30.8 C
Jakarta
Sunday, April 28, 2024

Salat Iduladha di Seruyan Diperbolehkan, Ini Syaratnya

KUALA PEMBUANG, PROKALTENG.CO – Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Seruyan, Djainud'din Noor mengatakan, bahwa untuk pelaksanaan ibadah atau shalat Iduladha berjemaah di Kabupaten Seruyan diperbolehkan, hanya saja hal tersebut juga dilakukan dengan tetap menerapkan protokol kesehatan (prokes) yang ketat.

"Sesuai dengan peraturan yang ada karena untuk di Kabupaten Seruyan zona kuning, sehingga untuk pelaksanaan salat Iduladha masih diizinkan (diperbolehkan, red) dengan syarat melakukan penerapan protokol kesehatan yang ketat," kata Sekda Seruyan, Djainud'din Noor, Selasa (13/7).

Menurutnya, beda halnya bagi daerah yang zona merah dengan PPKM. Sehingga daerah itu sama sekali tidak diperbolehkan dalam melaksanakan salat Iduladha secara berjamaah.

Usai mengikuti kegiatan Focus Grup Discussion (FGD) yang diinisiasi Polres Seruyan bersama para tokoh agama hingga pihak terkait lainnya bertempat di Aula Patriatama Polres Seruyan, Sekda juga mengatakan, di mana secara umum dalam forum tersebut pihaknya bersama-sama membahas perihal penerapan protokol kesehatan.

Baca Juga :  ASN DIminta Jaga Netralitas Selama Pilkada Kalteng 2020

"Pada kegiatan ini yang pasti intinya membahas penanganan pencegahan Covid-19 dengan perkembangannya dan dikaitkan menyongsong Hari Raya Iduladha, jadi kegiatan keagamaan khususnya salatnya dengan tata cara berkurban nya agar tidak terjadi kerumunan, dan tetap melaksanakan protokol kesehatan yang ketat," katanya.

Dengan penerapan protokol kesehatan yang dilakukan masyarakat ujarnya, tentu juga menjadi salah satu upaya agar masyarakat khususnya di kabupaten berjuluk Bumi Gawi Hatantiring ini bisa terhindar dari Covid-19.

"Selain itu harapan kita daerah Kabupaten Seruyan umumnya dari zona kuning ini kalau bisa ke zona hijau lagi. Artinya kembali normal lagi, sehingga masyarakat tidak resah dan khawatir," pungkasnya.

KUALA PEMBUANG, PROKALTENG.CO – Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Seruyan, Djainud'din Noor mengatakan, bahwa untuk pelaksanaan ibadah atau shalat Iduladha berjemaah di Kabupaten Seruyan diperbolehkan, hanya saja hal tersebut juga dilakukan dengan tetap menerapkan protokol kesehatan (prokes) yang ketat.

"Sesuai dengan peraturan yang ada karena untuk di Kabupaten Seruyan zona kuning, sehingga untuk pelaksanaan salat Iduladha masih diizinkan (diperbolehkan, red) dengan syarat melakukan penerapan protokol kesehatan yang ketat," kata Sekda Seruyan, Djainud'din Noor, Selasa (13/7).

Menurutnya, beda halnya bagi daerah yang zona merah dengan PPKM. Sehingga daerah itu sama sekali tidak diperbolehkan dalam melaksanakan salat Iduladha secara berjamaah.

Usai mengikuti kegiatan Focus Grup Discussion (FGD) yang diinisiasi Polres Seruyan bersama para tokoh agama hingga pihak terkait lainnya bertempat di Aula Patriatama Polres Seruyan, Sekda juga mengatakan, di mana secara umum dalam forum tersebut pihaknya bersama-sama membahas perihal penerapan protokol kesehatan.

Baca Juga :  ASN DIminta Jaga Netralitas Selama Pilkada Kalteng 2020

"Pada kegiatan ini yang pasti intinya membahas penanganan pencegahan Covid-19 dengan perkembangannya dan dikaitkan menyongsong Hari Raya Iduladha, jadi kegiatan keagamaan khususnya salatnya dengan tata cara berkurban nya agar tidak terjadi kerumunan, dan tetap melaksanakan protokol kesehatan yang ketat," katanya.

Dengan penerapan protokol kesehatan yang dilakukan masyarakat ujarnya, tentu juga menjadi salah satu upaya agar masyarakat khususnya di kabupaten berjuluk Bumi Gawi Hatantiring ini bisa terhindar dari Covid-19.

"Selain itu harapan kita daerah Kabupaten Seruyan umumnya dari zona kuning ini kalau bisa ke zona hijau lagi. Artinya kembali normal lagi, sehingga masyarakat tidak resah dan khawatir," pungkasnya.

Terpopuler

Artikel Terbaru