30 C
Jakarta
Sunday, April 28, 2024

Bareskrim Usut Pelecehan Seksual dan Bullying Pegawai KPI

PROKALTENG.CO – Bareskrim Polri memastikan kasus dugaan pelecehan seksual yang terjadi pada pegawai Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Pusat bakal diusut.

Kabareskrim Polri Komjen Agus Andrianto menegaskan dirinya telah memerintahkan jajarannya untuk mengusut dan menyelidiki kasus dugaan pelecehan tersebut.

“Saya sudah arahkan untuk lidik,” katanya saat dikonfirmasi, Kamis (2/9).

Dijelaskannya, penanganan perkara pelecehan seksual tersebut akan dilakukan Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim.

Kabareskrim meminta agar korban dapat kembali melapor kasus ke Kepolisian terkait perundungan dan pelecehan yang dialaminya. Sebab akan membantu proses penyelidikan.

“Kalau enggak ada laporan dari korbannya, kan sulit kami tau suatu kejadian itu terjadi,” ucap Agus.

Terpisah, Direktur Tindak Pidana Umum (Dir Tipidum) Bareskrim Polri Brigjen Andi Rian mengatakan pihaknya telah mendalami perkara tersebut.

“Saya baru dapat informasi tadi pagi. Dittipidum akan turunkan tim untuk menyelidiki,” ujarnya.

Seperti yang diberitakan sebelumnya, MS, seorang pria yang mengaku sebagai pegawai KPI Pusat mengaku sebagai korban perundungan dan pelecehan seksual yang dilakukan oleh tujuh pegawai di Kantor KPI Pusat selama periode 2011-2020.

Pengakuan MS muncul ke publik lewat siaran tertulis yang diterima oleh sejumlah media nasional di Jakarta, Rabu (1/9). MS menuliskan pesan terbuka untuk Presiden Joko Widodo (Jokowi) atas apa yang sudah dialaminya. Dalam suratnya, MS menceritakan mengalami pelcehan seksual sesama pria sejak 2012 hingga 2014.

Baca Juga :  Ini Deretan Kasus Besar Yang Sudah Ditangani Polda Kalteng

Dalam pengakuan itu, korban mengaku mengalami trauma dan stres akibat pelecehan seksual dan perundungan yang menjatuhkan martabat dan harga diri korban.

Korban menyampaikan ia sempat melapor ke Komnas HAM dan kepolisian. Namun saat melaporkan kasus yang dia alami, polisi yang menerima laporan meminta korban menyelesaikan masalah itu di internal kantor.

Korban pun melapor ke kantor, tetapi aduan itu hanya berujung pada pemindahan divisi kerja dan pelaku tidak mendapat hukuman. Pemindahan itu, kata korban lewat siaran tertulisnya, tidak menghentikan perundungan dari para pelaku.

Wakil Ketua Komisi III DPR Ahmad Sahroni mendesak Bareskrim Polri untuk bertindak cepat dan tegas dugaan pelecehan seksual dan perundungan yang dialami pria berinisial MS, pegawai di KPI.

Sahroni menilai perundungan dan pelecehan seksual di KPI atau tempat kerja mana pun adalah tindakan yang tidak bisa ditolerir, lantaran akan menimbulkan efek yang luar biasa terhadap korban.

Baca Juga :  Gadaikan Motor Pinjaman, Warga Amuntai Diringkus di Ampah

“Apalagi kita tahu perundungan ini sudah dialami secara bertahun-tahun dan terjadi di salah satu lembaga negara. Ini tidak bisa dibiarkan,” kata Sahroni kepada wartawan di Jakarta, Kamis (2/9).

KPI Lakukan Investigasi Internal

Sementara itu, Ketua KPI, Agung Suprio mengaku prihatin dengan kasus tersebut. Dia mengatakan pihaknya tidak mentolerir anak buahnya apabila terbukti melakukan pelecahan dan perundungan.

“Turut prihatin dan tidak menoleransi segala bentuk pelecehan seksual, perundungan atau bullying terhadap siapapun dan dalam bentuk apapun,” ujar Suprio lewat keterangan tertulisnya, Rabu (1/9/2021).

KPI akan melakukan langkah-langkah investigasi dan mendukung aparat kepolisian mengusut tuntas kasus tersebut.

Melakukan langkah-langkah investigasi internal, dengan meminta penjelasan kepada kedua belah pihak. Mendukung aparat penegak hukum untuk menindaklanjuti kasus tersebut sesuai ketentuan yang berlaku,” ujarnya.

KPI juga akan memberikan perlindungan hukum serta pemulihan secara psikologi terhadap korban. Serta menindak tegas pelaku.

“Menindak tegas pelaku apabila terbukti melakukan tindak kekerasan seksual dan perundungan (bullying) terhadap korban, sesuai hukum yang berlaku,” ujar Suprio.

