28.3 C
Jakarta
Monday, April 29, 2024

Percepat Penerapan Perbup Kewenangan Desa

PULANG PISAU – Pemerintah Kabupaten
(Pemkab) Pulang Pisau melalui Asisten Sekda Bidang Pemerintahan dan Kesra, HM
Syaripul Pasaribu dan Kepala DPMDes Pulang Pisau Hj Deni Widanarni melakukan
koordinasi ke Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) melalui Direktorat Jenderal
Bina Pemerintahan Desa.

Langkah
koordinasi itu dalam rangka peningkatan kapasitas aparatur pemdes dan
percepatan penerapan Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 26 Tahun 2019 tentang
daftar kewenangan desa berdasarkan hak asal-usul dan kewenangan lokal berskala
desa.

“Hal ini sejalan
dengan Surat Menteri Dalam Negeri Nomor 140/8120/SJ tanggal 19 Agustus 2019
yang ditujukan kepada bupati/wali kota seluruh Indonesia,” kata Syaripul, Senin
(16/3).

 â€œTujuan dari pertemuan tersebut untuk membantu
pemerintah desa dalam menyusun peraturan desa terkait kewenangan desa berdasarkan
hak asal-usul dan kewenangan lokal berskala desa,” tegasnya.

Baca Juga :  Kecamatan Kahayan Tengah Lakukan Monev Pelaksanaan DD 2021

Syaripul
mengaku, pihak Kemendagri menyambut baik upaya konsultasi yang dilakukan Pemkab
Pulpis dan mengarahkan agar peningkatan kapasitas aparatur desa ini didahului
dengan bimbingan teknik (bimtek) yang dapat mendorong kehadiran perdes kewenangan
desa.

Hal itu,
lanjutnya, sebagai upaya agar pemerintah desa se-Kabupaten Pulang Pisau dapat
menyusun peraturan desa terkait kewenangan desa berdasarkan hak asal-usul dan
kewenangan lokal berskala desa. “Di mana peraturan desa ini akan menjadi payung
hukum dalam perencanaan dan pelaksaan pembangunan desa,” jelasnya.

Menurut Syaripul,
salah satu arti pentingnya kewenangan desa 
berdasarkan hak asal-usul dan kewenangan lokal berskala desa akan
memunculkan kewenangan-kewenangan yang telah dimiliki oleh desa di Pulang Pisau.

Baca Juga :  Pedagang Ber-KTP Pulang Pisau Jalani Rapid Test Gratis

“Kewenangan
tersebut bisa jadi akan berbeda antara satu desa dengan desa yang lainnya.
Sehingga mampu memunculkan ciri khas dan kekhususan desa tersebut. Selama ini
kita menetapkan prioritas penggunaan dana desa (DD) mutlak menggunakan apa yang
sudah ditetapkan oleh kementerian desa,” kata Syaripul.

Sehingga, lanjut
dia, desa tidak mampu berinovasi dalam mengembangkan potensi-potensi lokal yang
ada sejak lama dan masih hidup dijalankan sampai saat ini.

Mengingat
pentingnya keberadaan peraturan desa tersebut, Syaripul berharap kepada semua
pihak untuk mendukung dan melakukan percepatan dalam proses penetapannya dan
Dirjen akan membantu memberikan fasilitasi sebagai nara sumber jika kabupaten
melaksanakan bintek. 

PULANG PISAU – Pemerintah Kabupaten
(Pemkab) Pulang Pisau melalui Asisten Sekda Bidang Pemerintahan dan Kesra, HM
Syaripul Pasaribu dan Kepala DPMDes Pulang Pisau Hj Deni Widanarni melakukan
koordinasi ke Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) melalui Direktorat Jenderal
Bina Pemerintahan Desa.

Langkah
koordinasi itu dalam rangka peningkatan kapasitas aparatur pemdes dan
percepatan penerapan Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 26 Tahun 2019 tentang
daftar kewenangan desa berdasarkan hak asal-usul dan kewenangan lokal berskala
desa.

“Hal ini sejalan
dengan Surat Menteri Dalam Negeri Nomor 140/8120/SJ tanggal 19 Agustus 2019
yang ditujukan kepada bupati/wali kota seluruh Indonesia,” kata Syaripul, Senin
(16/3).

 â€œTujuan dari pertemuan tersebut untuk membantu
pemerintah desa dalam menyusun peraturan desa terkait kewenangan desa berdasarkan
hak asal-usul dan kewenangan lokal berskala desa,” tegasnya.

Baca Juga :  Kecamatan Kahayan Tengah Lakukan Monev Pelaksanaan DD 2021

Syaripul
mengaku, pihak Kemendagri menyambut baik upaya konsultasi yang dilakukan Pemkab
Pulpis dan mengarahkan agar peningkatan kapasitas aparatur desa ini didahului
dengan bimbingan teknik (bimtek) yang dapat mendorong kehadiran perdes kewenangan
desa.

Hal itu,
lanjutnya, sebagai upaya agar pemerintah desa se-Kabupaten Pulang Pisau dapat
menyusun peraturan desa terkait kewenangan desa berdasarkan hak asal-usul dan
kewenangan lokal berskala desa. “Di mana peraturan desa ini akan menjadi payung
hukum dalam perencanaan dan pelaksaan pembangunan desa,” jelasnya.

Menurut Syaripul,
salah satu arti pentingnya kewenangan desa 
berdasarkan hak asal-usul dan kewenangan lokal berskala desa akan
memunculkan kewenangan-kewenangan yang telah dimiliki oleh desa di Pulang Pisau.

Baca Juga :  Pedagang Ber-KTP Pulang Pisau Jalani Rapid Test Gratis

“Kewenangan
tersebut bisa jadi akan berbeda antara satu desa dengan desa yang lainnya.
Sehingga mampu memunculkan ciri khas dan kekhususan desa tersebut. Selama ini
kita menetapkan prioritas penggunaan dana desa (DD) mutlak menggunakan apa yang
sudah ditetapkan oleh kementerian desa,” kata Syaripul.

Sehingga, lanjut
dia, desa tidak mampu berinovasi dalam mengembangkan potensi-potensi lokal yang
ada sejak lama dan masih hidup dijalankan sampai saat ini.

Mengingat
pentingnya keberadaan peraturan desa tersebut, Syaripul berharap kepada semua
pihak untuk mendukung dan melakukan percepatan dalam proses penetapannya dan
Dirjen akan membantu memberikan fasilitasi sebagai nara sumber jika kabupaten
melaksanakan bintek. 

Terpopuler

Artikel Terbaru