33.2 C
Jakarta
Sunday, April 28, 2024

Satgas Bakal Razia Sekolah, Terapkan Tatap Muka Tanpa Izin

PALANGKA RAYA, PROKALTENG.CO – Hingga Februari 2021 sekolah tatap muka di Kota Palangka Raya masih belum bisa dilaksanakan, hal ini juga dilihat dari kondisi perkembangan Covid-19. Bahkan, pembelajaran sekolah masih menggunakan dua metode yaitu, secara daring dan luring. Namun, terdapat informasi kalau ada sekolah yang menerapkan tatap muka, hal inilah yang mengusik pikiran dari tim Satgas. Sehingga mereka mumutuskan untuk melakukan patroli atau razia di sejumlah sekolahan.

“Saat ini belum bisa dilaksanakan, kalau memang ada sekolah yang buka (belajar tatap muka, red) tanpa adanya koordinasi ke Satgas nantinya kami akan cek sekolah tersebut bersama tim Satgas,” kata Ketua Harian Satgas Covid-19 Kota Palangka Raya, Emi Abriyani, Jumat (12/2).

Baca Juga :  Kajian Epidemiologi, Efektivitas PPKM Turunkan Kasus 50 Persen Lebih

Dikatakan Emi, pengecekan yang dimaksud yaitu untuk memastikan, apakah sekolah tersebut juga sudah memenuhi persyaratan seperti yang ada di dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) 4 Menteri.

Jelas Emi, dalam SKB 4 Menteri memiliki beberapa persyaratan yang harus dipenuhi bagi sekolah yang ingin melaksanakan belajar tatap muka, di antaranya, harus ada izin dari puskesmas setempat, Dinas Pendidikan dan orangtua.

Lanjut Emi, jika sekolah agama tentu juga harus mendapatkan izin dari Kementerian Agama, sama halnya dengan sekolah umum juga harus ada izin dari lurah, izin RT hingga Dinas Perhubungan.

“Memang agak rumit, tapi ini untuk menjaga agar jangan sampai terjadi klaster baru di sekolah-sekolah. Apalagi itu berkaitan dengan anak-anak belajar,” jelas Emi mewakili Ketua Satgas Covid-19 Kota Palangka Raya, Fairid Naparin.

Baca Juga :  Persiapan PTM Terbatas, Orang Tua Wali Murid Terima Vaksinasi

Tambahnya, persyaratan memang sesuai dalam SKB 4 menteri tersebut juga dengan melihat sesuai zonasi. Jika zonasi tersebut aman, namun ungkapnya lingkungan tempat tinggal atau sekolah anak murid tersebut juga betul-betul diteliti dan aman.

“Itu pun tidak bisa full 100 persen (dibatasi, red) harus bergantian dan dalam satu minggu itu tidak boleh melebihi dua atau tiga jam jadi ada pembagiannya,” pungkasnya. 

PALANGKA RAYA, PROKALTENG.CO – Hingga Februari 2021 sekolah tatap muka di Kota Palangka Raya masih belum bisa dilaksanakan, hal ini juga dilihat dari kondisi perkembangan Covid-19. Bahkan, pembelajaran sekolah masih menggunakan dua metode yaitu, secara daring dan luring. Namun, terdapat informasi kalau ada sekolah yang menerapkan tatap muka, hal inilah yang mengusik pikiran dari tim Satgas. Sehingga mereka mumutuskan untuk melakukan patroli atau razia di sejumlah sekolahan.

“Saat ini belum bisa dilaksanakan, kalau memang ada sekolah yang buka (belajar tatap muka, red) tanpa adanya koordinasi ke Satgas nantinya kami akan cek sekolah tersebut bersama tim Satgas,” kata Ketua Harian Satgas Covid-19 Kota Palangka Raya, Emi Abriyani, Jumat (12/2).

Baca Juga :  Kajian Epidemiologi, Efektivitas PPKM Turunkan Kasus 50 Persen Lebih

Dikatakan Emi, pengecekan yang dimaksud yaitu untuk memastikan, apakah sekolah tersebut juga sudah memenuhi persyaratan seperti yang ada di dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) 4 Menteri.

Jelas Emi, dalam SKB 4 Menteri memiliki beberapa persyaratan yang harus dipenuhi bagi sekolah yang ingin melaksanakan belajar tatap muka, di antaranya, harus ada izin dari puskesmas setempat, Dinas Pendidikan dan orangtua.

Lanjut Emi, jika sekolah agama tentu juga harus mendapatkan izin dari Kementerian Agama, sama halnya dengan sekolah umum juga harus ada izin dari lurah, izin RT hingga Dinas Perhubungan.

“Memang agak rumit, tapi ini untuk menjaga agar jangan sampai terjadi klaster baru di sekolah-sekolah. Apalagi itu berkaitan dengan anak-anak belajar,” jelas Emi mewakili Ketua Satgas Covid-19 Kota Palangka Raya, Fairid Naparin.

Baca Juga :  Persiapan PTM Terbatas, Orang Tua Wali Murid Terima Vaksinasi

Tambahnya, persyaratan memang sesuai dalam SKB 4 menteri tersebut juga dengan melihat sesuai zonasi. Jika zonasi tersebut aman, namun ungkapnya lingkungan tempat tinggal atau sekolah anak murid tersebut juga betul-betul diteliti dan aman.

“Itu pun tidak bisa full 100 persen (dibatasi, red) harus bergantian dan dalam satu minggu itu tidak boleh melebihi dua atau tiga jam jadi ada pembagiannya,” pungkasnya. 

Terpopuler

Artikel Terbaru