PROKALTENG.CO – Bareskrim Polri memastikan kasus dugaan pelecehan seksual yang terjadi pada pegawai Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Pusat bakal diusut.

Kabareskrim Polri Komjen Agus Andrianto menegaskan dirinya telah memerintahkan jajarannya untuk mengusut dan menyelidiki kasus dugaan pelecehan tersebut.

“Saya sudah arahkan untuk lidik,” katanya saat dikonfirmasi, Kamis (2/9).

Dijelaskannya, penanganan perkara pelecehan seksual tersebut akan dilakukan Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim.

Kabareskrim meminta agar korban dapat kembali melapor kasus ke Kepolisian terkait perundungan dan pelecehan yang dialaminya. Sebab akan membantu proses penyelidikan.

“Kalau enggak ada laporan dari korbannya, kan sulit kami tau suatu kejadian itu terjadi,” ucap Agus.

Terpisah, Direktur Tindak Pidana Umum (Dir Tipidum) Bareskrim Polri Brigjen Andi Rian mengatakan pihaknya telah mendalami perkara tersebut.

“Saya baru dapat informasi tadi pagi. Dittipidum akan turunkan tim untuk menyelidiki,” ujarnya.

Seperti yang diberitakan sebelumnya, MS, seorang pria yang mengaku sebagai pegawai KPI Pusat mengaku sebagai korban perundungan dan pelecehan seksual yang dilakukan oleh tujuh pegawai di Kantor KPI Pusat selama periode 2011-2020.

Pengakuan MS muncul ke publik lewat siaran tertulis yang diterima oleh sejumlah media nasional di Jakarta, Rabu (1/9). MS menuliskan pesan terbuka untuk Presiden Joko Widodo (Jokowi) atas apa yang sudah dialaminya. Dalam suratnya, MS menceritakan mengalami pelcehan seksual sesama pria sejak 2012 hingga 2014.

Baca Juga :  Ini Deretan Kasus Besar Yang Sudah Ditangani Polda Kalteng

Dalam pengakuan itu, korban mengaku mengalami trauma dan stres akibat pelecehan seksual dan perundungan yang menjatuhkan martabat dan harga diri korban.

Korban menyampaikan ia sempat melapor ke Komnas HAM dan kepolisian. Namun saat melaporkan kasus yang dia alami, polisi yang menerima laporan meminta korban menyelesaikan masalah itu di internal kantor.

Korban pun melapor ke kantor, tetapi aduan itu hanya berujung pada pemindahan divisi kerja dan pelaku tidak mendapat hukuman. Pemindahan itu, kata korban lewat siaran tertulisnya, tidak menghentikan perundungan dari para pelaku.

Wakil Ketua Komisi III DPR Ahmad Sahroni mendesak Bareskrim Polri untuk bertindak cepat dan tegas dugaan pelecehan seksual dan perundungan yang dialami pria berinisial MS, pegawai di KPI.

Sahroni menilai perundungan dan pelecehan seksual di KPI atau tempat kerja mana pun adalah tindakan yang tidak bisa ditolerir, lantaran akan menimbulkan efek yang luar biasa terhadap korban.

Baca Juga :  Gadaikan Motor Pinjaman, Warga Amuntai Diringkus di Ampah

“Apalagi kita tahu perundungan ini sudah dialami secara bertahun-tahun dan terjadi di salah satu lembaga negara. Ini tidak bisa dibiarkan,” kata Sahroni kepada wartawan di Jakarta, Kamis (2/9).

KPI Lakukan Investigasi Internal

Sementara itu, Ketua KPI, Agung Suprio mengaku prihatin dengan kasus tersebut. Dia mengatakan pihaknya tidak mentolerir anak buahnya apabila terbukti melakukan pelecahan dan perundungan.

“Turut prihatin dan tidak menoleransi segala bentuk pelecehan seksual, perundungan atau bullying terhadap siapapun dan dalam bentuk apapun,” ujar Suprio lewat keterangan tertulisnya, Rabu (1/9/2021).

KPI akan melakukan langkah-langkah investigasi dan mendukung aparat kepolisian mengusut tuntas kasus tersebut.

Melakukan langkah-langkah investigasi internal, dengan meminta penjelasan kepada kedua belah pihak. Mendukung aparat penegak hukum untuk menindaklanjuti kasus tersebut sesuai ketentuan yang berlaku,” ujarnya.

KPI juga akan memberikan perlindungan hukum serta pemulihan secara psikologi terhadap korban. Serta menindak tegas pelaku.

“Menindak tegas pelaku apabila terbukti melakukan tindak kekerasan seksual dan perundungan (bullying) terhadap korban, sesuai hukum yang berlaku,” ujar Suprio.

Terpopuler

Artikel Terbaru