33.2 C
Jakarta
Sunday, April 28, 2024

Sempat Buron, Penyuap Pejabat Kejati DKI Akhirnya Menyerahkan Diri

Sendy Perico salah satu penyuap Asisten Bidang
Tindak Pidana Umum (Aspidum) Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta Agus Winoto
menyerahkan diri ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Pada saat operasi
tangkap tangan (OTT) hari Jumat (28/6), Sendy tidak termasuk orang yang
ditangkap dan sempat buron.

“Tadi SPE menyerahkan
diri ke kantor KPK,” kata Juru Bicara KPK, Febri Diansyah saat dikonfirmasi,
Minggu (30/6).

Febri menuturkan,
penyidik KPK masih melakukan pemeriksaan terhadap Sendy. Penyidik mengkorfimasi
soal dugaan suap yang dilakukan olehnya terhadap Aspidum Kejati DKI.

“Kami hargai hal tersebut.
Saat ini proses lanjutan dalam penyidikan sedang dilakukan,” ucap Febri.

Dalam kasus ini KPK
menetapkan Asisten Bidang Tindak Pidana Umum (Aspidum) Kejati DKI Jakarta Agus
Winoto sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait penanganan perkara di Pengadilan
Negeri Jakarta Barat.

Selain Agus Winoto,
lembaga antirasuah juga menjerat pengacara Alvin Suherman, dan Sendy Perico
pihak swasta atau pihak yang berperkara.

Agus sebagai penerima,
disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11
Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi
sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang
Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak
Pidana Korupsi.

Sedangkan, Alvin dan
Sendy sebagai pemberi disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau huruf
b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak
Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001
tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan
Tindak Pidana Korupsi Jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Baca Juga :  Satlantas Polres Barsel Toreh Prestasi Inovasi Pelayanan Terbaik

Sebelumnya, KPK
meminta agar pihak Kejaksaan Agung menyerahkan Asisten Pidana Umum atau Aspidum
Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta Agus Winoto, ke kantor lembaga
antirasuah. Ini dilakukan karena KPK ingin meminta keterangan terhadap Agus
yang menghilang, pasca dua koleganya ditangkap Tim Satgas Penindakan KPK.

Hingga pukul 01.30 WIB
(29/6), belum diketahui posisi keberadaan Agus. Namun berdasarkan informasi
yang dihimpun JawaPos.com, Agus saat itu tengah berada di kantor Kejaksaan
Agung, di bilangan Jakarta Selatan.

Sebelum menghilang,
Agus sendiri keluar dari kantor Kejati DKI bersama Jamintel Kejagung Jan S
Maringka sekitar pukul 20.48 WIB. Namun, sejak keluar bersama pejabat korps
adyaksa tersebut, hingga saat ini tak ketahuan di mana rimbanya. Padahal KPK
sudah mengimbau agar anak buah Kajati DKI Warih Sadono tersebut ke kantor
lembaga yang dipimpin Agus Rahardjo cs.

Terkait adanya kabar
jika Agus berada di kantor Kejagung, juru bicara KPK Febri Diansyah mengaku tak
mengetahuinya. Namun, dia membenarkan jika ada timnya yang tengah ke ‘Gedung
Bundar’, sebutan untuk kantor Kejagung guna mencari Agus.

“Iya, tadi ada dari
KPK yang ke Kejagung. Meminta agar Aspidum di bawa ke KPK, “ kata Febri ketika
dikonfirmasi JawaPos.com, Sabtu (29/6) dini hari.

Baca Juga :  Tukang Batu Nyambi Jual Sabu, Akhirnya Dibui

Atas kedatangan KPK,
pihak Kejagung katanya akan menyerahkan sendiri koleganya tersebut ke ‘Gedung
Merah Putih’ KPK.

“Disampaikan ke KPK
nanti (Agus) akan diantar Jamintel ke KPK,” jelas Febri. Atas jawaban tersebut,
tim KPK menunggu itikad baik pihak Kejagung. Tim pun akhirnya kembali ke
markasnya, untuk melanjutkan tugas lanjutan pasca melakukan operasi tangkap
tangan (OTT).

Untuk diketahui, dalam
operasi senyap di Kejati DKI, KPK telah mengamankan lima orang, diantaranya dua
Jaksa, dua pengacara, dan satu pihak swasta dalam kasus dugaan perkara suap.
KPK juga menyita uang tunai sebesar SGD 21 ribu.

Wakil Ketua KPK, Laode
M. Syarief mengatakan pihaknya akan melakukan  konferensi pers pada Sabtu
(29/6) besok, untuk menentukan status kelima orang yang diamankan oleh tim
penindakan.

“Sesuai dengan
keputusan hasil ekspose yang akan dilakukan besok. Sehingga, informasi lebih
lengkap baru dapat kami sampailan saat konferensi pers besok,” ujar Syarief.

Lebih lanjut Syarief
juga menuturkan, kegiatan OTT yang dilakukan hari ini merupakan bagian dari
proses penyelidikan dugaan tindak pidana korupsi. Sehingga sejumlah
tindakan-tindakan yang memungkinkan menurut hukum dapat dilakukan.

