28.4 C
Jakarta
Monday, April 29, 2024

Lokasi Terkena Penyekatan Jalan, Pedagang Menjerit

PALANGKA RAYA,PROKALTENG.CO  Pemerintah Kota Palangka Raya telah memperketat PPKM Mikro sejak tanggal 8 hingga 20 Juli mendatang. Dalam penerapannya, sejumlah  arus lalu-lintas di Kota Palangka Raya dilakukan penyekatan untuk dialihkan.

Penutupan ruas jalan dan pengalihan arus ini, dikhususkan bagi masyarakat yang akan menuju Bundaran Besar Kota Palangka Raya.  Penutupan sudah dimulai sejak Jumat (9/7/2021) sore hingga 20 Juli mendatang.

Hal ini dilakukan untuk sementara sesuai edaran Wali Kota Palangka Raya no 363/01/Satgas Covid-19/BPBD/VII/2021 tentang PPKM dan menindaklanjuti intruksi Mentri Dalam Negeri nomor 17 tahun 2021.

Namun, imbas dari penyekatan tersebut, ternyata pedagang yang berjualan di sekitar Bundaran Besar terpaksa menerima keadaan dengan turunnya omset pendapatannya. Ramadhani, salah satu pekerja yang menjual martabak dan terang bulan di Jalan Imam Bonjol depan Kantor Pos itu misalnya. Dia mengatakan setelah ada penyekatan, omset pendapatannya langsung menurun drastis.  Pasalnya dengan adanya penyekatan itu, mengakibatkan hilangnya pelanggan yang datang.

“Kalau pelanggan kurang tahu, paling dikira martabak tempat kami tutup adanya penyekatan ini. Karena untuk datang  ke sini itu susah.  Mau lewat jalan arah mana, jadi gak tau kan,” katanya saat disambangi Prokalteng.co, Senin (12/7) malam.

Baca Juga :  Tengok Warga Isoman, Begini yang Dilakukan Wali Kota Palangka Raya

Pekerja yang biasa menjual martabak dan terang bulan di malam hari itu mengakui sebelum adanya penyekatan di wilayah tempat jualannya, omset kotor yang diterimanya berkisar di antara 3 jutaan lebih dalam satu harinya. Namun setelah adanya penyekatan tersebut, omset kotor yang diterima langsung turun drastis.

“Sebelum ada penyekatan omset kotor dalam sehari mencapai Rp3 juta hingga Rp3,5 juta. Sekarang paling satu juta. Tapi kan omset tersebut gak bisa nyimpan, sekarang aja bahan-bahan baku tambah mahal,” jelasnya.

Dirinya berharap pandemi Covid-19 di Kota Palangka Raya segera berakhir. Terutama baginya untuk tidak ada lagi dilakukan penyekatan di wilayah Kota Palangka Raya. “Harapannya sih pandemi ini cepat berlalu, tetapi gak usah ada penyekatan kaya gini. Tujuannya apa loh ada penyekatan gini, kan bikin bingung. Padahal kan cuman lewat jalan doang, sedangkan di luar sana kan rame gak kaya di sini,”tandasnya.

Baca Juga :  Layanan Online Lapor Pelanggaran Perda dan Perkada Dibuka untuk Umum

Seperti diketahui, sejumlah ruas jalan yang ditutup maupun dialihkan berada di beberapa titik. Yakni di Alat Pemberi Isyarat Lalu-lintas (Apill) Jalan Kahayan dialihkan menuju Jalan Arut dan S Parman, Jalan Kinibalu ditutup, Apill Jalan Suprapto Ditutup, Bundaran Kecil Jalan Imam Bonjol, Jalan Imam Bonjol diarahkan keluar ke Jalan Jendral Sudirman, Apill Yos Sudarso diarahkan ke Jalan MH Thamrin, Jalan Kinibalu diarahkan ke Jalan Sundoro dan Jalan Bhayangkara serta Jalan Brigjen Katamso dan Panjaitan ditutup dan diarahkan putar balik melalui Jalan Kapten Mulyono.

Sedangkan dalam surat edaran Wali Kota Palangka Raya, Fairid Naparin tersebut disebutkan untuk lapak pedagang kali lima yang tidak menyediakan meja dan kursi serta menyediakan fasilitas makan di tempat, tetap diperbolehkan  beroperasi 1 x 24 jam.

“Contohnya penjual kripik, bakso keliling,penjual martabak dan terang bulan, penjual sate, diperbolehkan beroperasi 1 x 24 jam,” tukas Fairid.

