di jalan Taman Remaja, Gang Suka
Ramai, Kelurahan Lanjas, Kecamatan Teweh Tengah, Kabupaten Barito Utara.

“Sementara, sekitar pukul
19.30 wib tersangka lainnya atas nama AP menyerahkan diri ke kantor Sat Reskrim
Polres Barito Utara dengan didampingi oleh ayah tiri tersangka bernama
AT,” tambahnya Kasat.

Baca Juga :  Diduga Cemburu ! Casis Bintara Nekat Pukul Polisi

Tersangka KS bersama dengan
tersangka MA mengakui telah melakukan pencurian 1 (satu) unit sepeda motor merk
Honda Scoopy warna merah putih di jalan Wonorejo, Rt.29 pada hari Minggu
tanggal 2 Mei 2021 sekitar pukul 23.00 Wib.

Selain itu tersangka MA mengakui
telah melakukan pencurian 1 (satu) unit sepeda motor merk Honda Sonic warna
merah di Cafe BA jalan Jendral Sudirman pada hari Rabu tanggal 21 April 2021
sekitar pukul 24.05 Wib bersama dengan tersangka AP.

Adapaun, lanjut Kasat,  barang bukti yang berhasil diamankan yakni 1
(satu) unit sepeda motor merk Honda Scoopy warna merah putih, 1 (satu) unit
sepeda motor merk Honda Sonic warna merah. “Terhadap pelaku dalam hal ini
Pasal yang disangkakan  yakni Pasal 363
Jo 362 KUH Pidana,” pungkasnya.

MUARA TEWEH, PROKALTENG.CO – Usia memang masih muda, tapi siapa
sangka KS (16), MA (17) dan AP (20) adalah tiga pelaku pencurian sepeda motor. Ketiganya
melakukan pencurian di wilayah Kabupaten Barito Utara (Batara) yakni di jalan
Wonorejo, Rt.29, Kelurahan Melayu, Kecamatan Teweh Tengah, sekitar pukul 23.30
WIB, Minggu (2/5/21).

Kapolres Barito Utara AKBP Dodo
Hendro Kusuma SIK melalui Kasat Reskrim AKP Tomy Paluyukan mengatakan, kejadian
berawal ketika adanya warga yang berteriak “maling-maling” dan sempat
melihat 2 (dua) orang tidak dikenal membawa sepeda motor milik Sumilawati warga
setempat yang sebelumnya di parkir korban di teras depan rumah miliknya.

“Atas kejadian tersebut
korban mengalami kerugian sebesar Rp. 11.000.000,- (sebelas juta rupiah), dan
selanjutnya melaporkan kejadian tersebut ke Polres Barito Utara,” ujar
Tomy, Rabu (5/5/21).

Dari laporan tersebut, lanjut
Tomy, petugas kemudian melakukan penyelidikan dan mendapatkan informasi bahwa
sepeda motor Honda Scoopy warna merah putih dibawa oleh seseorang menuju
Kabupaten Murung Raya.

Baca Juga :  Anggota DPRD Seruyan Diciduk, Diduga Terlibat Narkoba

Kemudian unit Buser Sat Reskrim
Polres Barito Utara melakukan pengejaran dan berkoordinasi dengan unit Buser
Sat Reskrim Polres Murung Raya, hingga berhasil mengamankan HS yang mengunakan
motor Honda Scoopy warna merah putih tersebut.

“HS mengaku sepeda motor
tersebut dibelinya melalui media sosial Facebook, penjual sepeda motor tersebut
menggunakan akun Facebook dengan nama AS,” terangnya.

Kemudian, berdasarkan hasil
profiling terhadap akun facebook atas nama AS, diketahui bahwa akun tersebut
milik orang yang bernama KS.

Kemudian pada hari Selasa (4/5/2021)
sekitar pukul 18.00 Wib anggota Unit Buser Sat Reskrim Polres Barito Utara
berhasil menangkap tersangka KS di sebuah barak jalan Ronggolawe.

Tersangka KS menerangkan bahwa ia
melakukan pencurian sepeda motor bersama dengan tersangka MA. Dan Pada pukul
18.30 Wib tersangka MA berhasil ditangkap di jalan Taman Remaja, Gang Suka
Ramai, Kelurahan Lanjas, Kecamatan Teweh Tengah, Kabupaten Barito Utara.

“Sementara, sekitar pukul
19.30 wib tersangka lainnya atas nama AP menyerahkan diri ke kantor Sat Reskrim
Polres Barito Utara dengan didampingi oleh ayah tiri tersangka bernama
AT,” tambahnya Kasat.

Baca Juga :  Diduga Cemburu ! Casis Bintara Nekat Pukul Polisi

Tersangka KS bersama dengan
tersangka MA mengakui telah melakukan pencurian 1 (satu) unit sepeda motor merk
Honda Scoopy warna merah putih di jalan Wonorejo, Rt.29 pada hari Minggu
tanggal 2 Mei 2021 sekitar pukul 23.00 Wib.

Selain itu tersangka MA mengakui
telah melakukan pencurian 1 (satu) unit sepeda motor merk Honda Sonic warna
merah di Cafe BA jalan Jendral Sudirman pada hari Rabu tanggal 21 April 2021
sekitar pukul 24.05 Wib bersama dengan tersangka AP.

Adapaun, lanjut Kasat,  barang bukti yang berhasil diamankan yakni 1
(satu) unit sepeda motor merk Honda Scoopy warna merah putih, 1 (satu) unit
sepeda motor merk Honda Sonic warna merah. “Terhadap pelaku dalam hal ini
Pasal yang disangkakan  yakni Pasal 363
Jo 362 KUH Pidana,” pungkasnya.

Terpopuler

Artikel Terbaru