27.1 C
Jakarta
Saturday, April 27, 2024

Sekitar 200 Pelanggan Menunggak Lima Bulan ke Atas

KUALA PEMBUANG, KALTENGPOS.CO– Kejaksaan Negeri
Kuala Pembuang melakukan penanda tanganan Memorandum Of Understanding (MoU)
dengan PDAM KualaPembuang. MOU yang ditanda tangani tersebut terkait
permasalahan piutang pelanggan PDAM Seruyan.

Kepala kejaksaaan negeri (Kejari) Kuala
Pembuang Erwin Purba,SH melalui Kasie Intel Dewa P Oka,SH menyampaikan,
kerjasama atau Memorandum Of Understanding (MOU) ini yang dilakukan ini dalam
rangka untuk mengatasi masalah tunggakan pelanggan PDAM Kabupaten Seruyan.

“Dengan adanya MoU itu, pihaknya juga akan
memberikan bantuan hukum kepada pihak PDAM Kuala Pembuang dalam hal bantuan
Hukum dan pendampingan,” katanya

Sementara itu, Direktur PDAM Kabupaten Seruyan
Ir. Ilias mengatakan, pihaknya sudah melakukan Memorandum Of Understanding
(MoU) dengan Kejari Seruyan, terkait permasalahan piutang pelanggan PDAM
Seruyan, dimana dengan adanya MoU tersebut dinilai sangat efektif untuk
menyelesaikan permasalahan pelanggan yang bandel.

Baca Juga :  Penambahan Tenaga Dokter untuk Meningkatkan Kualitas Pelayanan

Menurutnya, saat ini ada sekitar 200 pelanggan
yang menunggak lima bulan ke atas, dimana dengan adanya MoU itu, maka PDAM akan
menyurati pelanggan untuk memberikan teguran jika tidak dilakukan pembayaran
maka pihak Kejari Seruyan yang akan mengambil langkah selanjutnya.

Dijelaskanya, saat ini pelanggan perusahaan
milik daerah tersebut hanya memiliki 3.600 pelanggan, dimana dengan jumlah
pelanggan tersebut tentunya kita tidak bisa berharap banyak untuk mengembangkan
perusahaan tersebut.” Kalau untuk operasional dan produksi masih bisa kita
maksimalkan,” katanya.

Dengan adanya MoU ini,
dirinya berharap agar pelanggan PDAM Kabupaten Seruyan bisa aktif dalam
membayar kewajibannya. “Sehingga perusahaan milik daerah ini bisa berjalan
lancar dan pelayanan kepada pelanggan PDAM terus terjaga dengan baik,” ucapnya.

Baca Juga :  Padi yang Ditanam Harus Terawat dan Terjaga dengan Baik

KUALA PEMBUANG, KALTENGPOS.CO– Kejaksaan Negeri
Kuala Pembuang melakukan penanda tanganan Memorandum Of Understanding (MoU)
dengan PDAM KualaPembuang. MOU yang ditanda tangani tersebut terkait
permasalahan piutang pelanggan PDAM Seruyan.

Kepala kejaksaaan negeri (Kejari) Kuala
Pembuang Erwin Purba,SH melalui Kasie Intel Dewa P Oka,SH menyampaikan,
kerjasama atau Memorandum Of Understanding (MOU) ini yang dilakukan ini dalam
rangka untuk mengatasi masalah tunggakan pelanggan PDAM Kabupaten Seruyan.

“Dengan adanya MoU itu, pihaknya juga akan
memberikan bantuan hukum kepada pihak PDAM Kuala Pembuang dalam hal bantuan
Hukum dan pendampingan,” katanya

Sementara itu, Direktur PDAM Kabupaten Seruyan
Ir. Ilias mengatakan, pihaknya sudah melakukan Memorandum Of Understanding
(MoU) dengan Kejari Seruyan, terkait permasalahan piutang pelanggan PDAM
Seruyan, dimana dengan adanya MoU tersebut dinilai sangat efektif untuk
menyelesaikan permasalahan pelanggan yang bandel.

Baca Juga :  Penambahan Tenaga Dokter untuk Meningkatkan Kualitas Pelayanan

Menurutnya, saat ini ada sekitar 200 pelanggan
yang menunggak lima bulan ke atas, dimana dengan adanya MoU itu, maka PDAM akan
menyurati pelanggan untuk memberikan teguran jika tidak dilakukan pembayaran
maka pihak Kejari Seruyan yang akan mengambil langkah selanjutnya.

Dijelaskanya, saat ini pelanggan perusahaan
milik daerah tersebut hanya memiliki 3.600 pelanggan, dimana dengan jumlah
pelanggan tersebut tentunya kita tidak bisa berharap banyak untuk mengembangkan
perusahaan tersebut.” Kalau untuk operasional dan produksi masih bisa kita
maksimalkan,” katanya.

Dengan adanya MoU ini,
dirinya berharap agar pelanggan PDAM Kabupaten Seruyan bisa aktif dalam
membayar kewajibannya. “Sehingga perusahaan milik daerah ini bisa berjalan
lancar dan pelayanan kepada pelanggan PDAM terus terjaga dengan baik,” ucapnya.

Baca Juga :  Padi yang Ditanam Harus Terawat dan Terjaga dengan Baik

Terpopuler

Artikel Terbaru