30.8 C
Jakarta
Sunday, April 28, 2024

Antisipasi Konflik Sosial Terkait Lahan Dampak Pengembangan Food Estat

PEMERINTAH telah menetapkan dua kabupaten di Kalimantan Tengah,
yakni Kapuas dan Pulang Pisau sebagai kawasan pengembangan ketahanan pangan
nasional melalui program food estate.

Untuk mengembangkan program
tersebut, dipastikan akan memanfaatkan lahan yang luasannya mencapai ribuan
hektare yang umumnya berada di kawasan pengembangan lahan gambut (PLG).

Di Kabupaten Pulang Pisau, rencana
kawasan pengembangan food estate sebagian besar berada di dua kecamatan, yaitu
Kecamatan Pandih Batu dan Maliku.

Menyikapi persiapan pengembangan
program tersebut, Bupati Pulang Pisau Edy Pratowo memaparkan kesiapan daerahnya
dalam rapat koordinasi kesiapan pengembangan program food estate bersama Gubernur Kalteng Sugianto Sabran yang dilakukan
secara virtual, Rabu (17/6/2020) pagi.

Salah satu yang disampaikan
adalah kesiapan lahan yang akan digunakan. “Kesiapan lahan ini menjadi salah
satu fokus yang menjadi perhatian kami. Jangan sampai nanti menimbulkan konflik
sosial di masyarakat,” kata Edy Pratowo.

Baca Juga :  Musrenbang Kahayan Hilir Usulkan 676 Infrastruktur

Pembebasan lahan yang cukup luas untuk
pengembangan food estate, lanjut Edy,
jangan sampai menimbulkan persoalan seperti klaim-klaim yang biasa terjadi
ketika ada program pemanfaatan lahan. “Kita berharap program food estate ini
bisa berjalan lancar tanpa terhambat permasalahan yang berkaitan dengan
pembebasan lahan. Karena itu, kami juga mengharapkan pendataan dan pembebasan
lahan ini bisa dilakukan secara cepat dan komprehensif. Jangan sampai program
ini dimanfaatkan pihak-pihak tertentu untuk keuntungan pribadi. Dan yang tidak
kalah pentingnya adalah kesadaran masyarakat,” tandasnya.

Diakui Edy, sejak Kabupaten
Pulang Pisau didengungan sebagai salah satu lokasi food estate, maka
lahan-lahan di kawasan yang direncanakan sebagai lokasi, saat ini menjadi
primadona. Hal itu bisa dilihat dari banyaknya orang yang mengajukan permohonan
surat keterangan tanah.

Baca Juga :  Fokus Pemerataan Pembangunan Infrastruktur

Untuk diperlukan langkah-langkah
antisipasi yang tepat dan strategis melalui update dan sinkronisasi data yang
dilakukan secara simultan.

“Untuk ini kami juga bekerjasama dengan
Kejari, maupun TNI dan polri, untuk mengantisipasi terjadinya carut marut
persoalan lahan ini di kemudian hari, serta mencegah terjadinya konflik sosial
di masyarakat,” bebernya.

Pada rapat koordinasi tersebut,
selain Bupati Pulang Pisau, pemaparan juga disampaikan Bupati Kapuas Ben Brahim
S Bahat

PEMERINTAH telah menetapkan dua kabupaten di Kalimantan Tengah,
yakni Kapuas dan Pulang Pisau sebagai kawasan pengembangan ketahanan pangan
nasional melalui program food estate.

Untuk mengembangkan program
tersebut, dipastikan akan memanfaatkan lahan yang luasannya mencapai ribuan
hektare yang umumnya berada di kawasan pengembangan lahan gambut (PLG).

Di Kabupaten Pulang Pisau, rencana
kawasan pengembangan food estate sebagian besar berada di dua kecamatan, yaitu
Kecamatan Pandih Batu dan Maliku.

Menyikapi persiapan pengembangan
program tersebut, Bupati Pulang Pisau Edy Pratowo memaparkan kesiapan daerahnya
dalam rapat koordinasi kesiapan pengembangan program food estate bersama Gubernur Kalteng Sugianto Sabran yang dilakukan
secara virtual, Rabu (17/6/2020) pagi.

Salah satu yang disampaikan
adalah kesiapan lahan yang akan digunakan. “Kesiapan lahan ini menjadi salah
satu fokus yang menjadi perhatian kami. Jangan sampai nanti menimbulkan konflik
sosial di masyarakat,” kata Edy Pratowo.

Baca Juga :  Musrenbang Kahayan Hilir Usulkan 676 Infrastruktur

Pembebasan lahan yang cukup luas untuk
pengembangan food estate, lanjut Edy,
jangan sampai menimbulkan persoalan seperti klaim-klaim yang biasa terjadi
ketika ada program pemanfaatan lahan. “Kita berharap program food estate ini
bisa berjalan lancar tanpa terhambat permasalahan yang berkaitan dengan
pembebasan lahan. Karena itu, kami juga mengharapkan pendataan dan pembebasan
lahan ini bisa dilakukan secara cepat dan komprehensif. Jangan sampai program
ini dimanfaatkan pihak-pihak tertentu untuk keuntungan pribadi. Dan yang tidak
kalah pentingnya adalah kesadaran masyarakat,” tandasnya.

Diakui Edy, sejak Kabupaten
Pulang Pisau didengungan sebagai salah satu lokasi food estate, maka
lahan-lahan di kawasan yang direncanakan sebagai lokasi, saat ini menjadi
primadona. Hal itu bisa dilihat dari banyaknya orang yang mengajukan permohonan
surat keterangan tanah.

Baca Juga :  Fokus Pemerataan Pembangunan Infrastruktur

Untuk diperlukan langkah-langkah
antisipasi yang tepat dan strategis melalui update dan sinkronisasi data yang
dilakukan secara simultan.

“Untuk ini kami juga bekerjasama dengan
Kejari, maupun TNI dan polri, untuk mengantisipasi terjadinya carut marut
persoalan lahan ini di kemudian hari, serta mencegah terjadinya konflik sosial
di masyarakat,” bebernya.

Pada rapat koordinasi tersebut,
selain Bupati Pulang Pisau, pemaparan juga disampaikan Bupati Kapuas Ben Brahim
S Bahat

Terpopuler

Artikel Terbaru