“Jadi kasus ini sedang
ditangani KPK. Perihal status hukum dan bagaimana kelanjutan penanganan
perkara, besok akan dibahas dan diputuskan Pimpinan KPK melalui mekanisme forum
gelar perkara. Jadi belum ada penyerahan penanganan perkara. Tim KPK masih
melakukan pemeriksaan malam ini,” tegas Syarief.(jpc)

 

Sendy Perico salah satu penyuap Asisten Bidang
Tindak Pidana Umum (Aspidum) Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta Agus Winoto
menyerahkan diri ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Pada saat operasi
tangkap tangan (OTT) hari Jumat (28/6), Sendy tidak termasuk orang yang
ditangkap dan sempat buron.

“Tadi SPE menyerahkan
diri ke kantor KPK,” kata Juru Bicara KPK, Febri Diansyah saat dikonfirmasi,
Minggu (30/6).

Febri menuturkan,
penyidik KPK masih melakukan pemeriksaan terhadap Sendy. Penyidik mengkorfimasi
soal dugaan suap yang dilakukan olehnya terhadap Aspidum Kejati DKI.

“Kami hargai hal tersebut.
Saat ini proses lanjutan dalam penyidikan sedang dilakukan,” ucap Febri.

Dalam kasus ini KPK
menetapkan Asisten Bidang Tindak Pidana Umum (Aspidum) Kejati DKI Jakarta Agus
Winoto sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait penanganan perkara di Pengadilan
Negeri Jakarta Barat.

Selain Agus Winoto,
lembaga antirasuah juga menjerat pengacara Alvin Suherman, dan Sendy Perico
pihak swasta atau pihak yang berperkara.

Agus sebagai penerima,
disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11
Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi
sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang
Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak
Pidana Korupsi.

Sedangkan, Alvin dan
Sendy sebagai pemberi disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau huruf
b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak
Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001
tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan
Tindak Pidana Korupsi Jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Baca Juga :  Satlantas Polres Barsel Toreh Prestasi Inovasi Pelayanan Terbaik

Sebelumnya, KPK
meminta agar pihak Kejaksaan Agung menyerahkan Asisten Pidana Umum atau Aspidum
Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta Agus Winoto, ke kantor lembaga
antirasuah. Ini dilakukan karena KPK ingin meminta keterangan terhadap Agus
yang menghilang, pasca dua koleganya ditangkap Tim Satgas Penindakan KPK.

Hingga pukul 01.30 WIB
(29/6), belum diketahui posisi keberadaan Agus. Namun berdasarkan informasi
yang dihimpun JawaPos.com, Agus saat itu tengah berada di kantor Kejaksaan
Agung, di bilangan Jakarta Selatan.

Sebelum menghilang,
Agus sendiri keluar dari kantor Kejati DKI bersama Jamintel Kejagung Jan S
Maringka sekitar pukul 20.48 WIB. Namun, sejak keluar bersama pejabat korps
adyaksa tersebut, hingga saat ini tak ketahuan di mana rimbanya. Padahal KPK
sudah mengimbau agar anak buah Kajati DKI Warih Sadono tersebut ke kantor
lembaga yang dipimpin Agus Rahardjo cs.

Terkait adanya kabar
jika Agus berada di kantor Kejagung, juru bicara KPK Febri Diansyah mengaku tak
mengetahuinya. Namun, dia membenarkan jika ada timnya yang tengah ke ‘Gedung
Bundar’, sebutan untuk kantor Kejagung guna mencari Agus.

“Iya, tadi ada dari
KPK yang ke Kejagung. Meminta agar Aspidum di bawa ke KPK, “ kata Febri ketika
dikonfirmasi JawaPos.com, Sabtu (29/6) dini hari.

Baca Juga :  Tukang Batu Nyambi Jual Sabu, Akhirnya Dibui

Atas kedatangan KPK,
pihak Kejagung katanya akan menyerahkan sendiri koleganya tersebut ke ‘Gedung
Merah Putih’ KPK.

“Disampaikan ke KPK
nanti (Agus) akan diantar Jamintel ke KPK,” jelas Febri. Atas jawaban tersebut,
tim KPK menunggu itikad baik pihak Kejagung. Tim pun akhirnya kembali ke
markasnya, untuk melanjutkan tugas lanjutan pasca melakukan operasi tangkap
tangan (OTT).

Untuk diketahui, dalam
operasi senyap di Kejati DKI, KPK telah mengamankan lima orang, diantaranya dua
Jaksa, dua pengacara, dan satu pihak swasta dalam kasus dugaan perkara suap.
KPK juga menyita uang tunai sebesar SGD 21 ribu.

Wakil Ketua KPK, Laode
M. Syarief mengatakan pihaknya akan melakukan  konferensi pers pada Sabtu
(29/6) besok, untuk menentukan status kelima orang yang diamankan oleh tim
penindakan.

“Sesuai dengan
keputusan hasil ekspose yang akan dilakukan besok. Sehingga, informasi lebih
lengkap baru dapat kami sampailan saat konferensi pers besok,” ujar Syarief.

Lebih lanjut Syarief
juga menuturkan, kegiatan OTT yang dilakukan hari ini merupakan bagian dari
proses penyelidikan dugaan tindak pidana korupsi. Sehingga sejumlah
tindakan-tindakan yang memungkinkan menurut hukum dapat dilakukan.

“Jadi kasus ini sedang
ditangani KPK. Perihal status hukum dan bagaimana kelanjutan penanganan
perkara, besok akan dibahas dan diputuskan Pimpinan KPK melalui mekanisme forum
gelar perkara. Jadi belum ada penyerahan penanganan perkara. Tim KPK masih
melakukan pemeriksaan malam ini,” tegas Syarief.(jpc)

 

Terpopuler

Artikel Terbaru