PALANGKA RAYA,PROKALTENG.CO  Pemerintah Kota Palangka Raya telah memperketat PPKM Mikro sejak tanggal 8 hingga 20 Juli mendatang. Dalam penerapannya, sejumlah  arus lalu-lintas di Kota Palangka Raya dilakukan penyekatan untuk dialihkan.

Penutupan ruas jalan dan pengalihan arus ini, dikhususkan bagi masyarakat yang akan menuju Bundaran Besar Kota Palangka Raya.  Penutupan sudah dimulai sejak Jumat (9/7/2021) sore hingga 20 Juli mendatang.

Hal ini dilakukan untuk sementara sesuai edaran Wali Kota Palangka Raya no 363/01/Satgas Covid-19/BPBD/VII/2021 tentang PPKM dan menindaklanjuti intruksi Mentri Dalam Negeri nomor 17 tahun 2021.

Namun, imbas dari penyekatan tersebut, ternyata pedagang yang berjualan di sekitar Bundaran Besar terpaksa menerima keadaan dengan turunnya omset pendapatannya. Ramadhani, salah satu pekerja yang menjual martabak dan terang bulan di Jalan Imam Bonjol depan Kantor Pos itu misalnya. Dia mengatakan setelah ada penyekatan, omset pendapatannya langsung menurun drastis.  Pasalnya dengan adanya penyekatan itu, mengakibatkan hilangnya pelanggan yang datang.

“Kalau pelanggan kurang tahu, paling dikira martabak tempat kami tutup adanya penyekatan ini. Karena untuk datang  ke sini itu susah.  Mau lewat jalan arah mana, jadi gak tau kan,” katanya saat disambangi Prokalteng.co, Senin (12/7) malam.

Baca Juga :  Tengok Warga Isoman, Begini yang Dilakukan Wali Kota Palangka Raya

Pekerja yang biasa menjual martabak dan terang bulan di malam hari itu mengakui sebelum adanya penyekatan di wilayah tempat jualannya, omset kotor yang diterimanya berkisar di antara 3 jutaan lebih dalam satu harinya. Namun setelah adanya penyekatan tersebut, omset kotor yang diterima langsung turun drastis.

“Sebelum ada penyekatan omset kotor dalam sehari mencapai Rp3 juta hingga Rp3,5 juta. Sekarang paling satu juta. Tapi kan omset tersebut gak bisa nyimpan, sekarang aja bahan-bahan baku tambah mahal,” jelasnya.

Dirinya berharap pandemi Covid-19 di Kota Palangka Raya segera berakhir. Terutama baginya untuk tidak ada lagi dilakukan penyekatan di wilayah Kota Palangka Raya. “Harapannya sih pandemi ini cepat berlalu, tetapi gak usah ada penyekatan kaya gini. Tujuannya apa loh ada penyekatan gini, kan bikin bingung. Padahal kan cuman lewat jalan doang, sedangkan di luar sana kan rame gak kaya di sini,”tandasnya.

Baca Juga :  Layanan Online Lapor Pelanggaran Perda dan Perkada Dibuka untuk Umum

Seperti diketahui, sejumlah ruas jalan yang ditutup maupun dialihkan berada di beberapa titik. Yakni di Alat Pemberi Isyarat Lalu-lintas (Apill) Jalan Kahayan dialihkan menuju Jalan Arut dan S Parman, Jalan Kinibalu ditutup, Apill Jalan Suprapto Ditutup, Bundaran Kecil Jalan Imam Bonjol, Jalan Imam Bonjol diarahkan keluar ke Jalan Jendral Sudirman, Apill Yos Sudarso diarahkan ke Jalan MH Thamrin, Jalan Kinibalu diarahkan ke Jalan Sundoro dan Jalan Bhayangkara serta Jalan Brigjen Katamso dan Panjaitan ditutup dan diarahkan putar balik melalui Jalan Kapten Mulyono.

Sedangkan dalam surat edaran Wali Kota Palangka Raya, Fairid Naparin tersebut disebutkan untuk lapak pedagang kali lima yang tidak menyediakan meja dan kursi serta menyediakan fasilitas makan di tempat, tetap diperbolehkan  beroperasi 1 x 24 jam.

“Contohnya penjual kripik, bakso keliling,penjual martabak dan terang bulan, penjual sate, diperbolehkan beroperasi 1 x 24 jam,” tukas Fairid.

Terpopuler

Artikel Terbaru