26.6 C
Jakarta
Sunday, April 28, 2024

PPKM Level 4 Berlanjut, Warga Diminta Patuhi 4M

PALANGKA RAYA, PROKALTENG.CO – Penerapan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level empat di Kota Palangka Raya diperpanjang atau kembali berlanjut hingga 20 September mendatang.

“Hal tersebut sesuai dengan Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) nomor 40 tahun 2021, yang menyatakan beberapa daerah PPKM level empat kembali diperpanjang masa penerapannya,” terang Wali Kota Palangka Raya Fairid Naparin, Selasa (7/9).

Dijelaskannya, di dalam Inmendagri tersebut salah satunya adalah Provinsi Kalteng tepatnya Kota Palangka Raya. “Isi aturannya tetap sama dengan PPKM sebelumnya sesuai dengan Surat Edaran Wali Kota Palangka Raya,” kata Fairid.

Lebih lanjut Fairid mengatakan, memang ada sedikit penyesuaian pada hal kegiatan olahraga dimana sebelumnya hanya diberlakukan pembatasan jumlah maksimal orang yang berolahraga saja, nantinya ada pembatasan jamnya juga.

Adapun indikator Kota Palangka Raya masih dinyatakan PPKM level empat adalah, aktivitas tracing di Kota Cantik masih dirasa kurang oleh pemerintah pusat. Sehingga diperlukan pola tracing yang lebih optimal lagi.

Baca Juga :  Pastikan Tepat Sasaran, Fairid Salurkan Bantuan di Lokasi Banjir

“Untuk masalah tracing, saya beserta seluruh jajaran Dinas Kesehatan, UPT Puskesmas, RSUD Kota Palangka Raya sudah melakukan rapat internal dengan harapan melakukan tracing yang lebih aktif lagi,” tukasnya.

Selain itu, Wali Kota kembali mengimbau agar warga lebih disiplin mematuhi 4 M, di antaranya memakai masker, mencuci tangan, menjaga jarak dan menghindari kerumunan.

"Ini juga sudah sering disampaikan, bahwa kita mesti disiplin mematuhi 4 M," ujarnya.

Menurutnya, 4 M mesti mendapat perhatian khusus mengingat pandemi Covid-19 masih berlangsung hingga saat ini, sehingga warga tidak boleh lengah dan lalai terhadap penularan virus corona.

"Artinya, prokes (protokol kesehatan) harus kita perhatikan betul," pesannya.

Dalam PPKM level 4 ini, Tim Lintas Batas (Libas) di Kota Palangka Raya sampai saat ini terus berupaya memfilter masyarakat yang ingin keluar dan masuk ke Kota Palangka Raya dan memastikan kondisi pengendara baik-baik saja. Dengan cara memeriksa dokumen kesehatan yang wajib dibawa saat bepergian ke luar daerah.

Baca Juga :  Besok, 10 Pejabat Pemko Divaksin di RSUD Kota Palangka Raya

Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Palangka Raya Alman P Pakpahan menyebutkan sejak 12 Agustus sampai 6 September 2021 ada sekitar 40.575 kendaraan yang pihaknya periksa. Dari 40.575 kendaraan yang diperiksa ada sekitar 38.579 kendaraan memenuhi syarat untuk melanjutkan perjalanan dan sisanya sebanyak 2.016 kendaraan di paksa putar balik karena tidak memenuhi syarat.

“Dengan melakukan filter keluar masuk Kota Palangka Raya kita berharap kasus sebaran Covid -19 terlebih kasus terkonfirmasi Covid-19 dari luar kota jangan sampai terjadi, agar kasus di kota ini terus melandai,” ungkap Alman.

PALANGKA RAYA, PROKALTENG.CO – Penerapan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level empat di Kota Palangka Raya diperpanjang atau kembali berlanjut hingga 20 September mendatang.

“Hal tersebut sesuai dengan Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) nomor 40 tahun 2021, yang menyatakan beberapa daerah PPKM level empat kembali diperpanjang masa penerapannya,” terang Wali Kota Palangka Raya Fairid Naparin, Selasa (7/9).

Dijelaskannya, di dalam Inmendagri tersebut salah satunya adalah Provinsi Kalteng tepatnya Kota Palangka Raya. “Isi aturannya tetap sama dengan PPKM sebelumnya sesuai dengan Surat Edaran Wali Kota Palangka Raya,” kata Fairid.

Lebih lanjut Fairid mengatakan, memang ada sedikit penyesuaian pada hal kegiatan olahraga dimana sebelumnya hanya diberlakukan pembatasan jumlah maksimal orang yang berolahraga saja, nantinya ada pembatasan jamnya juga.

Adapun indikator Kota Palangka Raya masih dinyatakan PPKM level empat adalah, aktivitas tracing di Kota Cantik masih dirasa kurang oleh pemerintah pusat. Sehingga diperlukan pola tracing yang lebih optimal lagi.

Baca Juga :  Pastikan Tepat Sasaran, Fairid Salurkan Bantuan di Lokasi Banjir

“Untuk masalah tracing, saya beserta seluruh jajaran Dinas Kesehatan, UPT Puskesmas, RSUD Kota Palangka Raya sudah melakukan rapat internal dengan harapan melakukan tracing yang lebih aktif lagi,” tukasnya.

Selain itu, Wali Kota kembali mengimbau agar warga lebih disiplin mematuhi 4 M, di antaranya memakai masker, mencuci tangan, menjaga jarak dan menghindari kerumunan.

"Ini juga sudah sering disampaikan, bahwa kita mesti disiplin mematuhi 4 M," ujarnya.

Menurutnya, 4 M mesti mendapat perhatian khusus mengingat pandemi Covid-19 masih berlangsung hingga saat ini, sehingga warga tidak boleh lengah dan lalai terhadap penularan virus corona.

"Artinya, prokes (protokol kesehatan) harus kita perhatikan betul," pesannya.

Dalam PPKM level 4 ini, Tim Lintas Batas (Libas) di Kota Palangka Raya sampai saat ini terus berupaya memfilter masyarakat yang ingin keluar dan masuk ke Kota Palangka Raya dan memastikan kondisi pengendara baik-baik saja. Dengan cara memeriksa dokumen kesehatan yang wajib dibawa saat bepergian ke luar daerah.

Baca Juga :  Besok, 10 Pejabat Pemko Divaksin di RSUD Kota Palangka Raya

Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Palangka Raya Alman P Pakpahan menyebutkan sejak 12 Agustus sampai 6 September 2021 ada sekitar 40.575 kendaraan yang pihaknya periksa. Dari 40.575 kendaraan yang diperiksa ada sekitar 38.579 kendaraan memenuhi syarat untuk melanjutkan perjalanan dan sisanya sebanyak 2.016 kendaraan di paksa putar balik karena tidak memenuhi syarat.

“Dengan melakukan filter keluar masuk Kota Palangka Raya kita berharap kasus sebaran Covid -19 terlebih kasus terkonfirmasi Covid-19 dari luar kota jangan sampai terjadi, agar kasus di kota ini terus melandai,” ungkap Alman.

Terpopuler

Artikel Terbaru