33.2 C
Jakarta
Sunday, April 28, 2024

FPD Singkronisasikan Hasil Musrenbang

PULANG PISAU, PROKALTENG.CO – Pemerintah Kabupaten Pulang Pisau menggelar forum perangkat daerah (FPD) kabupaten Pulang Pisau tahun 2022. Kegiatan yang dilaksanakan di Aula Bappedalitbang Pulang Pisau itu dibuka dan dipimpin Asisten I Setda Pulang Pisau HM Syaripul Pasaribu.

Syaripul mengungkapkan, dalam rangka melaksanakan amanat Undang-Undang (UU) nomor 25 tahun 2004 tentang sistem perencanaan pembangunan nasional dan UU nomor 9 tahun 2015 tentang perubahan kedua terhadap UU nomor 23 tahun 2014 tentang pemerintah daerah, pemerintah diwajibkan menyusun rencana pembangunan jangka panjang daerah (RPJPD) 20 tahun: rencana pembangunan jangka menengah daerah (RPJMD) 5 tahun dan rencana kerja pemerintah daerah (RKPD) sebagai rencana tahunan.

“Setiap proses penyusunan dokumen rencana pembangunan memerlukan koordinasi antar-instansi pemerintah dan partisipasi seluruh pelaku pembangunan. Yang dimulai pada forum musyawarah perencanaan pembangunan di tingkat desa dan kecamatan yang telah dilaksanakan pada bulan januari sampai dengan Februari lalu,” ungkap Syaripul.

Baca Juga :  ODGJ dari Anjir Pulpis Dirujuk ke RSJ Kalwa Atei

Dia menjelaskan, FPD yang dilaksanakan itu adalah sebagai wadah bersama pelaku pembangunan untuk mensinergikan dan mensinkronisasikan hasil musrenbang kecamatan dengan rencana kerja perangkat daerah kabupaten. “Yakni untuk program dan kegiatan tahun 2023,” ujarnya.

Syaripul menambahkan, proses tahapan perencanaan ini merupakan perencanaan tahun ke lima atau tahun terakhir di dalam dokumen RPJMD periode 2018-2023 dengan tema arah kebijakan pembangunan yakni pemantapan Hasil pembangunan secara merata, maju, berkeadilan dan sejahtera. (art)

PULANG PISAU, PROKALTENG.CO – Pemerintah Kabupaten Pulang Pisau menggelar forum perangkat daerah (FPD) kabupaten Pulang Pisau tahun 2022. Kegiatan yang dilaksanakan di Aula Bappedalitbang Pulang Pisau itu dibuka dan dipimpin Asisten I Setda Pulang Pisau HM Syaripul Pasaribu.

Syaripul mengungkapkan, dalam rangka melaksanakan amanat Undang-Undang (UU) nomor 25 tahun 2004 tentang sistem perencanaan pembangunan nasional dan UU nomor 9 tahun 2015 tentang perubahan kedua terhadap UU nomor 23 tahun 2014 tentang pemerintah daerah, pemerintah diwajibkan menyusun rencana pembangunan jangka panjang daerah (RPJPD) 20 tahun: rencana pembangunan jangka menengah daerah (RPJMD) 5 tahun dan rencana kerja pemerintah daerah (RKPD) sebagai rencana tahunan.

“Setiap proses penyusunan dokumen rencana pembangunan memerlukan koordinasi antar-instansi pemerintah dan partisipasi seluruh pelaku pembangunan. Yang dimulai pada forum musyawarah perencanaan pembangunan di tingkat desa dan kecamatan yang telah dilaksanakan pada bulan januari sampai dengan Februari lalu,” ungkap Syaripul.

Baca Juga :  ODGJ dari Anjir Pulpis Dirujuk ke RSJ Kalwa Atei

Dia menjelaskan, FPD yang dilaksanakan itu adalah sebagai wadah bersama pelaku pembangunan untuk mensinergikan dan mensinkronisasikan hasil musrenbang kecamatan dengan rencana kerja perangkat daerah kabupaten. “Yakni untuk program dan kegiatan tahun 2023,” ujarnya.

Syaripul menambahkan, proses tahapan perencanaan ini merupakan perencanaan tahun ke lima atau tahun terakhir di dalam dokumen RPJMD periode 2018-2023 dengan tema arah kebijakan pembangunan yakni pemantapan Hasil pembangunan secara merata, maju, berkeadilan dan sejahtera. (art)

Terpopuler

Artikel Terbaru