33.2 C
Jakarta
Sunday, April 28, 2024

18 Tahun, PT KIU Dituding Serobot 53 Ha Lahan Warga Baampah

SAMPIT, PROKALTENG.CO – Sengketa lahan antara perusahaan dan masyarakat kembali terjadi di Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim). Kali ini terjadi antara PT Katingan Indah Utama (KIU) dengan masyarakat Desa Baampah.

Warga yang mengaku sebagai ahli waris menuntut perusahaan ganti rugi. Pasalnya, perusahaan telah menanam di lahan warga, bahkan perusahaan menanam phon sawit di areal pemakaman warga. 

Informasi yang dihimpun Prokalteng.co, tanah yang seluas 53 hektare, diklaim oleh seorang bernama Durasid, yang kemudian diwariskan kepada anaknya bernama Maslia. Dalam kasus sengketa tanah ini, ahli waris pemilik tanah menuntut ganti rugi karena pihak perusahaan telah menanam sawit diatas tanah mereka. 

Namun, permintaan dari ahli waris tersebut tidak digubris, lantaran pihak perusahaan merasa telah memiliki hak atas tanah tersebut. Permasalahan ini berujung penutupan lahan dan aktivitas oleh pihak ahli waris di lokasi tanah yang bersengketa. 

Damang Kepala Adat, Kecamatan Mentaya Hulu Hartono mengatakan, ada seluas 53 hektare tanah atas naman Durasid, milik warga Desa Baampah yang kini telah ditanami sawit oleh PT KIU. Dan ahli waris menuntut ganti rugi kepada pihak perusahaan. 

Baca Juga :  Uga-Ugalan Bawa Motor, Dikejar Polisi Terjungkal ke Parit

Sementara perihal kuburan, dia menjelaskan bahwa kuburan tersebut memang sudah ada jauh sebelum PT KIU menduduki tanah tersebut. "Hingga saat ini, belum ada kejelasan terkait permasalahan ini. Berkali – kali sudah masuk dalam mediasi, namun belum juga ada penyelesaiannya," ucapnya, kemarin.

Damang menjelaskan, mereka memiliki bukti kepemilikan tanah adat seluas 53 hektare tersebut. Dan dia berharap perusahaan dapat mengganti rugi tanah kepada para ahli waris.

Kasus sengketa ini juga telah sampai di Polres Kotim untuk ditangani. Berdasarkan informasi warga aparat Polres Kotim, dipimpin Kabag Ops AKP Zaldy Kurniawan, pada Jumat pekan lalu telah ke dilokasi lahan yang bersengketa menjumpai Damang dan para ahli waris. 

Baca Juga :  Minta Penangguhan ! Terdakwa Karhutla, Bantah Dakwaan Sebagai Pembakar

Kemudian, Damang dan para ahli waris sepakat untuk melakukan mediasi yang dilaksnakan di ruangan Kantor PT KIU. Keduanya diberikan kesempatan untuk memperlihatkan dan menjelaskan bukti kepemilikan hak atas tanah tersebut. 

Hasilnya, Kedua belah pihak tetap kokoh, dan merasa sama-sama memiliki hak. Bahkan, pihak perusahaan berencana membawa permasalahan ini ke ranah hukum positif. 

"Sudah sekitar 18 tahun perusahaan melakukan penanaman di lahan milik warga. Selama ini perjuangan kami menuntut hak tidak pernah selesai dan tidak membuahkan hasil. Tidak banyak kami minta, hanya adil," tegasnya. 

Sementara itu, ahli waris yang diwakili oleh sang Suami Dirham mengatakan, pihaknya telah berjuang penuh menuntut apa yang menjadi hak mereka. Namun, belum ada itikad baik dari pihak perusahaan. "Harapan kami, tolonglah ada keadilan. Tanah adat warisan dari orang tua kami telah digarap. Ganti rugi yang diharapkan tidak pernah dihiraukan," pungkasnya.

SAMPIT, PROKALTENG.CO – Sengketa lahan antara perusahaan dan masyarakat kembali terjadi di Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim). Kali ini terjadi antara PT Katingan Indah Utama (KIU) dengan masyarakat Desa Baampah.

Warga yang mengaku sebagai ahli waris menuntut perusahaan ganti rugi. Pasalnya, perusahaan telah menanam di lahan warga, bahkan perusahaan menanam phon sawit di areal pemakaman warga. 

Informasi yang dihimpun Prokalteng.co, tanah yang seluas 53 hektare, diklaim oleh seorang bernama Durasid, yang kemudian diwariskan kepada anaknya bernama Maslia. Dalam kasus sengketa tanah ini, ahli waris pemilik tanah menuntut ganti rugi karena pihak perusahaan telah menanam sawit diatas tanah mereka. 

Namun, permintaan dari ahli waris tersebut tidak digubris, lantaran pihak perusahaan merasa telah memiliki hak atas tanah tersebut. Permasalahan ini berujung penutupan lahan dan aktivitas oleh pihak ahli waris di lokasi tanah yang bersengketa. 

Damang Kepala Adat, Kecamatan Mentaya Hulu Hartono mengatakan, ada seluas 53 hektare tanah atas naman Durasid, milik warga Desa Baampah yang kini telah ditanami sawit oleh PT KIU. Dan ahli waris menuntut ganti rugi kepada pihak perusahaan. 

Baca Juga :  Uga-Ugalan Bawa Motor, Dikejar Polisi Terjungkal ke Parit

Sementara perihal kuburan, dia menjelaskan bahwa kuburan tersebut memang sudah ada jauh sebelum PT KIU menduduki tanah tersebut. "Hingga saat ini, belum ada kejelasan terkait permasalahan ini. Berkali – kali sudah masuk dalam mediasi, namun belum juga ada penyelesaiannya," ucapnya, kemarin.

Damang menjelaskan, mereka memiliki bukti kepemilikan tanah adat seluas 53 hektare tersebut. Dan dia berharap perusahaan dapat mengganti rugi tanah kepada para ahli waris.

Kasus sengketa ini juga telah sampai di Polres Kotim untuk ditangani. Berdasarkan informasi warga aparat Polres Kotim, dipimpin Kabag Ops AKP Zaldy Kurniawan, pada Jumat pekan lalu telah ke dilokasi lahan yang bersengketa menjumpai Damang dan para ahli waris. 

Baca Juga :  Minta Penangguhan ! Terdakwa Karhutla, Bantah Dakwaan Sebagai Pembakar

Kemudian, Damang dan para ahli waris sepakat untuk melakukan mediasi yang dilaksnakan di ruangan Kantor PT KIU. Keduanya diberikan kesempatan untuk memperlihatkan dan menjelaskan bukti kepemilikan hak atas tanah tersebut. 

Hasilnya, Kedua belah pihak tetap kokoh, dan merasa sama-sama memiliki hak. Bahkan, pihak perusahaan berencana membawa permasalahan ini ke ranah hukum positif. 

"Sudah sekitar 18 tahun perusahaan melakukan penanaman di lahan milik warga. Selama ini perjuangan kami menuntut hak tidak pernah selesai dan tidak membuahkan hasil. Tidak banyak kami minta, hanya adil," tegasnya. 

Sementara itu, ahli waris yang diwakili oleh sang Suami Dirham mengatakan, pihaknya telah berjuang penuh menuntut apa yang menjadi hak mereka. Namun, belum ada itikad baik dari pihak perusahaan. "Harapan kami, tolonglah ada keadilan. Tanah adat warisan dari orang tua kami telah digarap. Ganti rugi yang diharapkan tidak pernah dihiraukan," pungkasnya.

Terpopuler

Artikel Terbaru