33.2 C
Jakarta
Sunday, April 28, 2024

Satu Gugatan Pilkades Tidak Prosedural

PULANG PISAU–Sengketa hasil pemilihan kepala desa (pilkades) di
beberapa desa telah bergulir. Di antaranya, gugatan yang diajukan yakni; Desa
Kiapak di Kecamatan Kahayan Kuala, Desa Belanti Siam Kecamatan Pandih Batu, Desa
Panduran Sebangau Kecamatan Sebangau Kuala dan Desa Bakau Kecamatan Sebangau
Kuala.

Selain ke empat desa tersebut, ada
satu desa yang informasinya juga menggugat. Yakni, Desa Bukit Rawi Kecamatan Kahayan
Tengah. Menurut Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Pulang
Pisau, HM Saripul Pasaribu, gugatan itu tidak masuk dalam prosedur.

“Karena gugatannya tidak langsung
oleh calon yang bersangkutan dan tujuan gugatannya pun tidak ditujukan ke
panitia pilkades tingkat desa, yaitu Desa Bukit Rawi Kecamatan Kahayan Tengah,”
kata Syaripul.

Saripul mengungkapkan, masa gugatan
ini panitia dihadirkan dalam upaya menjamin proses pelaksanaannya sudah
dilaksanakan dengan jujur dan adil dan tidak terjadi kecurangan. “Kami
ingin proses pilkades ini benar-benar menghadirkan rasa keadilan dan proses
pemilihan yang baik tanpa dikotori oleh kecurangan,” tegas dia.

Dalam masa ini (gugatan), lanjut
dia, panitia telah menggariskan prosedur gugatan. Di antaranya; masa gugatan
adalah 3×24 jam setelah hari H mulai tgl 19-21 September 2019.

Baca Juga :  Perangkat Daerah Dituntut Ciptakan Terobosan

Gugatan ini hanya terkait dengan
masa pencoblosan di hari H tanggal 18 September 2019. Beberapa hal yang
dimungkinkan digugat di antaranya, persoalan kecurangan saat pencoblosan dan
kecurangan dalam perhitungan suara. “Tidak diperkenankan menggugat pada masa
tahapan yang telah berlalu,” jelasnya.

Gugatan dinyatakan masuk dalam
masa ini terhitung surat gugatan calon masuk ke panitia pilkades  tingkat desa. Masa gugatan tanggal 19-21
September 2019.

Dia juga menjelaskan, ada
beberapa prosedur dalam mengajukan gugatan. Di antaranya, penggugat adalah
calon yang kalah dan ditujukan kepada ketua panitia pilkades desa dengan tembusan
kepada ketua BPD dan Pj kades, camat dan Tim Panitia Pilkades Kabupaten.

“Selanjutnya, persoalan ini akan
diproses Pj Kades bersama BPD untuk mendengarkan langsung gugatan yang
disampaikan langsung di forum tingkat desa yang akan dijawab oleh panitia
desa,” terang Saripul.

Berikutnya, melakukan upaya
penyelesaian di tingkat desa dengan menghadirkan penggugat dengan panitia dan
BPD beserta orang yang terkait persoalan ini.

Baca Juga :  Guru Harus Sadar Miliki Tugas dan Fungsi Ganda

Hasil penyelesaian ini dituangkan
dalam berita acara yang digambarkan tanggapan panitia terhadap persoalan yg
digugat. Jika Pj Kades tidak mampu menemukan solusinya, Pj kades buat surat
pengantar kepada camat untuk di proses ke tingkat Kecamatan dengan lampiran
berita acara hasil proses penyelesaian yang tidak dapat diselesaikan Pj Kades.

Selanjutnya camat mengundang
pihak terkait. Setelah diproses di tingkat kecamatan, paling lama tiga hari
setelah gugatan masuk di desa kecamatan harus sudah dapat memproses gugatan
tersebut dengan menuangkan dalam berita acara penyelesaian gugatan pilkades
dari tanggal 22-24 September 2019.

“Bila ada berkas yang tidak
sesuai dengan prosedur ini pihak kecamatan harus mengembalikan berkasnya ke
tingkat desa,” beber dia.

Jika sengketa itu tidak dapat
diselesaikan di tingkat kecamatan, maka camat akan meneruskan  perkara itu ke tingkat panitia pilkades Kabupaten
Pulpis dengan melampirkan berkas gugatan bersama lampiran dari proses tingkat
desa dan kecamatan.

