30.1 C
Jakarta
Saturday, May 11, 2024

Dishub Tindaklanjuti Rekomendasi BPK terkait Pengelolaan Pelabuhan

PULANG PISAU, PROKALTENG.CO – Hasil pemeriksaan laporan keuangan Pemerintah Kabupaten Pulang Pisau tahun anggaran 2020 masih terdapat mengungkapkan permasalahan-permasalahan terkait kelemahan sistem pengendalian intern dan kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan masih terdapat beberapa temuan.

Di antaranya, Pemerintah Kabupaten Pulang Pisau belum melakukan pengelolaan pelabuhan laut dan sungai secara memadai. Sehingga kehilangan kesempatan untuk memperoleh retribusi.

Pada tahun anggaran 2020 Dinas Perhubungan Kabupaten Pulang Pisau telah menganggarkan retribusi pelabuhan sebesar Rp392.750.000 dan telah terealisasi sebesar Rp319.100.000 atau 81,25 persen dari anggaran. Dinas Perhubungan mengelola dua pelabuhan. Yaitu pelabuhan sungai Mintin dan pelabuhan laut Bahaur.

Hasil pemeriksaan BPK perwakilan Kalteng menunjukkan, Pemerintah Kabupaten Pulang Pisau belum mengenakan biaya kontribusi sebesar 10 persen dari tarif yang diberlakukan untuk setiap kendaraan maupun barang yang dibawa kapal penyeberangan/feri yang beroperasi di Pelabuhan Mintin. Selain itu, potensi retribusi juga belum dapat diperoleh dari beroperasinya tiga kapal swasta di pelabuhan tersebut.

Selanjutnya, Pelabuhan Bahaur telah beroperasi sejak pertengahan tahun 2018 dengan rute Bahaur-Paciran, Lamongan, Jawa Timur, selama ini, baru satu kapal yang beroperasi. Yaitu Kapal Motor Penumpang (KMP) Drajat Paciran.

Baca Juga :  Upacara Hari Jadi ke-18 Kabupaten Pulang Pisau Ditiadakan

Harga karcis untuk orang dewasa dari Pelabuhan Paciran sebesar Rp116.000,00 sedangkan dari Pelabuhan Bahaur sebesar Rp109 ribu. Perbedaan tarif disebabkan karena Pelabuhan Bahaur belum memberlakukan pas Pelabuhan Bahaur. Berdasarkan data manifest tahun 2018, 2019, 2020 yang diberikan oleh petugas pelabuhan.

Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Pulang Pisau Dr Supriyadi mengungkapkan, pengelolaan pendapatan di Pelabuhan Bahaur belum dilakukan sejak diserahterimakan. Sehingga Pemkab Pulang Pisau belum memperoleh retribusi jasa pelabuhan sesuai peraturan Bupati Pulang Pisau Nomor 15 Tahun 2018.

Kondisi tersebut terjadi karena peraturan daerah atau peraturan bupati terkait perlu disempurnakan untuk pengelolaan pelabuhan penyeberangan antar-pulau, anggaran yang tersedia untuk pemeliharaan belum optimal, dan sarana/prasarana menuju pelabuhan belum menunjang.

Kondisi tersebut mengakibatkan Pemerintah Kabupaten Pulang Pisau kehilangan kesempatan memperoleh pendapatan retribusi dari pelabuhan yang telah dioperasikan di wilayah Kabupaten Pulang Pisau.

BPK merekomendasikan Bupati Pulang Pisau agar mengenakan kontribusi 10 persen  atas penerimaan kapal-kapal swasta yang beroperasi di Pelabuhan Sungai Mintin.

Baca Juga :  12 Puskesmas di Pulang Pisau Sudah Terakreditasi

Mengusulkan penyempurnaan peraturan daerah dan menyempurnakan peraturan bupati terkait pengelolaan pelabuhan penyeberangan antar-pulau dan menyediakan anggaran yang diperlukan dan secara berkala serta terencana meningkatkan sarana/prasarana menuju pelabuhan.

Menyikapi rekomendasi itu, Supriyadi mengaku, pihaknya langsung menindaklanjuti rekomendasi BPK Perwakilan Kalteng. “Untuk peraturan bupati sudah diubah. Kontribusi 10 persen sudah kami tindak lanjuti dengan adanya surat pernyataan dari pengelola feri dari pihak swasta,” kata Supriyadi.

Dia mengaku, pengusaha feri yang dari Anjir Sampit sudah membuat surat pernyataan akan memberikan kontribusi Rp330 ribu per haru dan pengusaha feri yang dari Desa Mintin sebesar Rp165. Supriyadi mengungkapkan, kontribusi dari Pelabuhan Mintin lebih kecil, karena mereka hanya beroperasi 12 jam.

“Pungutan retribusi akan kami berlakukan per 1 Agustus mendatang. Begitu juga dengan retribusi di Pelabuhan Bahaur. Saat ini kami sedang menunggu cetak porporasi. Apa yang menjadi rekomendasi BPK kami tindak lanjuti,” tandasnya.

