25.9 C
Jakarta
Sunday, April 28, 2024

Wagub Tolak Perpres Legalisasi Investasi Produksi Miras

PROKALTENG.CO – Terbitnya Peraturan
Presiden (Perpres) Nomor 10 Tahun 2021 Tentang Bidang Usaha Penanaman Modal
yang mengatur tentang aturan investaai produksi minuman keras (Miras), menuai
sejumlah penolakan. Di Kalteng penolakan pertama kali datang dari Wakil
Gubernur Kalteng Habib Ismail bin Yahya. 

Secara pribadi dan organisasi Habib Ismail
tegas menolak dan meminta Presiden Jokowi mencabut aturan terkait investasi dan
produksi miras tersebut. Pasalnya, ketika investasi miras dibuka secara lebar
dan masyarakat yang memiliki badan usaha dapat memproduksi miras, akan sangat
merugikan maayarakat kedepan. Karena miras jelas bertentangan dengan pancasila
dan dapat merusak generasi bangsa kedepan jika terlalu dibuka untuk investasi
dan produksi.

Baca Juga :  Kalteng Tanggap Darurat Karhutla, Sejak 6 Oktober hingga 10 Hari ke Depan

“Saya menolak legalisasi
investasi dalam sekala besar. Saya secara pribadi menolak. Dan saya juga
berharap secara kelembagaan Pemprov Kalteng juga mengambil sikap dengan adanya
Perpres terkait legalisaai investasi miras ini,” kata Wakil Gubernur
Kalteng Habib Ismail bin Yahya, Senin (1/3).

Ditegaskannya, investasi apapun
untuk peningkatan ekonomi jangan mengenyampingkan Pancasila sebagai dasar
negara. Dan juga jangan mengenyampingkan nasib anak bangsa kedepan. “Kita
berkeinginan anak bangsa kedepan jauh dari miras dan narkotika. Dengan adanya
legalisasi investasi miras ini, terus terang kita agak khawatir nasib anak
bangsa kita kedepan,” tegasnya.

Selain itu, Wagub menyampaikan, MUI
dan organisasi Islam terbesar di Indonesia, yakni NU telah tegas menyatakan
menolak Perpres terkait legalisiasi investasi dan produksi miras tersebut.  

Baca Juga :  Wow!!!Pemprov Kalteng Siapkan 300 Sapi Kurban

“MUI, NU, dan PKB juga menolak
dan secara pribadi saya menolak. Dan untuk Pemprov Kalteng, saya akan bicarakan
dengan Pak Gubernur untuk menolak Perpres Miras terkait melegalkan investasi
produksi miras,” tukasnya.

Menurutnya, aturan penjualan miras
saat ini sudah cukup. Sebab, sudah diataur tempat-tempat khusus untuk produksi
dan jaul beli miras tersebut. Bahkan, daerah-daerah tertentu memiliki aturan
tersendiri terkait miras. “Produksi jangan dibuka seluas-luasnya untuk
investor luar negeri dan sebagainya. Karena kalau alasannya ekonomi, masih
banyak sumber daya kita yang bisa dikembangkan untuk kemakmuran dan
membangkitkan ekonomi masyarakat Indonesia,” pungkasnya. 

PROKALTENG.CO – Terbitnya Peraturan
Presiden (Perpres) Nomor 10 Tahun 2021 Tentang Bidang Usaha Penanaman Modal
yang mengatur tentang aturan investaai produksi minuman keras (Miras), menuai
sejumlah penolakan. Di Kalteng penolakan pertama kali datang dari Wakil
Gubernur Kalteng Habib Ismail bin Yahya. 

Secara pribadi dan organisasi Habib Ismail
tegas menolak dan meminta Presiden Jokowi mencabut aturan terkait investasi dan
produksi miras tersebut. Pasalnya, ketika investasi miras dibuka secara lebar
dan masyarakat yang memiliki badan usaha dapat memproduksi miras, akan sangat
merugikan maayarakat kedepan. Karena miras jelas bertentangan dengan pancasila
dan dapat merusak generasi bangsa kedepan jika terlalu dibuka untuk investasi
dan produksi.

Baca Juga :  Kalteng Tanggap Darurat Karhutla, Sejak 6 Oktober hingga 10 Hari ke Depan

“Saya menolak legalisasi
investasi dalam sekala besar. Saya secara pribadi menolak. Dan saya juga
berharap secara kelembagaan Pemprov Kalteng juga mengambil sikap dengan adanya
Perpres terkait legalisaai investasi miras ini,” kata Wakil Gubernur
Kalteng Habib Ismail bin Yahya, Senin (1/3).

Ditegaskannya, investasi apapun
untuk peningkatan ekonomi jangan mengenyampingkan Pancasila sebagai dasar
negara. Dan juga jangan mengenyampingkan nasib anak bangsa kedepan. “Kita
berkeinginan anak bangsa kedepan jauh dari miras dan narkotika. Dengan adanya
legalisasi investasi miras ini, terus terang kita agak khawatir nasib anak
bangsa kita kedepan,” tegasnya.

Selain itu, Wagub menyampaikan, MUI
dan organisasi Islam terbesar di Indonesia, yakni NU telah tegas menyatakan
menolak Perpres terkait legalisiasi investasi dan produksi miras tersebut.  

Baca Juga :  Wow!!!Pemprov Kalteng Siapkan 300 Sapi Kurban

“MUI, NU, dan PKB juga menolak
dan secara pribadi saya menolak. Dan untuk Pemprov Kalteng, saya akan bicarakan
dengan Pak Gubernur untuk menolak Perpres Miras terkait melegalkan investasi
produksi miras,” tukasnya.

Menurutnya, aturan penjualan miras
saat ini sudah cukup. Sebab, sudah diataur tempat-tempat khusus untuk produksi
dan jaul beli miras tersebut. Bahkan, daerah-daerah tertentu memiliki aturan
tersendiri terkait miras. “Produksi jangan dibuka seluas-luasnya untuk
investor luar negeri dan sebagainya. Karena kalau alasannya ekonomi, masih
banyak sumber daya kita yang bisa dikembangkan untuk kemakmuran dan
membangkitkan ekonomi masyarakat Indonesia,” pungkasnya. 

Terpopuler

Artikel Terbaru