“Sesuai ketentuan
perundang-undangan, hasil keputusan terkait gugatan pilkades di tingkat
kabupaten ini adalah bersifat final,” tegas dia. (art/ila/ctk/nto)

PULANG PISAU–Sengketa hasil pemilihan kepala desa (pilkades) di
beberapa desa telah bergulir. Di antaranya, gugatan yang diajukan yakni; Desa
Kiapak di Kecamatan Kahayan Kuala, Desa Belanti Siam Kecamatan Pandih Batu, Desa
Panduran Sebangau Kecamatan Sebangau Kuala dan Desa Bakau Kecamatan Sebangau
Kuala.

Selain ke empat desa tersebut, ada
satu desa yang informasinya juga menggugat. Yakni, Desa Bukit Rawi Kecamatan Kahayan
Tengah. Menurut Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Pulang
Pisau, HM Saripul Pasaribu, gugatan itu tidak masuk dalam prosedur.

“Karena gugatannya tidak langsung
oleh calon yang bersangkutan dan tujuan gugatannya pun tidak ditujukan ke
panitia pilkades tingkat desa, yaitu Desa Bukit Rawi Kecamatan Kahayan Tengah,”
kata Syaripul.

Saripul mengungkapkan, masa gugatan
ini panitia dihadirkan dalam upaya menjamin proses pelaksanaannya sudah
dilaksanakan dengan jujur dan adil dan tidak terjadi kecurangan. “Kami
ingin proses pilkades ini benar-benar menghadirkan rasa keadilan dan proses
pemilihan yang baik tanpa dikotori oleh kecurangan,” tegas dia.

Dalam masa ini (gugatan), lanjut
dia, panitia telah menggariskan prosedur gugatan. Di antaranya; masa gugatan
adalah 3×24 jam setelah hari H mulai tgl 19-21 September 2019.

Baca Juga :  Perangkat Daerah Dituntut Ciptakan Terobosan

Gugatan ini hanya terkait dengan
masa pencoblosan di hari H tanggal 18 September 2019. Beberapa hal yang
dimungkinkan digugat di antaranya, persoalan kecurangan saat pencoblosan dan
kecurangan dalam perhitungan suara. “Tidak diperkenankan menggugat pada masa
tahapan yang telah berlalu,” jelasnya.

Gugatan dinyatakan masuk dalam
masa ini terhitung surat gugatan calon masuk ke panitia pilkades  tingkat desa. Masa gugatan tanggal 19-21
September 2019.

Dia juga menjelaskan, ada
beberapa prosedur dalam mengajukan gugatan. Di antaranya, penggugat adalah
calon yang kalah dan ditujukan kepada ketua panitia pilkades desa dengan tembusan
kepada ketua BPD dan Pj kades, camat dan Tim Panitia Pilkades Kabupaten.

“Selanjutnya, persoalan ini akan
diproses Pj Kades bersama BPD untuk mendengarkan langsung gugatan yang
disampaikan langsung di forum tingkat desa yang akan dijawab oleh panitia
desa,” terang Saripul.

Berikutnya, melakukan upaya
penyelesaian di tingkat desa dengan menghadirkan penggugat dengan panitia dan
BPD beserta orang yang terkait persoalan ini.

Baca Juga :  Guru Harus Sadar Miliki Tugas dan Fungsi Ganda

Hasil penyelesaian ini dituangkan
dalam berita acara yang digambarkan tanggapan panitia terhadap persoalan yg
digugat. Jika Pj Kades tidak mampu menemukan solusinya, Pj kades buat surat
pengantar kepada camat untuk di proses ke tingkat Kecamatan dengan lampiran
berita acara hasil proses penyelesaian yang tidak dapat diselesaikan Pj Kades.

Selanjutnya camat mengundang
pihak terkait. Setelah diproses di tingkat kecamatan, paling lama tiga hari
setelah gugatan masuk di desa kecamatan harus sudah dapat memproses gugatan
tersebut dengan menuangkan dalam berita acara penyelesaian gugatan pilkades
dari tanggal 22-24 September 2019.

“Bila ada berkas yang tidak
sesuai dengan prosedur ini pihak kecamatan harus mengembalikan berkasnya ke
tingkat desa,” beber dia.

Jika sengketa itu tidak dapat
diselesaikan di tingkat kecamatan, maka camat akan meneruskan  perkara itu ke tingkat panitia pilkades Kabupaten
Pulpis dengan melampirkan berkas gugatan bersama lampiran dari proses tingkat
desa dan kecamatan.

“Sesuai ketentuan
perundang-undangan, hasil keputusan terkait gugatan pilkades di tingkat
kabupaten ini adalah bersifat final,” tegas dia. (art/ila/ctk/nto)

Terpopuler

Artikel Terbaru