PULANG PISAU, PROKALTENG.CO – Hasil pemeriksaan laporan keuangan Pemerintah Kabupaten Pulang Pisau tahun anggaran 2020 masih terdapat mengungkapkan permasalahan-permasalahan terkait kelemahan sistem pengendalian intern dan kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan masih terdapat beberapa temuan.

Di antaranya, Pemerintah Kabupaten Pulang Pisau belum melakukan pengelolaan pelabuhan laut dan sungai secara memadai. Sehingga kehilangan kesempatan untuk memperoleh retribusi.

Pada tahun anggaran 2020 Dinas Perhubungan Kabupaten Pulang Pisau telah menganggarkan retribusi pelabuhan sebesar Rp392.750.000 dan telah terealisasi sebesar Rp319.100.000 atau 81,25 persen dari anggaran. Dinas Perhubungan mengelola dua pelabuhan. Yaitu pelabuhan sungai Mintin dan pelabuhan laut Bahaur.

Hasil pemeriksaan BPK perwakilan Kalteng menunjukkan, Pemerintah Kabupaten Pulang Pisau belum mengenakan biaya kontribusi sebesar 10 persen dari tarif yang diberlakukan untuk setiap kendaraan maupun barang yang dibawa kapal penyeberangan/feri yang beroperasi di Pelabuhan Mintin. Selain itu, potensi retribusi juga belum dapat diperoleh dari beroperasinya tiga kapal swasta di pelabuhan tersebut.

Selanjutnya, Pelabuhan Bahaur telah beroperasi sejak pertengahan tahun 2018 dengan rute Bahaur-Paciran, Lamongan, Jawa Timur, selama ini, baru satu kapal yang beroperasi. Yaitu Kapal Motor Penumpang (KMP) Drajat Paciran.

Baca Juga :  Upacara Hari Jadi ke-18 Kabupaten Pulang Pisau Ditiadakan

Harga karcis untuk orang dewasa dari Pelabuhan Paciran sebesar Rp116.000,00 sedangkan dari Pelabuhan Bahaur sebesar Rp109 ribu. Perbedaan tarif disebabkan karena Pelabuhan Bahaur belum memberlakukan pas Pelabuhan Bahaur. Berdasarkan data manifest tahun 2018, 2019, 2020 yang diberikan oleh petugas pelabuhan.

Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Pulang Pisau Dr Supriyadi mengungkapkan, pengelolaan pendapatan di Pelabuhan Bahaur belum dilakukan sejak diserahterimakan. Sehingga Pemkab Pulang Pisau belum memperoleh retribusi jasa pelabuhan sesuai peraturan Bupati Pulang Pisau Nomor 15 Tahun 2018.

Kondisi tersebut terjadi karena peraturan daerah atau peraturan bupati terkait perlu disempurnakan untuk pengelolaan pelabuhan penyeberangan antar-pulau, anggaran yang tersedia untuk pemeliharaan belum optimal, dan sarana/prasarana menuju pelabuhan belum menunjang.

Kondisi tersebut mengakibatkan Pemerintah Kabupaten Pulang Pisau kehilangan kesempatan memperoleh pendapatan retribusi dari pelabuhan yang telah dioperasikan di wilayah Kabupaten Pulang Pisau.

BPK merekomendasikan Bupati Pulang Pisau agar mengenakan kontribusi 10 persen  atas penerimaan kapal-kapal swasta yang beroperasi di Pelabuhan Sungai Mintin.

Baca Juga :  12 Puskesmas di Pulang Pisau Sudah Terakreditasi

Mengusulkan penyempurnaan peraturan daerah dan menyempurnakan peraturan bupati terkait pengelolaan pelabuhan penyeberangan antar-pulau dan menyediakan anggaran yang diperlukan dan secara berkala serta terencana meningkatkan sarana/prasarana menuju pelabuhan.

Menyikapi rekomendasi itu, Supriyadi mengaku, pihaknya langsung menindaklanjuti rekomendasi BPK Perwakilan Kalteng. “Untuk peraturan bupati sudah diubah. Kontribusi 10 persen sudah kami tindak lanjuti dengan adanya surat pernyataan dari pengelola feri dari pihak swasta,” kata Supriyadi.

Dia mengaku, pengusaha feri yang dari Anjir Sampit sudah membuat surat pernyataan akan memberikan kontribusi Rp330 ribu per haru dan pengusaha feri yang dari Desa Mintin sebesar Rp165. Supriyadi mengungkapkan, kontribusi dari Pelabuhan Mintin lebih kecil, karena mereka hanya beroperasi 12 jam.

“Pungutan retribusi akan kami berlakukan per 1 Agustus mendatang. Begitu juga dengan retribusi di Pelabuhan Bahaur. Saat ini kami sedang menunggu cetak porporasi. Apa yang menjadi rekomendasi BPK kami tindak lanjuti,” tandasnya.

Terpopuler

Artikel Terbaru